Gaji Lima Bulan Belum Dibayar, Petugas Kebersihan di Ende Mengadu ke DPRD - FloresPos Net

Gaji Lima Bulan Belum Dibayar, Petugas Kebersihan di Ende Mengadu ke DPRD

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Puluhan tenaga kebersihan yang sudah bekerja sebagian petugas penyapu jalan, pengangkut sampah dan pengemudi di Kabupaten Ende, NTT, kembali mengeluhkan gaji sejak bulan Januari- Mei 2023.

Sejak Bupati Ende, Djafar Achmad mengeluarkan surat edaran seluruh tenaga honorer di Ende dirumahkan pada Desember 2022 lalu tenaga kebersihan di DLH Ende tetap bekerja. Mereka tetap bekerja karena dijanjikan oleh pihak DLH Ende bahwa akan dibayar.

Namun janji tersebut tidak ditepati dan terkuak saat petugas kebersihan diahlikan ke tenaga outsourcing. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan PT Eli Viktory Jaya sebagai pihak ketiga yang mengelola tenaga outsourcing petugas kebersihan tidak bisa membayar tunggakan gaji tersebut.

Alasannya secara regulasi pihak ketiga membayar sesuai waktu kontrak atau tidak bisa membayar dengan hitungan mundur.

Tidak puas dengan penjelasan dari DLH Ende, puluhan tenaga kebersihan di DLH mengadukan masalah ini ke lembaga DPRD Ende.

“Setelah pemerintah keluarkan edaran tenaga honor diberhentikan kami diminta tetap bekerja. Mereka janji ada uang dan nanti akan dibayar,” kata salah seorang petugas penyapu jalan, Wilhelmina Sona kepada wartawan di depan kantor DPRD Ende, Selasa (6/6/2023) siang.

Wilhelmina mengakui dengan janji seperti itu maka mereka tetap bekerja sesuai dengan tugasnya masing- masing.

Dalam perjalanan atau setelah tiga bulan bekerja mereka sempat menanyakan gaji namun tetap mendapatkan jawaban akan dibayar bahkan diancam untuk dikeluarkan.

Baca Juga :  Lantik Kajari Sabu Raijua, Plt. Kajati NTT Minta Jaga Integritas

“Kami tanya gaji pada akhir bulan maret kemarin jawaban dari DLH sama saja akan dibayar dan ada uang. Lalu kami juga diancam akan dikeluarkan,” katanya.

Wilhelmina mengatakan saat ini mereka menuntut hak mereka selama lima bulan bekerja sebagai tenaga kebersihan.

Pemerintah melalui DLH harus bertanggungjawab dan membayar gaji mereka sejak Januari- Mei 2023 sebelum dioutsorcingkan dan dikelola oleh pihak ketiga.

“Kami datang ke DPRD Ende karena selama ini pemerintah tidak memenuhi janji akan bayar. Kami akan keluhkan ini ke DPRD Ende akan semuanya terbuka,” katanya.

Kedatangan petugas kebersihan ke DLH diterima oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Oktavianus Moa Mesi dan Ketua Komisi III serta sejumlah anggota DPRD Ende lintas komisi.

Setelah mendengarkan keluhan dari petugas kebersihan, Sabri Indra Dewa menyampaikan pertemuan ini akan dilaksanakan Rabu (7/6/2023).

“Kami sudah dengar semua keluhan dan kita agendakan pertemuan besok agar dihadiri oleh semua OPD terkait. Kita akan bicarakan ini dari awal hingga pada saat outsourcing,” kata Sabri.

Sebelumnya Plt Kepala DLH Ende, Kanis Se mengatakan terkait kekurangan gaji itu tidak bisa dibayar oleh pihak ketiga, PT Eli Viktory Jaya. Pihak ketiga yang mengelola outsourcing ini akan membayar sesuai waktu kontrak.

Baca Juga :  Catatan Reflektif 78 Tahun Indonesia Merdeka

“Kekurangan itu akan menjadi perjuangan kita bersama. Jika teman-teman mau tanda tangan dengan PT Eli Viktory Jaya maka gajinya seperti itu dibayar sesuai dengan regulasi,” katanya.

Sebelumnya Plt Kepala DLH menjelaskan pihak ketiga membayar gaji sesuai dengan waktu penandatanganan kontrak yaitu bulan Mei 2023. Gaji atau upah dari Januari-April akan diakumulasikan ke bulan Mei-Desember 2023.

“Secara aturan pihak ketiga tidak bisa bayar dengan hitungan mundur maka kita akumulasikan ke bulan Mei-Desember dengan besaran  gaji Rp 1,9 juta lebih, jika dihitung dari bulan Januari-Desember maka upah kalian sebesar Rp 1,3 lebih per bulan,” kata Kanis Se.

Namun berdasarkan hitungan dari akumulasi tersebut jika dibayar dengan besaran Rp 1,3 perbulan  terhitung sejak Januari-Desember maka seorang petugas kebersihan akan menerima sebesar Rp 15,6 juta dalam satu tahun bekerja.

Jika diakumulasikan akan dibayar sebesar Rp 1,9 juta perbulan dengan hitungan delapan bulan dari Mei-Desember maka seorang petugas kebersihan akan menerima sebesar Rp 15,2 juta tahun bekerja.

Dengan hitungan itu, petugas kebersihan tidak terima dan mengadu ke DPRD Ende. Mereka meminta pemerintah melalui DLH membayar gaji selama lima bulan bekerja sebelum status mereka diahlikan menjadi tenaga outsourcing.*

Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Sebut “Pers Perut Kosong”, PWMOI Ngada Nilai Oknum DPRD Nagekeo Ejek Ekonomi Rakyat
Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Ngada Diumumkan Kepada Masyarakat 
Bupati Agas Andreas Buka Expo Pendidikan V Manggarai Timur
Otonomi Daerah, Manggarai Barat Dituntut Jadi Tuan Rumah yang Baik Bagi Dunia
Rutan Bajawa Rayakan HBP ke-62, Ini Pesan Panji
WALHI Minta Menteri Lingkungan Hidup Baru, Segera Evaluasi dan Perketat Pengesahan Persetujuan Lingkungan
Ombudsman NTT Apresiasi Inisiasi DPMPTSP Kabupaten Kupang dalam Menyederhanakan Perizinan
Bupati Sikka Tegaskan Kepatuhan Royalti Musik Dukung Ekonomi Kreatif Sikka
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:14 WITA

Sebut “Pers Perut Kosong”, PWMOI Ngada Nilai Oknum DPRD Nagekeo Ejek Ekonomi Rakyat

Rabu, 29 April 2026 - 12:57 WITA

Calon Ketua DPC PKB Kabupaten Ngada Diumumkan Kepada Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 12:52 WITA

Bupati Agas Andreas Buka Expo Pendidikan V Manggarai Timur

Rabu, 29 April 2026 - 11:38 WITA

Otonomi Daerah, Manggarai Barat Dituntut Jadi Tuan Rumah yang Baik Bagi Dunia

Rabu, 29 April 2026 - 11:03 WITA

WALHI Minta Menteri Lingkungan Hidup Baru, Segera Evaluasi dan Perketat Pengesahan Persetujuan Lingkungan

Berita Terbaru

Bupati Manggarai Timur, AgasAndreas memukul gong pembukaan expo pendidikan,Selasa (28/4/2026).

Nusa Bunga

Bupati Agas Andreas Buka Expo Pendidikan V Manggarai Timur

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:52 WITA

Opini

Tei Ra Ngoa: Kompas Moral dari Kampung di Zaman yang Riuh

Rabu, 29 Apr 2026 - 11:57 WITA