BAJAWA, FLORESPOS.net–Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngada mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo kepada Penyidik Polres Nagekeo.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Ngada, Fransman R. Tamba kepada Florespos.net di ruang kerjanya, Kamis (11/5/2023).
Kasie Pidsus menjelaskan, terkait Kasus Pasar Danga di Kabupaten Nagekeo, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polres Nagekeo.
Menurut Jaksa Fransman, terkait dugaan korupsi Pasar Danga penyidik Polres Nagekeo beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas tahap I.
Kata Kasie Pidsus, penyerahan berkas perkara dari penyidik Polres Nagekeo dilakukan minggu lalu kepada pihak Kejari Ngada.
Namun berkas perkara tersebut ditolak karena sebelumnya pihak Kejaksaan telah menyampaikan pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada penyidik.
Sehingga atas dasar pengembalian SPDP itu, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan lagi terhadap berkas perkara tersebut.
“Dari register yang dimiliki pihak Kejaksaan Negeri Bajawa, berkas perkara tersebut telah dianggap selesai karena penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan sesuai dengan waktu dan manajemen sistem pada Kejaksaan sehingga dianggap selesai,” katanya.
Ditanyai tentang apa yang harus dipenuhi penyidik terhadap perkara tersebut, dijelaskan bahwa pihaknya juga ditanya oleh penyidik saat itu dan sarannya yaitu melakukan penyidikan ulang.
“Untuk kasus ini bukan P 18 atau 19, namun telah melewati masa waktu,” ungkap Kasie Datun, Roy Tua Hakim.
Dijelaskannya pula tentang tahapan terhadap sebuah perkara.Misalnya untuk P21, yang penyidikan mesti lengkap dan pada P21 diikuti dengan Tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke menuntut umum. Penuntut umum melakukan persiapan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Untuk Kasus Pasar Danga, pihaknya memang harus mengembalikan karena semuanya sudah tersistem hingga ke Kejaksaan Agung.
Dari buku register kita juga berkas perkara itu sudah selesai, karen penyidik tidak bisa menyampaikan perkembangan hasil penyidikan dan di cas manajemen kita juga sudah dianggap selesai,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fransman mengungkapkan tidak ada alasan baginya untuk menerima berkas perkara tersebut apalagi mempelajarinya.
“Memang berkasnya ada, tetapi kan apa dasar saya menerima, kita kan ada SOP, di sistem kami saja sudah di list merah,” ungkapnya.
Kasus Sejak Tahun 2019
Seperti yang pernah diberitakan media ini, Polres Nagekeo telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penghapusan aset Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Ketiga tersangka tersebut, masing-masing, GJ selaku Mantan Kadis Koperindag Kabupaten Nagekeo, IP selaku Sekretaris Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo dan RK selaku kontraktor dalam proyek Pasar Danga.*
Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando










