ENDE, FLORESPOS.net-Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 oleh KPU pada 3 November 2023 lalu hingga saat ini masih ada Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terlihat di kota maupun desa.
APS berupa baliho dan spanduk yang terpasang di ruang publik tersebut segera diturunkan karena KPU sudah menetapkan waktu pemasangan alat peraga dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Terhadap APS yang masih terpasang di ruang publik tersebut peserta pemilu baik partai politik maupun caleg diimbau agar segera menurunkannya.
Komisioner Bawaslu Ende, Maria Uria Ie saat rapat koordinasi dengan pemerintah, Selasa (7/11/2024) mengatakan Bawaslu Ende sudah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik agar menurunkan APS.
Pasca penetapan DCT ada peserta pemilu yang langsung bergerak menurunkan baliho dan spanduk namun ada yang belum menurunkan hingga saat ini.
“Setelah penetapan DCT oleh KPU peserta pemilu langsung turunkan APS tapi ada yang belum turunkan,” katanya.
Bawaslu Ende meminta dukungan dari Pemkab Ende melalui Kesbapolda dan Satpol PP serta unsur terkait untuk segera melakukan penertiban APS yang masih terpasang.
Kepala Kesbapolda Ende, Gabriel Dala mengatakan pemerintah mengimbau kepada peserta pemilu baik partai politik maupun caleg agar menurunkan APS yang masih ada atau terpasang di ruang publik baik di kota maupun di desa.
Setelah imbauan ini akan ditindaklanjuti dengan penertiban di lapangan.
Karena itu peserta pemilu diharapkan segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang masih terpasang untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan situasi politik di daerah.
“Kita tindaklanjuti dengan penertiban jika masih ada APS yang terpasang,” katanya. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










