MBAY, FLORESPOS.net-Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendalami kasus dugaan ujar kebencian dan pencemaran baik dengan terlapor pemilik/pengelola akun media sosial facebook ‘Beccy Azi” yang dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Rendu Butowe.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Dominggus N. S. L. Duran, S.H mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) dan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook).
Kata Iptu Dominggus, kasus itu dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Desa Rendu Butowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo dengan terlapor pemilik akun FB Beccy Azi.
Setelah menerima laporan, kata dia, pihaknya segera mendalami dengan memanggil korban, para saksi dan terlapor dalam kasus tersebut.
“Hari ini saya sudah keluarkan surat panggilan kepada saksi yang ikut berkomentar di FB itu,” kata Iptu Dominggus kepada Florespos.net, Selasa (19/3/2024).
Iptu Dominggus mengatakan kasus tersebut ditangani Penyidik Unit Tipiter Reskrim Polres Nagekeo.
“Kasus ini dalam tahap penyelidikan kami, ditangani penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Nagekeo,” katanya.
Iptu Dominggus menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan melihat postingan atau komentar di FB dari terlapor.
“Akan dilihat apakah postingan itu memenuhi unsur penghinaan atau tidak,” tegasnya.
Untuk memperjelas proses penyelidikan, pihaknya juga akan meminta ahli bahasa untuk mengkaji postingan terduga pelaku.
Ditanya kapan terlapor di panggil, Iptu Dominggus mengatakan pihaknya akan memanggil terlapor, setelah meminta keterangan beberapa saksi yang ikut dalam komentar postingan di FB itu.
Sementara pemilik akun Beccy Azi di konfirmasi Florespos.net, Selasa (19/3/2024) terkait laporan itu tidak banyak berkomentar. Dia hanya menjawab menunggu panggilan.
“Sabar sambil tunggu surat panggilan,” katanya singkat.
Perwakilan masyarakat Rendu Butowe melaporkan pemilik/pengelola akun facebook ‘Beccy Azi’ di Polres Nagekeo, NTT pada Senin (18/3/2024).
Pemilik/pengelola akun facebook ‘Beccy Azi’ itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Perwakilan Masyarakat, Willy Ngange dan Adiyanto Weo mengatakan, pihaknya laporkan kasus itu ke Polisi karena postingan komentar dari akun facebook Beccy Azi di Group FB Mbay Online pada Minggu (17/3/2024).
“Ini su mulai gejala gila….nanti kamu yg ada sawah di pintu rendubutowe tu kerja sawah pake air ludah atau air kencing sja jangan pake air yg dri bendungan….itu hari jokowi dtg kamu tidak mau duduk teriak di jalan atau bikin aksi buka baju macam ituhari tu pamer BH yg lumut semua tu.” tulis Beccy Azi di kolom komentar.
Komentar itu mendapat banyak tanggapan dan viral di media sosial pada Minggu (17/3/2024).
“Komentar di facebook ini sudah sangat keterlaluan dan mencoreng kami orang Rendu. Karena itu yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak yang berwajib untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” kata Wilibrodus di SPKT Polres Nagekeo. *
Penulis: Arkadius Togo I Editor: Wentho Eliando










