BAJAWA, FLORESPOS.net– Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ngada. Mobil minibus dengan nomor polisi EB 1539 DI mengalami kecelakaan tunggal dan masuk ke jurang sedalam sekitar 50 meter di Desa Kezewea I, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kapolres Ngada AKBP Gede Harimbawa, melalui Kasat Lantas Polres Ngada Iptu Yoseph D. Tote, menjelaskan, minibus yang dikemudikan M W (39) itu membawa delapan orang, termasuk pengemudi, dari Maumbawa menuju Were. Saat tiba di lokasi, kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi hingga pengemudi kehilangan kendali dan kendaraan keluar dari badan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, satu penumpang, K S (42), meninggal dunia. Pengemudi dan enam penumpang lainnya mengalami luka ringan.
Petugas menerima laporan pada pukul 22.20 WITA, personel Unit Gakkum Subnit Laka Satlantas Polres Ngada mendatangi lokasi, mendata korban, mengamankan barang bukti.
Satlantas Polres Ngada mengajak masyarakat membangun budaya tertib berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
Diingatkan agar jangan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Ia menyebut dugaan kelalaian masih dalam proses penanganan dan penyidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Ngada. Masyarakat juga diminta memastikan kendaraan layak jalan, menjaga kecepatan.*
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus










