MAUMERE, FLORESPOS.net-Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan redistribusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT.
Lahan yang akan didistribusikan seluas 415 hektare di luar dari lahan seluas 325,86 hektare yang sudah diperbaharui sertifikat HGU nya dan diberikan hak kelola kepada PT. Krisrama.
“Tadi kita laksanakan sosialisasi di lapangan dimana lahan yang akan dilakukan redistribusi bukan lahan yang sudah ada sertifikat HGU nya yang diberikan hak kelola kepada PT.Krisrama,” ungkap Kakanwil BPN NTT Fransiska Vivi Ganggas saat konferensi pers di Kantor Bupati Sikka, Kamis (4/6/2026).
Vivi menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan bukan terkait lahan HGU yang dikelola PT.Krisrama tetapi lahan di luar sertifikat HGU yang sudah diterbitkan tersebut untuk PT.Krisrama.
Ia mengatakan pihaknya tidak bicarakan lahan yang 325 hektare yang sudah ada sertifikatnya sebab pihaknya hanya bertugas untuk lakukan redistribusi lahan eks HGU.
Lahan eks HGU Nangahale tersebut nantinya akan didistribusikan kepada 1.000 Kepala Keluarga (KK) dimana saat ini sudah 1.015 KK yang mendaftar namun akan diverifikasi lagi.
“Yang dibicarakan masyarakat tadi lahan yang 325 hektare yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Kalau membatalkan sertifikat HGU tentunya harus melalui proses hukum di pengadilan,” ujarnya.
Vivi menjelaskan dari 1.000 KK yang akan mendapatkan lahan redistribusi, sebanyak 650 KK akan mendapatkan lahan dari eks HGU Nangahale dan sisanya 350 KK akan mendapatkan lahan dari eks kawasan hutan.
Dirinya memaparkan, satu KK nantinya akan mendapatkan lahan seluas 3 ribu meter persegi dan akan diberikan hak pakai selama 10 tahun lalu kemudian akan diberikan sertifikat hak milik.
“Yang masih menjadi konflik dan bersengketa di pengadilan itu bukan wewenang kami. Kami datang untuk yang setuju untuk mendapatkan hak pakai dan setelah 10 tahun jadi hak milik,” terangnya.
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengakui pemerintah daerah terlibat sebab mengetahui subyeknya dan mengetahui siapa-siapa saja yang layak untuk kemudian mendapatkan lahan redistribusi.
Juventus menyampaikan pemerintah daerah bersama BPN Kabupaten Sikka sudah melakukan pendataan hingga sampai proses persiapan administrasi untuk redistribusi.
“Prosesnya bahkan sudah sampai di tahap persiapan untuk distribusi namun ada perubahan skema dari Kementrian ATR/BPN dari hak milik langsung menjadi hak pakai terlebih dahulu,” ungkapnya.
Juventus menegaskan, pemerintah hanya mau kemudian dengan skema yang baru ini selama 10 tahun pemerintah turut terlibat untuk memastikan tanah-tanah tersebut masih dalam pengawasan Bank Tanah.
Setelah tenggat waktu 10 tahun maka masyarakat akan diberikan sertifikat hak milik sehingga dalam proses pendataan orang-orang yang menerima harus benar-benar yang sesuai dengan aturan dan berhak untuk mendapatkan lahan redistribusi.
“Kalau HGU sudah selesai karena sertifikatnya sudah dikeluarkan kepada PT.Krisrama. Skema yang baru ini baik, skema ini adalah skema yang lebih tepat,” ungkapnya.
Juventus mengharapkan agar prosesi ini berjalan dengan lancar dan pemerintah sudah turun dan sosialisasi langsung ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan secara detail. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










