Sidang Perdana Perbuatan Melawan Hukum Kasus PT. SPA di Pengadilan Negeri Larantuka, Tergugat Tidak Hadir - FloresPos Net

Sidang Perdana Perbuatan Melawan Hukum Kasus PT. SPA di Pengadilan Negeri Larantuka, Tergugat Tidak Hadir

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net– Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi terkait perkara di PT. Surya Pertiwi Agrojaya (SPA) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Larantuka Selasa (31/3/2026) tidak dihadiri pihak tergugat maupun kuasa hukum.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Maria Rosdianti Servina Maranda, penggugat Y.A.T. Lukman Riberu diwakili kuasa hukumnya sementara tergugat Rikardus Umbu tidak hadir.

Setelah membuka sidang hakim mengecek berkas dari penggugat dan kuasa hukum dan menyatakan sidang ditunda minggu depan, Selasa (74/2026).

“Tergugat dan pihak kuasa hukum tidak hadir sehingga sidang dilanjutkan minggu depan,” sebut Ipi Daton kuasa hukum penggugat saat ditemui di Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa (31/3/2026).

Ipi mengatakan, setelah itu sidang dilanjutkan dan apabila tergugat tidak hadir maka sidang tetap berlanjut hingga pembacaan gugatan dan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti sampai kepada putusan.

Dirinya menyebutkan bahwa penggugat mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Tergugat di Pengadilan Negeri Larantuka dengan dasar hukum antara lain (Pasal 60 & 52 UUPT) terkait saham yakni memberikan hak suara dan dividen, tetapi saham tersebut wajib disetor penuh.

Baca Juga :  Prediksi Wajah 30 Kursi Anggota DPRD Flores Timur 2024-2029, Hanya 10 Incumben Berpotensi Bertahan

“Jika tidak disetor maka tergugat selaku direktur utama PT. Surya Pertiwi Agrojaya (SPA) melanggar anggaran dasar, ” ungkapnya.

Dasar hukum berikutnya sebut Ipi yakni terkait Fiduciary Duty (Pasal 97 UUPT) dimana direksi wajib mengurus perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Kata dia, penggunaan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran fidusia (fiduciary duty), dimana direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan.

Juga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata dimana tindakan menggunakan uang perusahaan secara melawan hukum menimbulkan kerugian,sehingga wajib mengganti kerugian tersebut.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penggugat memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan primer, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkapnya.

Selain itu kata Ipi pihaknya memohon menyatakan hukum, penggugat adalah komisaris utama, pemilik modal dan
Pemegang saham mayoritas pada PT Surya Pertiwi Agrojaya (SPA).

Menyatakan hukum, tergugat tidak pernah menyetor penyertaan modal berupa kepemilikan saham sebesar 40 persen.

Juga kata dia, menyatakan hukum tergugat telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, merupakan bentuk pelanggaran fidusia (fiduciary duty), sehingga tergugat wajib bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perusahaan.

Baca Juga :  Nara Pentas Teater Herman Johannes di Taman Kota Larantuka, Angkat Sosok Ideal Manusia NTT di Tengah Fakta Miris Ketertinggalan

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat yakni kerugian materiil sebesar Rp.1.146.500,000.-(satu milyar seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.

Lanjut Ipi pihaknya juga meminta agar majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah).

Juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik tergugat.

Selain itu kata Ipi, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan
melaksanakan isi putusan ini.

Serta menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.

“Subsidernya,apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono),” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua
Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka
Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua
Ajak Rakyat Flores Bangkit, PMI Sumut Dilepas Ketua PMI Kabupaten Ende
Polwan Polres Ende Berikan Trauma Healing di SD Inpres Tetandara
BPOLBF Dampingi Ratusan UMKM di NTT
Bingkisan Kasih Julie Laiskodat, 1 Ton Beras untuk Penyintas Lewotobi Laki-laki Seminari San Dominggo
Bupati Sikka Sebutkan Pemda Sikka Koordinasi Pesawat Angkut Jenasah Korban Penembakan KKB di Papua ke Maumere
Berita ini 585 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:53 WITA

Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua

Sabtu, 12 September 2026 - 20:34 WITA

Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WITA

Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua

Sabtu, 12 September 2026 - 13:49 WITA

Ajak Rakyat Flores Bangkit, PMI Sumut Dilepas Ketua PMI Kabupaten Ende

Sabtu, 12 September 2026 - 12:24 WITA

Polwan Polres Ende Berikan Trauma Healing di SD Inpres Tetandara

Berita Terbaru