Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu - FloresPos Net

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan melakukan pendataan terhadap para pemilik rumah kos.

Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah pemilik rumah kos dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai wajib Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT).

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, disebutkan bahwa Bapenda Sikka akan bekerjasama dengan para lurah dan kepala desa utuk melakukan pendataan pemilik rumah kos pada bulan Maret 2026 ini.

“Pendataan untuk para pemilik rumah kos ini akan dilakukan melalui koordinasi dan kerjasama dengan para lurah dan kepala desa di Kabupaten Sikka”, jelas Kepala Bapenda Sikka, Yosef Benyamin, Kamis (5/3/2026).

Yosef menerangkan, hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 53 ayat (1) huruf j.

Baca Juga :  Operasi SAR Pencarian Korban Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo Kembali Diperpanjang Tiga Hari

Juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pendataan ini kata dia, dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor S-141/PK,5/2024 tanggal 4 November 2024.

“Surat ini ditujukan kepada para Kepala Bapenda/BPKAD seluruh Indonesia tentang Penjelasan terkait Pungutan OBJT atas Jasa perhotelan untuk Rumah Kos, maka tindaklanjutnya dilakukan dengan pendataan pemilik rumah kos,” ungkapnya.

Terkait Pungutan OPBJT untuk kos/indekos/rumah kos, Yosef menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel” adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel.

Baca Juga :  Lima Sekolah di Ngada Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Kompas

Ia menegaskan, tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang yang masa kontraknya lebih dari satu bulan.

Dengan begitu kata dia, berdasarkan penjelasan tersebut, kos atau indekos atau rumah kos dapat menjadi objek PBJT atas jasa perhotelan sepanjang memenuhi kriteria pada penjelasan Pasal 53 ayat (1) huruf j UU HKPD.

“Bapenda Sikka akan segera menyurati para lurah dan kepala desa, dan selanjutnya koordinasi kewilayahan bersama warga akan dilakukan para lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing untuk pelaksanaannya,” terangnya.

Yosef mengharapkan agar masyarakat, khusunya para pemilik kos dapat bekerjasama dengan baik dan mendukung pemerintah Kabupaten Sikka dalam pendataan ini. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

HUT Pramuka ke-65, Gudep SMAN 8 Poco Ranaka Peduli Sampah
Dirut Bank NTT Apresiasi Langkah Partai Golkar Fasilitasi Sosialisasi Dana KUR
Gubernur NTT Minta Segenap Pihak Bantu Sosialisasi KUR Bank NTT
Menteri UMKM Apresiasi Gebrakan Partai Golkar NTT Lakukan Sosialisasi Penyaluran Dana KUR
NTT Diharapkan Bisa Mandiri secara Ekonomi dengan Mengolah Produk Sendiri
Bank NTT Cabang Maumere Siapkan Dana KUR Mencapai Rp15 Miliar di Tahun 2026
Sosialisasi KUR Bank NTT Wujud Kepedulian Partai Golkar Terhadap Kondisi Ekonomi Masyarakat
Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:42 WITA

HUT Pramuka ke-65, Gudep SMAN 8 Poco Ranaka Peduli Sampah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:03 WITA

Dirut Bank NTT Apresiasi Langkah Partai Golkar Fasilitasi Sosialisasi Dana KUR

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:20 WITA

Gubernur NTT Minta Segenap Pihak Bantu Sosialisasi KUR Bank NTT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Menteri UMKM Apresiasi Gebrakan Partai Golkar NTT Lakukan Sosialisasi Penyaluran Dana KUR

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:40 WITA

Bank NTT Cabang Maumere Siapkan Dana KUR Mencapai Rp15 Miliar di Tahun 2026

Berita Terbaru

Pembina Pramuka SMAN 8 Poco Ranaka, Hedrik Jemi aktif mengangkut sampah bersama guru dan siswa, Jumat (14/8/2026).

Nusa Bunga

HUT Pramuka ke-65, Gudep SMAN 8 Poco Ranaka Peduli Sampah

Jumat, 14 Agu 2026 - 18:42 WITA

Nusa Bunga

Gubernur NTT Minta Segenap Pihak Bantu Sosialisasi KUR Bank NTT

Jumat, 14 Agu 2026 - 11:20 WITA