MBAY, FLORESPOS.net- Empat orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu telah diberangkatkan ke Kupang, Sabtu (14/2/2026) siang.
Mereka adalah I (32), S (21) alias Lalang, I (32), dan (33) yang ditangkap oleh Tim Subdit 1 Direktoral Serse Narkoba Polda NTT pada Rabu (11/2/2026) kemarin.
Berdasarkan informasi yang di himpun Florespos.net, Sabtu (14/2/2026), keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Nagekeo sejak Rabu sampai Sabtu pagi (11-14/2/2026).
Mereka akan dibawa melalui jalan darat ke Ende, Kabupaten Ende hari ini dan besok akan diberangkatkan ke Kupang melalui jalur udara.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit 1 Direktoral Serse Narkoba Polda NTT dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nagekeo.
Hingga saat ini pihak kepolisian Polda NTT, belum memberikan keterangan kepada media. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










