MAUMERE, FLORESPOS.net-Tim kuasa hukum pemilik Eltras Andi Wonasoba membuat pengaduan ke Polres Sikka terkait dengan pernyataan saudari Novi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Sikka tanggal 9 Februari 2026.
Tim kuasa hukum menilai pernyataan Novi dalam RDP yang terbuka untuk umum tersebut, dirinya mengatakan bahwa Eltras bar dan karaoke merupakan kuburan dari banyak janin.
“Kami sudah memberikan somasi terbuka melalui media dan somasi pertama dan kedua secara tertulis namun belum ada tanggapan dari beliau.Makanya kami melaporkan masalah ini supaya bisa diproses oleh kepolisian,” sebut Rio Lameng ketua tim kuasa hukum pemilik Eltras, Jumat (13/2/2026).
Domi Tukan kuasa hukum lainnya menambahkan,selain dokumen-dokumen sebagai bukti dalam pengaduan yang disampaikan,pihaknya akan lengkapi juga dengan dokumen lainnya.
Dokumen tersebut berupa video dan keterangan saksi yang mengetahui secara pasti dan jelas kejadian tanggal 9 Februari di gedung DPRD terkait pernyataan Novi di muka umum tersebut.
“Kita berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dan kita tidak bermaksud menekan siapapun.Tetapi minimal proses penegakan hukum itu berimbang dengan pengaduan Truk F dan atau laporan terkait Novi,” ujarnya.
Domi menyebutkan, jadi kalau selisih satu hari jangan sampai terkesan ada kriminalisasi perlakuan terhadap laporan-laporan atau pengaduan dari masyarakat sehingga dia berharap penanganannya berjalan seimbang.
“Jangan sampai ada pihak tertentu lapor lalu laporan diproses secepat kilat menyambar. Tetapi ketika ada pihak lainnya melapor terkesan lamban seperti cicak berjalan,” pesannya.
Domi menjelaskan,pengaduan ini berkaitan dengan pencemaran dan penghinaan dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 437 dan 438 KUHP junto pasal 433 dan 434 KUHP.
Dirinya menyampaikan, pernyataan itu disampaikan di dalam ruang rapat dengar pendapat tetapi kan itu diketahui oleh umum dan kalaupun dihubungkan dengan hak imunitas,hak itu tidak berlaku pada Novi karena dia kan bukan anggota DPR.
“Mestinya saat berbicara di lembaga terhormat, ketika dia menyampaikan keterangan-keterangan itu kan mestinya keterangan yang benar,” tegasnya.
Domi menambahkan, ketika pernyataan-pernyataan itu disampaikan di hadapan anggota DPR di dalam gedung DPR kemudian keterangan-keterangan itu dipublikasikan oleh beberapa media online kliennya merasa dirugikan.
“Terhadap pernyataan-pernyataan itu, kami sudah memberikan somasi baik secara terbuka maupun somasi tertulis untuk dia bisa membuktikan apa yang dinyatakan,” ucapnya.
Domi menyayangkan sampai dengan batas akhir somasi itu yang bersangkutan juga tidak bisa mengklarifikasi atau membuktikan apa yang disampaikan di DPR dan itu sangat merugikan nama baik, harkat, martabat dan kehormatan kliennya.
Dia bertanya, apakah orang yang memberikan keterangan di gedung DPR tidak bisa diproses hukum atau dirinya boleh berbohong?.
Ia menambahkan, kliennya juga belum berstatus tersangka sebab status hukum kliennya dalam laporan Novi dan pengaduan Truk F itu masih sebatas saksi, belum ada tersangka.
“Kalau memang dia korban harus ada putusan perkara beerkekuatan hukum tetap sehingga benar dirinya korban, ada terpidana dan ada korban. Semuanya masih statusnya saksi tersangka saja belum,” ungkapnya.
Domi menjelaskan, korban juga tidak kebal hukum sebab siapapun kalau merasa diri korban tetapi melakukan perbuatan melanggar hukum dan oleh hukum diatur maka dapat dipidanakan.
Kliennya Andi Wonesoba diperiksa sebagai saksi satu kali dan klarifikasi sekali menghadirkan juga beberapa orang saksi dan terakhir pihaknya baru mendapat surat tadi dari penyidik untuk memanggil isteri dari kliennya untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku mulai Januari 2026, Pasal 437 dan Pasal 438 mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik sedangkan Pasal 433 dan 434 tentang fitnah. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










