MAUMERE, FLORESPOS.net-Salah seorang pekerja di bar dan karaoke Eltras di Kelurahan Madawat, Kota Maumere, Kabupaten Sikka membuat pernyataan mengejutkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka bersama Jaringan HAM Sikka.
Novi perempuan pekerja di bar dan karaoke yang sedang dalam perlindungan di lembaga Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F) Maumere menyampaikan ada banyak janin yang dikuburkan depan mess di lokasi bar dan karaoke Eltras.
“Di sana ada banyak janin yang digugurkan lalu dimakamkan di depan mess kami tinggal,” sebutnya dalam RDP bersama DPRD Sikka, Senin (9/2/2026).
Novi juga membuat pernyataan terkait ada pekerja perempuan LC (Ladies Companion) di Eltras yang hamil dan melahirkan lalu bayi tersebut mau ditukar dengan tanah.
“Pernah ada juga ladies hamil dan melahirkan bayi. Bayinya mau ditukar dengan tanah tetapi di tidak mau dan dia bawa pulang bayinya ke Jawa Barat,” ucapnya dalam RDP tersebut.
Pernyataan mengejutkan disampaikan secara terbuka dan didengar oleh anggota dewan, anggota jaringan HAM Sikka dan banyak orang lainnya termasuk awak media yang hadir dan memberitakan.
Jaringan HAM Sikka sendiri yang hadir dalam RDP yakni Suster Fransiska Imakulata SSpS dari Divisi Perempuan TRuK-F, JPIC SSpS Flores Bagian Timur, JPIC SVD Ende, BEM IFTK Ledalero, BEM UNIPA, Pater Otto Gusti Madung dari IFTK Ledalero, dan Pater Hubert Thomas dari Puslit Candraditya Maumere.
Menanggapi pernyataan ini, kuasa hukum pemilik bar dan karaoke Eltras Andi Wonasoba memberikan pernyataan tegas lewat somasi terbuka dan tertulis yang akan dilayangkan segera.
“Melalui konferensi pers ini juga sekaligus somasi terbuka, peringatan terbuka kepada Novi. Kami memberikan waktu 1×24 jam untuk membuktikan bahwa di depan mess tempat tinggal itu banyak dikuburkan janin,” tegas kuasa hukum pemilik Eltras, Alfonsius Hilarius Ase, Selasa (10/2/2026).
Alfons mengatakan, dalam tenggat waktu 1×24 jam ketika dia tidak bisa membuktikan itu, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana dan hal ini tidak main-main.
Dia menambahkan, Novi juga juga harus bisa membuktikan bahwa ada bayi yang ditukar dengan tanah untuk kepentingan pemilik Eltras yang mana pihaknya juga minta pembuktiannya.
“Pernyataan itu juga dalam waktu 1×24 jam kalau dia tidak bisa membuktikan itu kami akan menempuh upaya hukum pidana. Kami akan menghadirkan bukti maupun saksi. Jadi 1×24 jam terhitung sejak kami menyampaikan klarifikasi ini,” tegasnya.
Alfons menjelaskan, somasi tertulis akan disampaikan namun somasi terbuka juga disampaikan agar publik juga mengetahui bahwa pihaknua memberikan somasi secara terbuka yang diikuti secara tertulis 1×24 jam sejak klarifikasi ini diberikan.
Pihaknya mempersilahkan Novi datang ke Eltras dan menunjukan tempat dimana terdapat begitu banyak janin yang dikuburkan dan ketika itu tidak bisa dibuktikan maka pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana.
“Kami memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk datang membongkar dan Novi harus tunjukkan kuburan itu dimana. Ketika itu tidak bisa dibuktikan, kami pada saat itu juga akan menempuh upaya hukum pidana 1×24 jam,” ungkapnya.
Hal ini penting kata Alfons supaya kemudian jangan sampai pihak Eltras dicurigai menghilangkan barang bukti misalnya sehingga pihaknya minta polisi segera mungkin datang dengan Novi.
Pihaknya meminta polisi menjemput orang yang membuat pernyataan itu supaya sampai disini dia menunjukkan tempat itu dimana karena dia yang mengetahui letak kuburan seperti yang disampaikan.
“Tidak ada janin bayi yang dikuburkan di Eltras. Yang ada hanya air-ari yang dimasukan ke dalam toples yakni anak dari Amanda karyawan yang dulu.Ari-ari satunya milik anak yang dijelaskan bahwa ditukar dengan tanah anak itu,” paparnya.
Alfons membeberkan anak tersebut masih ada dan diadopsi secara resmi oleh sebuah keluarga di Kabupaten Sikka dan komunikasi ibunya dan keluarga yang mengadopsinya justru masih berjalan baik.
“Jadi kalau dia klaim bahwa anak itu ditukar dengan tanah dan kalau tidak bisa dibuktikan itu maka dia harus bertanggung jawab secara hukum akibat pernyataannya,” pungkasnya.
Domi Tukan Kuasa Hukum Eltras lainnya menegaskan,pihaknya patut melakukan klarifikasi karena adanya ketidakseimbangan rapat dengar pendapat yang terjadi kemarin di DPRD Sika.
Pihaknya merasa penting karena Eltras sebagai pihak yang terkait langsung, berkaitan dengan rapat dengar pendapat tidak diundang sehingga pihaknya merasa bahwa keterangan yang diberikan itu tidak berimbang.
“Sehingga ini menjadi dasar kenapa urgen dilakukannya klarifikasi. Mestinya sebagai wakil rakyat mereka melihat ada pihak-pihak yang harus juga hadir supaya pendapat itu menjadi berimbang. Sehingga dapat dibedakan, dapat dipastikan antara yang benar dan ada yang tidak benar,” tegasnya.
Domi kembali mengatakan apa yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat tersebut terkait dengan pihak Eltras tidak benar sehingga pihaknya minta dibuktikan secara terang menurut hukum.
Dia menegaskan ada akibat hukumnya apabila pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan yang disampaikan kemudian disiarkan oleh media namun tidak dapat dibuktikan.
“Bila pernyataan yang disampaikan tidak bisa dibuktikan maka bisa dikenai pidana karena itu termasuk fitnah,” pungkasnya. *










