LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT terus berjuang supaya tanah masyarakat di Kecamatan Komodo segera lepas dari status HPL (Hak Pengelolaan Lahan).
Berharap Pemerintah Pusat (Pempus) kabul secepatnya. Diketahui, beberapa tahun belakangan ribuan hektare (ha) tanah di Kecamatan Komodo status HPL.
Sebelumnya milik warga setempat, ada yang sudah kantongi sertifikat. Namun sertifikat-sertifikat itu kemudian tak aktif/tak berlaku /dibekukan atas alasan HPL. HPL milik negara.
Terhadap hal tersebut, Pemkab Mabar dan berbagai elemen serta masyarakat sejumlah desa terdampak berjuang ke Pempus supaya segera lepas/ cabut status HPL. Kembalikan ribuan ha tanah “cengkraman” HPL kepada para pemilik.
Konon berbagai persyaratan/ ketentuan soal HPL dimaksud telah dipenuhi Pemkab Mabar sesuai permintaan Pempus. Kini bola HPL sudah ada di tangan Pempus melalu Kementerian/ lembaga teknis /terkait-Jakarta.
“Kita doakan semoga tahun ini (2026). Dan semoga bulan ini, akhir bulan ini, semoga. Itu kembali ke masyarakat, milik mereka sudah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Nakertranskop UKM) Mabar, Theresia P. Asmon, tanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo baru-baru ini.
Dijelaskan Kadis disapa Nei itu, sejak beberapa waktu silam semua persyaratan terkait HPL sudah diserahkan kepada tim Menteri di Jakarta untuk diverifikasi berkasnya.
Luas kawasan HPL 3.600 ha lebih. Tersebar di sejumlah desa di Kecamatan Komodo bagian selatan, antara lain di Desa Warloka, Macang Tanggar, Golo Pongkor, Pantar, dan Desa Persiapan Golo Tanggar yang mekar dari Desa Macang Tanggar.
Terhadap ini, Pemkab Mabar sudah memenuhi syarat-syarat yang disyaratkan kementerian. Di antaranya harus ada peta digital, dan itu sudah kerjakan semua oleh Pemkab Mabar, plus syarat administratif lain, seperti surat Bupati Mabar, dan surat dukungan, semua sudah dilakukan.
Pemkab Mabar mengusulkan semua lahan milik masyarakat yang masuk HPL dilepas. Kecuali untuk yang penetapan fasilitas publik, itu tetap tidak dilepas, 50 hektare. Itu untuk pembangunan sarana publik.
“Itu tanah tetap tidak dilepas, untuk belum dimanfaatkan. Itu 50 hektare dari 3.600 hektare sekian. Sisanya dikembalikan semua,” ujar Kadis Nei.
Lahan-lahan dimaksud, katanya, dikembalikan kepada Kementerian ATR, ke BPN. Kemudian dari ATR, BPN ke Bupati. Nanti Bupati akan mengidentifikasikan untuk dikembalikan/diserahkan kepada masyarakat.
“Yang pasti yang kita perjuangkan sekarang, ya kasih lepas dari HPL dulu, lepas yang 3.600 sekian (ha) itu, kurang 50 hektare itu,” ujar Kadis Nei.
Lahan 3.600 ha tersebut tidak termasuk daerah Translok (transmigrasi lokal) Nggorang yang berada di Desa Persiapan Golo Tanggar, kata Kadis Nei, menanggapi wilayah Translok Nggorang dan HPL.
Lanjutnya, terkait HPL, proses sudah di Kementerian. Tinggal menyerahkan seluruh pemberkasan itu ke tim Kementerian.
“Kan ini dari Dirjen sudah, Direktur sudah, teknisnya Dirjen. Sekarang sudah ke Menteri. Jadi proses ini sekarang sudah tidak di daerah lagi. Kita sudah lengkapi semua,” ungkap Kadis Nei.
Disinggung sertifikat-sertifikat lahan yang sudah ada tetapi dibekukan dengan alibi HPL,
Kadis Nei mengatakan, itu tinggal penyesuaian, tidak tata ulang. Nanti akan diverifikasi. Selama ada HPL, sertifikat tanah tak berlaku.
Seblumnya berlaku, antara lain sebagai jaminan pinjaman di bank. Proses sertifikat di BPN dengan sistem aturan pertanahan.
“Itu prosesnya nanti di BPN. Itu kewenangan mereka sudah,” tutup Kadis Nei. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










