Pemkab Ende Akhirnya Beli Lahan Seluas 4,9 Hektar untuk TPST - FloresPos Net

Pemkab Ende Akhirnya Beli Lahan Seluas 4,9 Hektar untuk TPST

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende akhirnya membeli lahan seluas 4,9 hektar untuk digunakan sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Lahan tersebut di beli oleh Pemkab Ende di Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende, Kanis Se kepada Florespos.net, Selasa (6/1/2026) siang mengatakan proses pengadaan lahan sudah selesai dan telah dilakukan pembayaran kepada pemilik.

Kanis mengatakan setelah pembelian dalam waktu dekat akan dilakukan proses pengukuran dan pengurusan sertifikat.

“Proses pengadaan sudah selesai ditandai dengan pembayaran. Dari keuangan yang ada kita hanya maksimal dapat 4,9 hektar,” katanya.

Berdasarkan berita acara penyerahan tanah dan kwitansi, pemerintah melalui DLH sudah mengirimkan berkas tersebut ke Balai di Provinsi untuk proses usulan proposal pembangunan ke Kementrian PUPR.

Baca Juga :  Resmi! Yustinus Sani Berhenti dari Jabatan Dirut Perumda Ende

“Untuk pekerjaan lanjutan kita menunggu jawaban proposal dari Kementrian, setelah itu dilakukan survey dan dilanjutkan dengan pembangunan,” kata Kanis.

Pembangunan TPST Bheramari akan dilakukan dengan anggaran dari APBN bukan dari pemerintah daerah.

“Pembangunan TPST ini dibiayai oleh anggaran dari APBN, daerah hanya siapkan lahan dan buka akses atau jalan ke lokasi,” kata Kanis.

Dikatakannya, di lahan baru tersebut akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).

Di dalam lokasi TPST Bheramari akan dilakukan proses pemilahan sampah, proses pengolahan terhadap sampah organik menjadi kompos atau pelet.

Baca Juga :  Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Gibran Kecil yang Lahir di Posko Pengungsian Lewotobi

Sedangkan sampah nonorganik akan dilakukan proses pemilahan lanjutan, sampah yang masih bernilai ekonomi bisa dijual sedangkan tidak bernilai ekonomi akan masuk pada proses pembakaran dengan mesin pembakaran sesuai syarat dari Kementrian.

Residu atau sisa sampah yang tidak bisa dibakar akan ditampung di TPA dengan sistem Close Dumping yang akan diuruk setiap tiga bulan.

Sedangkan untuk air lindi ada mekanisme pengolahannya. Di lokasi tersebut akan ditanam jenis pohon untuk mencegah perembesan air lindi dan terbangnya debu secara masih ke luar dari lokasi tersebut.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang
Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere
Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera
Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat
Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi
Istri Bupati Sikka Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Disabilitas Alma Maumere
PT MSJ dan PT SMS Salurkan Bantuan ke 22 Titik, Ringankan Beban Korban Gempa Nagekeo
Hingga Hari ke 23 Warga Masih Bertahan di Pos Pengungsi Nioniba, Ini Kata Kalak BPBD Ende
Berita ini 2,076 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WITA

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WITA

Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere

Selasa, 8 September 2026 - 17:49 WITA

Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera

Selasa, 8 September 2026 - 15:16 WITA

Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat

Selasa, 8 September 2026 - 15:02 WITA

Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:23 WITA

Nusa Bunga

Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:02 WITA