Anggota Polairud Polres Sikka Aniaya Warga Gunakan Senjata Terancam Dipecat - FloresPos Net

Anggota Polairud Polres Sikka Aniaya Warga Gunakan Senjata Terancam Dipecat

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Bertempat di Mapolres Sikka, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.45 wita berlangsung sidang kode etik profesi Polri atau sidang pelanggaran disiplin anggota Polres Sikka, Bripka Akhmal Fajri Zuksin,

Sidang menjatuhkan vonis perbuatan tercela, permintaan maaf, penempatan di ruangan khusus selama 20 hari hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Fahjri Zuksin menyatakan banding atas vonis sidang disiplin. Ia menyatakan akan mengunakan haknya melakukan banding kepada pimpinan satuan tingkat atau yang berwenang atas putusan PTDH,” jelas Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno,SIK melalui Kasi Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tunga dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat (19/12/2025).

Leo menjelaskan, perangkat sidang terdiri dari Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu,SIK,SH,MH selaku ketua komisi dan Kompol I Ketut Sabah dari Propam Polda NTT selaku Wakil Ketua komisi
AKP Susanto Jabatan Kabag SDM Polres Sikka Pori Sika sebagai anggota komisi serta Kasi Propam Polres Sikka Fransiskus Sonbasai bersama anggota sebagai penuntut.

Baca Juga :  Obor Mas Satu-Satunya Kopdit di Indonesia Masuk SLIK Otoritas Jasa Keuangan

Leo paparkan, pasal yang dilanggar oleh oknum tersebut yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Wujud perbuatan yaitu, yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol, melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dengan menggunakan senjata api dinas laras panjang. Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” terangnya.

Leo menjelaskan, putusan atau sanksi yang diberikan kepada anggota personil Polres Sikka tersebut, yaitu Sanksi KEP dengan nomor putusan tertanggal 19 Desember 2025 dengan pelanggar atas nama Akhmal Fajri Zuksin, NRP 8706-0218 Jabatan PSK Subnit Tindak Unit Gakum Satpol Airud Polres Sikka.

Baca Juga :  PAUD Kamboja Sikka Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

Keputusannya, perlilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dan dihadapkan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Anggota Polres Sikka ini akan ditempatkan pada ruangan khusus selama 20 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Leo mengatakan, atas putusan tersebut pelanggar menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diterima yang bersangkutan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH kepada pimpinan satuan tingkat atas atau yang berwenang untuk mengajukan pengajuan banding tersebut
Selain itu tambah dia, perkembangan pengajuan banding diinformasikan kepada awak media dan publik. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Pemkab dan Kantor Pertanahan Nagekeo Teken MoU, Perkuat Sinergi Program Pertanahan untuk Percepatan Legalisasi Aset
MPMX Perkuat Komitmen ESG Melalui Transplantasi Terumbu Karang, Dukung Pelestarian Laut dan Ekonomi Masyarakat di Labuan Bajo
RRI Masuk Sekolah, Siswa Syuradikara Diajak jadi Generasi Pancasila di Tengah Era Digital
Pemda Nagekeo dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sekdes Degalea
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WITA

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:56 WITA

Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2

Sabtu, 18 April 2026 - 10:53 WITA

Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura

Sabtu, 18 April 2026 - 10:48 WITA

Pemkab dan Kantor Pertanahan Nagekeo Teken MoU, Perkuat Sinergi Program Pertanahan untuk Percepatan Legalisasi Aset

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:52 WITA

Nusa Bunga

Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:56 WITA