Anggota Polairud Polres Sikka Aniaya Warga Gunakan Senjata Terancam Dipecat - FloresPos Net

Anggota Polairud Polres Sikka Aniaya Warga Gunakan Senjata Terancam Dipecat

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Bertempat di Mapolres Sikka, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.45 wita berlangsung sidang kode etik profesi Polri atau sidang pelanggaran disiplin anggota Polres Sikka, Bripka Akhmal Fajri Zuksin,

Sidang menjatuhkan vonis perbuatan tercela, permintaan maaf, penempatan di ruangan khusus selama 20 hari hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Fahjri Zuksin menyatakan banding atas vonis sidang disiplin. Ia menyatakan akan mengunakan haknya melakukan banding kepada pimpinan satuan tingkat atau yang berwenang atas putusan PTDH,” jelas Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno,SIK melalui Kasi Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tunga dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat (19/12/2025).

Leo menjelaskan, perangkat sidang terdiri dari Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu,SIK,SH,MH selaku ketua komisi dan Kompol I Ketut Sabah dari Propam Polda NTT selaku Wakil Ketua komisi
AKP Susanto Jabatan Kabag SDM Polres Sikka Pori Sika sebagai anggota komisi serta Kasi Propam Polres Sikka Fransiskus Sonbasai bersama anggota sebagai penuntut.

Baca Juga :  Ukir Prestasi Nasional, Puluhan Siswa Berprestasi Spater Maumere Terima Aneka Penghargaan

Leo paparkan, pasal yang dilanggar oleh oknum tersebut yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Wujud perbuatan yaitu, yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol, melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dengan menggunakan senjata api dinas laras panjang. Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” terangnya.

Leo menjelaskan, putusan atau sanksi yang diberikan kepada anggota personil Polres Sikka tersebut, yaitu Sanksi KEP dengan nomor putusan tertanggal 19 Desember 2025 dengan pelanggar atas nama Akhmal Fajri Zuksin, NRP 8706-0218 Jabatan PSK Subnit Tindak Unit Gakum Satpol Airud Polres Sikka.

Baca Juga :  KPU Nagekeo: Distribusi Logistik Sudah Capai 100 Persen

Keputusannya, perlilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dan dihadapkan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Anggota Polres Sikka ini akan ditempatkan pada ruangan khusus selama 20 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Leo mengatakan, atas putusan tersebut pelanggar menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diterima yang bersangkutan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH kepada pimpinan satuan tingkat atas atau yang berwenang untuk mengajukan pengajuan banding tersebut
Selain itu tambah dia, perkembangan pengajuan banding diinformasikan kepada awak media dan publik. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia
PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar
Bhayangkara Presisi Singkirkan Putra Nangapanda, GP VBC Hentikan Langkah History VBC
Parekraf Manggarai Timur Beri Pelatihan Bagi Pengurus Pokdarwis Savana Tanjung Bendahara
Kapten NVBC Sebut Soekarno Cup 1 jadi Pemicu Bangkitnya Turnamen Voli di Ende
Lape Cup III, Merpati FC Towak Tembus Final
Program MBG Belum Memberikan Dampak Siginifikan Bagi Petani di Daerah
Siswa SMKN di Manggarai Praktek Budidaya Semangka Sistem Irigasi Tetes di Maumere
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:30 WITA

Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:16 WITA

PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:08 WITA

Bhayangkara Presisi Singkirkan Putra Nangapanda, GP VBC Hentikan Langkah History VBC

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:37 WITA

Parekraf Manggarai Timur Beri Pelatihan Bagi Pengurus Pokdarwis Savana Tanjung Bendahara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Kapten NVBC Sebut Soekarno Cup 1 jadi Pemicu Bangkitnya Turnamen Voli di Ende

Berita Terbaru