Anggota Polairud Polres Sikka Aniaya Warga Gunakan Senjata Terancam Dipecat - FloresPos Net

Anggota Polairud Polres Sikka Aniaya Warga Gunakan Senjata Terancam Dipecat

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Bertempat di Mapolres Sikka, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.45 wita berlangsung sidang kode etik profesi Polri atau sidang pelanggaran disiplin anggota Polres Sikka, Bripka Akhmal Fajri Zuksin,

Sidang menjatuhkan vonis perbuatan tercela, permintaan maaf, penempatan di ruangan khusus selama 20 hari hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Fahjri Zuksin menyatakan banding atas vonis sidang disiplin. Ia menyatakan akan mengunakan haknya melakukan banding kepada pimpinan satuan tingkat atau yang berwenang atas putusan PTDH,” jelas Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno,SIK melalui Kasi Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tunga dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Jumat (19/12/2025).

Leo menjelaskan, perangkat sidang terdiri dari Wakapolres Sikka Kompol Nofi Posu,SIK,SH,MH selaku ketua komisi dan Kompol I Ketut Sabah dari Propam Polda NTT selaku Wakil Ketua komisi
AKP Susanto Jabatan Kabag SDM Polres Sikka Pori Sika sebagai anggota komisi serta Kasi Propam Polres Sikka Fransiskus Sonbasai bersama anggota sebagai penuntut.

Baca Juga :  Perkelahian Berujung Pembunuhan di Pemana, Tersangka Ditahan di Mapolres Sikka

Leo paparkan, pasal yang dilanggar oleh oknum tersebut yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan atau Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

“Wujud perbuatan yaitu, yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol, melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga dengan menggunakan senjata api dinas laras panjang. Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” terangnya.

Leo menjelaskan, putusan atau sanksi yang diberikan kepada anggota personil Polres Sikka tersebut, yaitu Sanksi KEP dengan nomor putusan tertanggal 19 Desember 2025 dengan pelanggar atas nama Akhmal Fajri Zuksin, NRP 8706-0218 Jabatan PSK Subnit Tindak Unit Gakum Satpol Airud Polres Sikka.

Baca Juga :  Keluarga Besar Lamakera Seluruh Indonesia Gelar Pra Reuni Gagas Pembangunan Kampung Halaman

Keputusannya, perlilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan dan dihadapkan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Anggota Polres Sikka ini akan ditempatkan pada ruangan khusus selama 20 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkapnya.

Leo mengatakan, atas putusan tersebut pelanggar menggunakan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diterima yang bersangkutan akan mengajukan banding terhadap putusan PTDH kepada pimpinan satuan tingkat atas atau yang berwenang untuk mengajukan pengajuan banding tersebut
Selain itu tambah dia, perkembangan pengajuan banding diinformasikan kepada awak media dan publik. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar
Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel
Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital
Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan
Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:57 WITA

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WITA

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Mitos Energi Bersih dan Ancaman Ekologis

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:03 WITA

Opini

Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:33 WITA