ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’ - FloresPos Net

ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka mengeluarkan surat dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di 85 perangkat daerah yang ada agar tidak berbelanja di pasar-pasar ilegal termasuk Pasar Wuring yang sudah ditutup aktifitasnya.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Nomor DP2KUKM.500.2/796/XII/2025. yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi agar ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat.

“Surat himbauan itu bersifat internal supaya para ASN ini, mereka harus menjadi contoh. Dengan adanya keputusan kasasi agar aktifitas Pasar Wuring ditutup, para ASN ini harus bisa memberi edukasi ke keluarganya dan lingkungan sekitarnya agar jangan belanja di sana,” ungkap Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi saat ditemui di ruangan Wakil Bupati Sikka, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Pilkada Kali Ini, Pemilih Sakit Bisa Coblos di Rumah

Simon menambahkan, untuk masyarakat umum Pemda Sikka akan mengeluarkan himbauan yang akan dibacakan di tempat-tempat umum serta rumah-rumah ibadah seperti di gereja dan masjid.

Dirinya menegaskan, sebagai pemimpin daerah pihaknya mempunyai hak dan kewajiban untuk meminta ASN agar bisa mentaati keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.

“Jadi kita mulai dari diri kita, aparat pemerintah. Kita yang harus mengajarkan kepada masyarakat umum bahwa ini salah. Jangan berbelanja di pasar ilegal,” tegasnya.

Pasca penutupan Pasar Wuring, Pemda Sikka mengeluarkan surat yang meminta ASN agar jangan berbelanja di pasar ilegal.

Baca Juga :  Karantina Sesalkan Penahanan Sapi oleh Pol. PP Ende

Dalam surat tersebut terdapat 4 poin dimana pertama, melarang ASN dalam instansinya untuk tidak melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar illegal termasuk Pasar Wuring.

Kedua, menegaskan kepada seluruh ASN untuk melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar yang telah disiapkan pemerintah.

Ketiga, memberikan tindakan sesuai Peraturan Kepegawaian bagi ASN yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah.

Poin keempat, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan aktivitas belanja di pasar-pasar illegal termasuk Pasar Wuring. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Endi: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Delapan Sanggar di Ende Ikut Lomba Naro Memperebutkan Piala Bupati
Literasi Fondasi Utama Membangun Sumber Daya Manusia Berkualitas
RSUD Bajawa di Late Mulai Layani Pasien–‘Tersedia 4 Loket Sehingga Pasien Cepat Ditangani’
Himabris IKTL Gelar Story Telling Competition, Diikuti 6 SMP se Larantuka
Pernyataan WALHI NTT Terkait Proyek K-SIGN di Rote Ndao
WALHI NTT Tegaskan Industri Garam Skala Besar di Wilayah Pesisir Pulau Kecil Berpotensi Menimbulkan Berbagai Tekanan Ekologis
Ombudsman NTT Tekankan Reformasi Birokrasi Polri Harus Berorientasi pada Pelayanan Publik
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:38 WITA

Bupati Endi: Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:28 WITA

Delapan Sanggar di Ende Ikut Lomba Naro Memperebutkan Piala Bupati

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:07 WITA

Literasi Fondasi Utama Membangun Sumber Daya Manusia Berkualitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:22 WITA

RSUD Bajawa di Late Mulai Layani Pasien–‘Tersedia 4 Loket Sehingga Pasien Cepat Ditangani’

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:26 WITA

Himabris IKTL Gelar Story Telling Competition, Diikuti 6 SMP se Larantuka

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Delapan Sanggar di Ende Ikut Lomba Naro Memperebutkan Piala Bupati

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:28 WITA

Nusa Bunga

Literasi Fondasi Utama Membangun Sumber Daya Manusia Berkualitas

Selasa, 2 Jun 2026 - 19:07 WITA