ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’ - FloresPos Net

ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka mengeluarkan surat dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di 85 perangkat daerah yang ada agar tidak berbelanja di pasar-pasar ilegal termasuk Pasar Wuring yang sudah ditutup aktifitasnya.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Nomor DP2KUKM.500.2/796/XII/2025. yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sikka Simon Subandi Supriadi agar ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat.

“Surat himbauan itu bersifat internal supaya para ASN ini, mereka harus menjadi contoh. Dengan adanya keputusan kasasi agar aktifitas Pasar Wuring ditutup, para ASN ini harus bisa memberi edukasi ke keluarganya dan lingkungan sekitarnya agar jangan belanja di sana,” ungkap Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi saat ditemui di ruangan Wakil Bupati Sikka, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  Kapan Seleksi Calon Sekda Manggarai Timur, ​Ini Kata Bupati Agas Andreas

Simon menambahkan, untuk masyarakat umum Pemda Sikka akan mengeluarkan himbauan yang akan dibacakan di tempat-tempat umum serta rumah-rumah ibadah seperti di gereja dan masjid.

Dirinya menegaskan, sebagai pemimpin daerah pihaknya mempunyai hak dan kewajiban untuk meminta ASN agar bisa mentaati keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sikka.

“Jadi kita mulai dari diri kita, aparat pemerintah. Kita yang harus mengajarkan kepada masyarakat umum bahwa ini salah. Jangan berbelanja di pasar ilegal,” tegasnya.

Pasca penutupan Pasar Wuring, Pemda Sikka mengeluarkan surat yang meminta ASN agar jangan berbelanja di pasar ilegal.

Baca Juga :  Polres Sikka Lakukan Pulbaket Dugaan Kasus Penculikan Siswi SD Inpres Lowolabo

Dalam surat tersebut terdapat 4 poin dimana pertama, melarang ASN dalam instansinya untuk tidak melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar illegal termasuk Pasar Wuring.

Kedua, menegaskan kepada seluruh ASN untuk melaksanakan aktivitas belanja di pasar-pasar yang telah disiapkan pemerintah.

Ketiga, memberikan tindakan sesuai Peraturan Kepegawaian bagi ASN yang tidak mengindahkan keputusan pemerintah.

Poin keempat, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan aktivitas belanja di pasar-pasar illegal termasuk Pasar Wuring. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Putri CBN Menang Atas Benteng Gading, Angga: Terima Kasih Sudah Undang Kami
Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo
Ketangkap Basah, 2 Terduga Pencuri Kambing di Aeramo Diamankan Polres Nagekeo
Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul
Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Berita ini 335 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:59 WITA

Putri CBN Menang Atas Benteng Gading, Angga: Terima Kasih Sudah Undang Kami

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:34 WITA

Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:55 WITA

Ketangkap Basah, 2 Terduga Pencuri Kambing di Aeramo Diamankan Polres Nagekeo

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Curi Kambing, 2 Kak Beradik dan 2 Teman Diamankan Polisi Nagekeo

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:34 WITA

Opini

Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:17 WITA