Kejari Sikka Tetapkan dan Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita - FloresPos Net

Kejari Sikka Tetapkan dan Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka telah melakukan penetapan tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup yang berhasil diperoleh jaksa penyidik dari pemeriksaan saksi (21 saksi), pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan ahli.

Penetapan dilakukan jaksa penyidik Kejari Sikka pada Senin (1/12/2025) terhadap 5 orang tersangka dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita pada Dinas PUPR Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021-2022.

“Dua tersangka baru kami tahan tanggal 1 Desember kemarin sedangkan tiga tersangka lainnya sudah ditahan sebelumnya yakni Panitia Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas dan kontraktor,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Armada Tangdibali saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (9/12/2025).

Armada menjelaskan, kenapa 2 tersangka baru dilakukan penahanan sebab keduanya berdomisili di Jambi dan dipanggil berkali-kali baru datang sehingga langsung dilakukan penahanan.

Ia menjelaskan,setelah ditetapkan sebagai tersangka, WN dan SUK masing-masing ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung tanggal 01 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025, sementara tersangka NBD, ADSN dan YGS saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sikka: 'Seharusnya Pendapatan RS TC Hillers Menurun Jika Pelayanan di Faskes Tingkat Pertama Maksimal'

“Penahanan dua tersangka dilakukan di Lapas Kelas II B Kupang setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Kupang.Keduanya langsung ditahan di Kupang bukan di Maumere agar bisa menghemat biaya sebab para tersangka juga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang,” ungkapnya.

Armada menjelaskan,kelima tersangka tersebut masing-masing WN selaku staf lapangan CV. Archil6ogic (Konsultan Pengawas) dan SUK selaku Site Engineering CV. Archilogic (Konsultan Pengawas).

Ia tambahkan, tersangka lainnya NBD selaku PPK, ADSN selaku Direktur CV. Araya Bina Konstruksi (Penyedia Jasa atau Kontraktor) dan YGS selaku Direktur CV. Archilogic (Konsultan Pengawas).

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka NBD selaku PPK yakni mengendalikan pelaksanaan pekerjaan⁷ Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak,” jelasnya.

Armada memaparkan, ADSN selaku Kontraktor Pelaksana melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak.

Sedangkan YGS selaku Konsultan Pengawas melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.

Selain itu, SUK sebagai Konsultan Pengawas melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita.

Baca Juga :  Dandim Sikka dan Aliansi Wartawan Sikka Perkuat Sinergisitas Bangun Sikka

“Sementara WN sebagai Konsultan Pengawas melaksanakan pengawasan pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita,” ungkapnya.

Armada memaparkan,perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.070.538.991.

Lanjutnya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para tersangka diancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun dan denda hingga satu miliar rupiah,” pungkas Armada dalam konferensi pers bertajuk capaian kinerja Kejari Sikka tahun 2025. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo
Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi
Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains
Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’
Forum Anak Daerah Dukung Ngada Menjadi Kabupaten Layak Anak
Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS
Polres Ende Gelar Latihan Sistem Pengamanan Mako
Nagekeo Dapat Dana Pusat untuk Bangun Sekolah Rakyat dan SMA Katolik, Lahan 10 Ha Sudah Dihibahkan
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:17 WITA

FGD Pilot Project Tata Kelola Risiko: Langkah Strategis Penguatan Keselamatan Pariwisata Labuan Bajo

Rabu, 22 April 2026 - 20:41 WITA

Ancaman Serius Akses Bagi Warga, Jalan Penghubung Lintas Utara-Selatan Flores Timur Tertimbun Material Lahar Dingin Lewotobi

Rabu, 22 April 2026 - 19:39 WITA

Bupati Sikka Terbitkan Surat Edaran Gerakan 30 Menit Membaca, Wisata Literasi dan Sains

Rabu, 22 April 2026 - 14:56 WITA

Hari Kartini di Kaki Gunung Lewotobi–‘Kebangkitan Perempuan Hebat Ile Bura’

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WITA

Pemda Sikka Dapat Bantuan Pembangunan 100 Rumah Melalui Skema BSPS

Berita Terbaru

Maria Lidia Ene

Opini

Merawat Kesehatan Mental Melalui Konseling Individu

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:28 WITA