Suport Kinerja Keuangan Pemda Ngada, Bank NTT Resmi Luncurkan Program KKPD - FloresPos Net

Suport Kinerja Keuangan Pemda Ngada, Bank NTT Resmi Luncurkan Program KKPD

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 10:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bank NTT Cabang Bajawa, Devideris Delby Sony Harri Seso (kiri) menyerahkan simbolis kartu kredit kepada Bupati Ngada, Raymundus Bena.

Kepala Bank NTT Cabang Bajawa, Devideris Delby Sony Harri Seso (kiri) menyerahkan simbolis kartu kredit kepada Bupati Ngada, Raymundus Bena.

BAJAWA, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ngada dan Bank NTT resmi melakukan kerja sama lewat Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Bank NTT untuk dana Cash membiayai kegiatan akibat belum tersedianya uang dan tanpa ada bunga.

Peluncuran kerja sama tersebut dilakukan, Selasa (25/11/2025) di halaman kantor Bupati Ngada usai apel HUT PGRI.

Kepala Bank NTT Cabang Bajawa, Devideris Delby Sony Harri Seso kepada Florespos.net di ruang kerjanya menjelaskan, KKPD merupakan salah satu bentuk pelayanan Bank NTT dan merupakan bentuk support dalam menunjang pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Hari Seso, hal ini sangat potensial baik bagi Pemda di mana pemerintah daerah dapat menggunakan uang dari Bank NTT tanpa bunga sehingga kegiatan pemerintah dapat berlangsung dengan lancar terutama pada masalah keuangan.

“Kalau ada kegiatan perjalanan dinas dan uang belum tersedia maka KKPD hadir membantu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bermain Imbang Lagi, Persena Masih Berpeluang Tembus 16 Besar

Dijelaskannya pula, KKPD dapat meningkatkan indeks digitalisasi, transparansi dan akuntabilitas transaksi keuangan daerah Pemkab Ngada.

Selain itu memudahkan perangkat daerah dalam pelaporan dan pertanggung jawaban transaksi keuangan serta mendukung program pemerintah dan Bank Indonesia yaitu transaksi non tunai.

Kepala Bank NTT Cabang Bajawa menjelaskan program diterapkan sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Regulasi turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 79/2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Selain itu Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 dan tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Terus Luncurkan Awan Panas

Selanjutnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaran Produk Bank Umum.

Kartu kredit ini dijelaskannya hanya digunakan pada anggaran belanja barang dan jasa yang dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten Ngada.

Bupati Ngada, Raymundus Bena ketika ditemui Florespos.net mengatakan, KKPD Bank NTT sungguh membantu pemerintah daerah di mana merupakan suatu bentuk efektivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan daerah.

Selain itu pula ada penilaian terkait digitalisasi tentang pengelolaan keuangan daerah dan akan lebih akurat bila mulai dijalankan.

Peluncuran program yang diawali dengan transaksi di Badan Keuangan Daerah untuk membayar keuangan pada pihak ketiga.

“Apabila ada tugas keluar dan mengalami kesulitan biaya maka bisa menggunakan uang dari Bank NTT tersebut,” katanya.*

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah
Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN
Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat
Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam
Pemda Flores Timur Sewa Lahan 200 Ha untuk Sentra Peternakan Sapi–Baru 30 Ha yang Dikelola
Universitas Flores Kembali Lepas Ratusan Sarjana dan 10 Lulusan Pasca Sarjana ke Masyarakat
WALHI Sebutkan Pembangunan Tambak Udang di Sumba Timur, Ancaman Serius Terhadap Ekologis
Bupati Sikka Ingatkan Bank NTT Bangun Komunikasi dengan Semua Pihak
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:03 WITA

Uniflor Teken MoU dengan Pemkab SBD, Ratu Wulla: Kita Kolaborasi untuk Bangun Daerah

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:59 WITA

Nagekeo Telah Kantongi Perda Perlindungan Sawah, Jadi Daerah Pertama yang Diapresiasi Kementerian ATR/BPN

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WITA

Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:48 WITA

Pemkab Manggarai Barat Diminta Kelola Pulau Kelor, Wisatawan Kunjung 24 Jam

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WITA

Pemda Flores Timur Sewa Lahan 200 Ha untuk Sentra Peternakan Sapi–Baru 30 Ha yang Dikelola

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jadikan Pulau Kelor Spot Unggulan Manggarai Barat

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:51 WITA