Permasalahan KSP Kopdit Obor Mas dan Dua Mantan Karyawan di Soe Berhasil Diselesaikan Lewat Mediasi - FloresPos Net

Permasalahan KSP Kopdit Obor Mas dan Dua Mantan Karyawan di Soe Berhasil Diselesaikan Lewat Mediasi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 18:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Dua karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Kredit (Kopdit) Obor Mas Cabang Soe membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT.

Permasalahan ini pun berhasil diselesaikan lewat mediasi yang berlangsung di kantor Dinsnaker TTS mediator dari Dinas Nakertrans Provinsi NTT yang dihadiri oleh kedua pihak serta kuasa hukum dan perwakilan Araksi NTT, Selasa (11/11/2025).

“Dua karyawan di Soe ini, mengundurkan diri di bulan September dan Oktober 2025 dan diminta mereka selesaikan beberapa temuan,” sebut General Manager KSP Kopdit Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering, Kamis (13/11/2025).

Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Obor Mas Maumere, Yanto sapaannya menjelaskan,kedua mantan karyawan yakni Aprilyanti Fallo dan Astry Fafo ini pun sudah bisa menyelesaikan temuan-temuan yang ada sehingga ijazah mereka sudah dikembalikan.

Dirinya memaparkan bagaimana proses bekerja di KSP Kopdit Obor Mas sehingga masyarakat dan calon karyawan bisa mengetahui proses menjadi karyawan dan apa yang harus dilakukan bila mengundurkan diri.

“Setelah diterima bekerja maka karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan secara bertahap. Pertama melalui magang dimana magang adalah salah suatu kesempatan di mana karyawan baru mengenal dunia kerja di Obor Mas,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Pemilik Lepas Lahannya untuk Buka Jalan Baru di Woloweku Ende

Yanti menjelaskan, selama tiga bulan, pekerja tersebut belajar kerja dan selama magang hanya bekerja selama 7 jam dari pukul 07.00 Wita hingga 14.00 Wita.

Setelah magang, pekerja tersebut diberi kesempatan apakah masih berminat melanjutkan kerja di Obor Mas atau tidak.

Kalau dia masih melanjutkan, maka manajemen Obor Mas akan membuat kontrak kerja selama satu tahun dan kontrak kerja ini ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai.

“Dalam ketentuan kontrak itu dikatakan bahwa karyawan kontrak itu bekerja sampai dengan tuntas.Jika dia bekerja tidak sampai dengan tuntas atau setahun maka ada beberapa ketentuan yang dia harus patuhi,” ungkapnya.

Yanto menyebutkan, pertama pekerja tersebut harus mengembalikan uang investasi untuk mendidik karyawan serta ijasahnya akan dikembalikan, manakala karyawan tersebut telah menyerahkan tugas kepada penggantinya, atau karyawan pengganti.

Lanjutnya, apabila ada temuan-temuan oleh audit pengawas atau audit internal KSP Kopdit Obor Mas yang harus dia perbaiki, maka dia perbaiki dulu temuan-temuan itu, baru dia bisa tinggalkan Obor Mas.

“Yang terakhir, dia harus mengembalikan ID Card Obor Mas, baju dan seragam Obor Mas. Kenapa harus dikembalikan, agar jangan disalahgunakan dan bisa berdampak buruk bagi Obor Mas,” terangnya.

Baca Juga :  Longsor di Manggarai Timur 3 Korban Meninggal Dunia

Dalam mediasi yang dilakukan di Disnaker TTS, kedua mantan karyawan menuntut pengembalian ijazah SMA dan SI, pengembalian uang seragam, pengembalian BPJS Ketenagakerjaan dan pengembalian sisa saham tabungan.

Hadir dalam mediasi tersebut yakni mediator dari Dinsakertrans Provinsi NTT, Disanekrtranas TTS, kedua mantan karyawan KSP Kopdit Obor Mas Cabang Soe dan penasihat hukum serta perwakilan Araksi.

Dari KSP Kopdit Obor Mas, hadir Sekretaris II Andreas Mbete, Wakil ketua bidang pengembangan dan usaha, Aleksius Bartolomeus, Penasehat hukum, Marianus Laka, General Manager Puskopdit Swadaya Utama Maumere, Fransiskus De Fransu, Manajer KSP Obor Mas Cabang TTS.

“Ijasah sudah diserahkan kepada mereka dan tuntutan kami mereka penuhi, tuntutan mereka juga kami penuhi.Sehingga persoalannya sudah kami selesaikan,” ungkap Yanto.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja.

Terhadap hal ini, kuasa hukum KSP Kopdit Obor Mas Marianus Laka menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada pengecualian dimana disebutkan kecuali ada perjanjian lain yang telah diatur pemberi dan penerima kerja.

“Kontrak itu sah sebab setiap perikatan yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang,” jelasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban
KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang
Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN
KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang
Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa
WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:25 WITA

Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:20 WITA

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WITA

Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:48 WITA

KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WITA

Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru