KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,Ibnu Chuldun dan jajarannya.
Dalam pertemuan Rabu (22/10/2025) tersebut, salah satu persoalan HAM yang didiskusikan bersama, terkait layanan penempatan dan pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025 di Provinsi NTT.
“Data Kementrian Koordinator menunjukan bahwa untuk tahun 2025 terdapat pengaduan terkait PMI sebanyak 295 pengaduan,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT,Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (22/10/2025).
Darius menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 277 orang adalah PMI non prosedural atau 93.9 persen dan 18 orang atau 6,1 persen merupakan PMI procedural.
Dengan demikian kata dia, jumlah PMI unprosedural di Provinsi NTT jauh lebih banyak daripada PMI prosedur, hal mana menjadi persoalan yang harus bisa diselesaikan bersama.
Deputi Bidang Koordinasi HAM, Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Ibnu Chuldun mengatakan, diperlukan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk melakukan beberapa hal.
Ibnu mengatakan, diperlukan regulasi daerah guna melindungi PMI dan literasi masyarakat terkait hak dan kewajiban serta bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Diperlukan kerja sama antar instansi terkait dalam rangka perlindungan PMI,” ungkapnya dalam diskusi di ruang rapat Kantor Ombudsman NTT.
Menanggapi hal tersebut, Darius menyampaikan bahwa dalam rangka pelayanan mudah, murah dan cepat, diperlukan jaminan pemenuhan hak buruh migran dalam keseluruhan kegiatan,
Dirinya menegaskan, hal ini dilaksanakan sebelum bekerja guna memberikan perlindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
Lanjutnya, perlindungan sebelum bekerja tersebut berupa perlindungan administratif kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, penetapan kondisi dan syarat kerja.
“Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan yang mudah, murah, cepat, aman, dan layanan terpadu satu atap maka dipandang perlu melakukan pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.
Darius mengatakan, pelayanan dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Meski demikian sebut dia, untuk Provinsi NTT masih terdapat beberapa kendala pelayanan PMI seperti optimalisasi kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Perlindungan dan pelayanan pekerja migran NTT yang saat ini telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Diharpkan agar LTSA saat ini berjalan maksimal untuk mengintegrasikan semua pelayanan dalam satu tempat termasuk imigrasi, dukcapil dan klinik kesehatan.
“Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ini dibentuk guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri,” jelasnya.
Darius menambahkan, LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja.
Lanjutnya, LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara optimal.
Selain itu tegasnya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia agar membuka atau bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) yang berada di di NTT untuk melakukan pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran.
“Hal ini penting guna memudahkan pengawasan selama pendidikan dan pelatihan berlangsung. Saat ini, NTT memiliki beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) swasta yang siap menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran NTT yang ingin ke luar negeri,” jelasnya.
Darius menekankan agar BLK yang ada perlu dimonitor lagi agar benar-benar memenuhi syarat sebagai BLK sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Standar Balai Latihan Kerja.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan jajaran atas kunjungan ini.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 142 tahun 2024 tentang Kementrian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi antara lain sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hak asasi manusia. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










