UMKM Manggarai Barat 50 Ribuan, Pengusaha Diminta Lapor Mandiri Usahanya - FloresPos Net

UMKM Manggarai Barat 50 Ribuan, Pengusaha Diminta Lapor Mandiri Usahanya

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Jumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 50 ribu lebih.

Para UMKM se-Mabar yang belum mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) supaya melaporkan secara mandiri usahanya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar.

Pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Nakertranskop-UKM) Mabar kesulitan untuk melakukan pendataan UMKM di daerah itu karena anggaran terbatas.

Demikian Theresia P. Asmon, Kepala Dinas Nakertranskop-UKM Mabar, menanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo belum lama ini.

Kepala Dinas (Kadis) disapa Nei itu mengungkapkan, 50 ribuan UMKM tersebut di antaranya tersebar di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Mabar.

Pihak Nakertranskop-UKM Mabar, kata Kadis Nei, kini berkoordinasi dengan sekian OPD lingkup Pemkab Mabar. Karena 50 ribuan UMKM ada di OPD/Dinas teknis, dampingan OPD-OPD teknis.

UMKM-UMKM itu antara lain ada di sektor pertanian (Dinas Pertanian), sektor peternakan (Dinas Peternakan), Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, dan beberapa dinas lain yang juga mendampingi masyarakat kelompok usaha mikro kecil, menengah sesuai sektor masing-masing.

Baca Juga :  152 Warga Golo Kempo Manggarai Barat Alami Gangguan Penglihatan

Selama ini, hasil pendataan Nakertranskop-UKM, meski bersifat umum, bahwa di Mabar ada 11 ribuan UMKM. Rekapan data dari mitra-mitra, dinas-dinas lain di daerah itu tembus 50 ribuan UMKM.

“Itu kan UMKM dari dinas lain, dampingan sekian OPD/ dinas. Kalau yang kita data sendiri sekitar sebelas ribuan UMKM yang juga berbasis kelompok,” ujar Kadis Nei.

Kelompok-kelompok itu, kata dia, ada orang-orang di dalamnya yang punya usaha. Usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, itu juga masuk kategori UMKM. UMKM itu semua orang yang punya usaha dengan nominal, misalnya aset-omsetnya berapa itu dalam skala UMKM, ultra, mikro, dan kecil juga.

Dari 50 ribuan UMKM itu, khusus 11 ribuan yang didata Dinas Nakertranskop-UKM  semuanya sudah mengantong izin (NIB). Di luar itu ada juga yang sudah punya izin, tetapi ada juga yang belum.

Terhadap yang belum punya izin, masih Kadis Nei, menjadi PR (pekerjàn rumah) Dinas Nakertranskop-UKM. Rata-rata yang belum memiliki izin di sektor hulu, antara lain misalnya UMKM di bidang pertanian. Mereka jarang buat NIB, walau tak semuannya. Padahal NIB itu  minimum terkait usaha.

Baca Juga :  Enam Anjing di Manggarai Barat Positif Rabies

Rata-rata UMKM bergerak di industri pengolahan untuk hasilkan produk, itu pasti ada NIB. Untuk sektor jasa juga pasti sudah ada NIB, karena mereka butuh untuk proses-proses administrasi, apakah untuk pinjaman KUR, untuk  lain-lain juga wajib NIB demi perkembangn usaha kedepan.

Supaya unit bisnisnya bisa berkembang, dia harus punya NIB. Mengurus NIB berarti data base-nya tercover di pemerintah. Jadi mudah melakukan pendampingan lanjutan di sektor apa saja.

Dinas Nakertranskop-UKM mendorong UMKM-UMKM di Mabar melapor mandiri usahanya ke pemerintah.  Karena kalau tunggu pemerintah data, itu bisa saja “gantung”, ada pembiayaan.

“Keadaan keuangan kita sekarang susah,” kata Kadis Nei. “Dan terkait ini (NIB) kita (Nakertranskop-UKM) ada sebar link untuk pihak-pihak UMKM,” sambung Kadis Nei. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih
Ratusan Siswa dan Orang Tua Murid Mendaftar Ulang di Smansa Maumere
Tim URC Burhan Polres Ende Amankan Seorang Pemuda Saat Pesta Sambut Baru
Djafar Achmad Silaturahmi ke Uskup Budi Kleden, Kami Cerita Tentang Ende di Masa Lalu
Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah: Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang
Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga
Puluhan Putra Terbaik Flobamora Jadi Pengurus DPD IKAL Lemhannas Provinsi NTT Periode 2026-2031
Kantor Pertanahan Nagekeo Genjot PTSL 2026 dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Dua Desa
Berita ini 550 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih

Senin, 22 Juni 2026 - 19:35 WITA

Ratusan Siswa dan Orang Tua Murid Mendaftar Ulang di Smansa Maumere

Senin, 22 Juni 2026 - 19:17 WITA

Tim URC Burhan Polres Ende Amankan Seorang Pemuda Saat Pesta Sambut Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 14:40 WITA

Djafar Achmad Silaturahmi ke Uskup Budi Kleden, Kami Cerita Tentang Ende di Masa Lalu

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:18 WITA

Pemkab Sikka Tegaskan Tidak Pernah Melarang Penjualan BBM Eceran Untuk Kebutuhan Ekonomi Rumah Tangga

Berita Terbaru