SOE, FLORESPOS.net-Ombudsman RI Perwakilan NTT melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Rumah Sakit (RS) Pratama Kualin di Desa Tuafanu, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (29/9/2025).
Rumah Sakit Pratama Kualin sendiri berjarak kurang lebih 70 kilometer dari Kota Soe Ibukota Kabupaten TTS dan dapat ditempuh dengan waktu 1.5 jam perjalanan darat.
“Dalam kunjungan ini saya diterima Direktur RS Pratama Kualin, dr. Mercey F. Langko dan Kabag Tata Usaha di ruang rapat rumah sakit tersebut,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, Selasa (30/9/2025).
Darius menyebutkan, usai pertemuan dilanjutkan dengan kunjungan pada unit layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang operasi, ruang rekam medis, ruang pendaftaran pasien, laboratorium dan ruang farmasi yang ada di kompleks rumah sakit tersebut.
Ia menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan antara lain sebagai uji petik atas maraknya keluhan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait minimnya tenaga kesehatan pada rumah sakit pratama kelas D milik pemerintah di seluruh NTT.
“Kepada direktur rumah sakit saya menyampaikan terkait berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2014 tentang Rumah Sakit D Pratama mengenai kebutuhan minimal ketenagaan baik tenaga kesehatan maupun tenaga non kesehatan,” ujarnya.
Darius menambahkan, berdasarkan peraturan tersebut maka ketersedian tenaga kesehatan dan nin non kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit kelas D Pratama adalah 4 dokter umum, 1 dokter gigi, 2/3 perawat, 2 bidan dan tenaga teknis kefarmasian serta masing masing 1 tenaga apoteker, radiografer, analis kesehatan dan tenaga gizi serta tenaga penunjang non kesehatan, administrasi dan manajemen.
Lanjutnya, sementara itu data Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK) per tanggal 17 September 2025 menunjukan bahwa kumulasi pemenuhan sarana prasarana dan alat kesehatan di RS Pratama Kualin berada pada score 47.51.
“Rumah sakit ini dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum pemenuhan sarana prasarana 60 persen untuk menyelenggarakan layanan. Padahal hal ini menjadi syarat minimum yang wajib dipenuhi rumah sakit Pratama kelas D, termasuk RSP Kualin,” tegasnya.
Darius mengatakan, jika tidak memenuhi syarat ini, mestinya fasilitas kesehatan itu belum bisa menyelenggarakan layanan sebagai rumah sakit dan lebih tepat di sebut puskesmas atau klinik.
Direktur RS Pratama Kualin dr.Mercey kepada Ombudsman NTT menyampaikan bahwa saat ini RS Pratama Kualin belum memenuhi syarat minimum ketenagaan sebagaimana diatur Permenkes.
Dokter Merceyn katakan, penyebabnya yakni RS Pratama Kualin hanya memiliki 1 dokter umum, tidak ada apoteker, 1 tenaga teknis kefarmasian, tidak ada radiografer dan tidak ada tenaga gizi.
Sedangkan terkait syarat sarana prasarana, rumah sakit ini belum melakukan update data ASPAK sehingga score RSP Kualin masih terbaca rendah.
“Akibatnya meskipun rumah sakit ini sudah beroperasi sejak tahun 2023 dan memiliki sejumlah peralatan kesehatan yang canggih, namun belum bisa melayani pasien rawat inap. Yang bisa dilakukan hanya rawat jalan untuk layanan IGD dan persalinan,” bebernya.
Dokter Merceyn menjelaskan, jika terdapat pasien darurat, pihaknya terpaksa merujuk pasien ke RSUD Soe yang berjarak 70 kilometer atau RS di Kota Kupang yang berjarak lebih dari 100 kilometer.
Ia menyebutkan, hal ini tentu tidak sejalan dengan tujuan awal nan mulia pembangunan rumah sakit ini sebagai rumah sakit penyangga untuk puskesmas di sekitar seperti Amnuban Selatan, Kiufatu dan Kualin.
Darius menambahkan, bisa dibayangkan betapa sulitnya masyarakat beberapa kecamatan di sekitar mengakses fasilitas kesehatan yang memadai jika dalam kondisi darurat.
Kata dia, bisa-bisa nyawa melayang sebab tidak bisa ditangani karena keterbatasan fasilitas kesehatan.
Kepada Direktur RS Pratama Kualin dan jajaran Darius berjanji akan menyampaikan belum terpenuhinya syarat minimum tenaga kesehatan di rumah sakit ini dalam pertemuan yang diagendakan bersama Bupati TTS.
“Harapan kami dan tentu saja seluruh masyarakat sekitar bahwa RS Pratama Kualin tidak sekedar menjadi pajangan yang indah untuk foto-foto tetapi tetapi sarana prasarana dan tenaga kesehatan yang memadai dalam rangka pelayanan yg maksimal kepada seluruh masyarakat.
Dan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebab layanan kesehatan adalah layanan dasar yang seharusnya menjadi prioritas utama dibanding layanan lain.
“Terima kasih kepada direktur dan seluruh jajaran atas kunjungan ini dan mohon maaf karena telah mengganggu layanan selama kunjungan berlangsung,” pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah pusat melalui anggaran DAK Fisik telah membangun 15 RS Pratama di beberapa kabupaten di Provinsi NTT.
Beberapa rumah sakit diantaranya belum bisa beroperasi karena masalah hukum dan terkendala ijin operasional serta berbagai persoalan lain.
Salah satu yang bermasalah hukum adalah RS Pratama Boking di Kabupaten TTS. Rumah sakit tersebut hanya sekedar menjadi pajangan hingga saat ini. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando