LARANTUKA, FLORESPOS.net-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pernah bersama Tim Gabungan terdiri dari berbagai pihak melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menemukan ada distributor rokok ilegal berskala cukup besar di wilayah setempat.
“Dua tahun lalu, dan terakhir tahun lalu, tim gabungan pernah turun inspeksi mendadak dan ditemukan ada distributor atau penyalur rokok ilegal yang cukup besar di Flores Timur,” sebut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Flores Timur, Siprianus Sina Ritan di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2025).
Tim Gabungan yang dia maksud, yakni Dinas Pendapatan Provinsi NTT, Bea dan Cukai, Polisi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan, dan instansi lainnya.
Sipri Ritan tidak menyebutkan nama distributor besar itu secara jelas. Namun yang dia maksud, distributor atau penyalur itu berlokasi di Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka.
Distributor atau penyalur besar itu, kata Sipri Ritan, sempat tidak beroperasi lagi setelah Sidak Tim Gabungan. Namun menurut dia, belakangan ini sudah terlihat kembali melakukan aktivitas yang sama di wilayah Flores Timur.
Sipri Ritan juga mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan begitu banyak rokok ilegal berbagai jenis dan merek beredar di wilayah Flores Timur.
Sipri Ritan menjelaskan, berkaitan dengan tugas dan fungsi yang ada, dinasnya terus melakukan pengawasan terhadap barang dagangan penting lainnya yang beredar seperti sembako termasuk bahan bangunan.
Dinasnya melakukan pengecekan harga, masa kadarluasi dan legalitas dari barang dagangan tersebut. “Setiap hari kami Sidak di lapangan, cek harga, cek barang kadarluasi dan soal barang legal atau tidak legal,” kata Sipri Ritan.
“Secara kasat mata rokok ilegal marak beredar di wilayah Flores Timur, khususnya Larantuka. Dalam beberapa tahun belakangan ini rokok ilegal bahkan sudah makin marak beredar sampai pelosok desa,” kata dia lagi.
Terkait semakin maraknya rokok ilegal tersebut, kata Sipri Ritan, pihaknya sudah berkoordinasi agar tim gabungan yang sebelumnya Sidak bisa turun lagi melakukan ke lapangan.
Pantauan Florespos.net, di kawasan distributor yang dimaksud Kadis Perdagangan dan Perindustrian Siprianus Sina Ritan tampak sedang ada aktifitas perdagangan rokok yang diduga ilegal tersebut.
Setiap hari, Ruko (rumah kontrakan) berlokasi di jalan utama Kelurahan Sarotari Tengah itu terlihat ada aktifitas orang yang datang membeli rokok yang diduga ilegal.
Selain itu, ada sejumlah pegawai atau salesman mengambil rokok baik menggunakan mobil box maupun motor untuk menyalurkan ke seluruh wilayah Flores Timur, bahkan juga sampai ke Maumere, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Lembata. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus










