Lahan untuk Lokasi Grasstrack di Kolisia Bukan Milik Penggarap - FloresPos Net

Lahan untuk Lokasi Grasstrack di Kolisia Bukan Milik Penggarap

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemilik lahan seluas 4 hektar di Wairii, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka mengakui pernah bermasalah hukum dengan penggarap lahan bernama Firmus hingga berproses di Pengadilan Negeri Maumere.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 42/Pdt.G/2023/PN MMe menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat (Aliando Gode) untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga alat bukti dalam perkara ini.

Pengadilan Negeri Maumere memutuskan perkara tersebut verstek dan menyatakan tergugat (Firmus) tidak pernah hadir di persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.

Isteri pemilik lahan (penggugat) Aliando Gode, Voni Pasande menyampaikan, pihaknya sudah meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Maumere untuk melakukan penggusuran namun setelah aparat tiba di lokasi ternyata lahan tersebut hanya semak belukar.

Baca Juga :  Aroma Natal Warnai Pelayanan Kopdit Pintu Air

“Setelah melihat lokasi lahannya, aparat mengatakan di lokasi tidak ada tanaman,tidak ada bangunan dan hanya semak belukar saja,” sebut Voni dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).

Voni menjelaskan, keluarganya menganggap Firmus sudah seperti keluarga dan sering datang ke rumah mereka sehingga pihaknya meminta bantuan Firmus menjual lahan tersebut.

Karena tanahnya hendak dijual, Firmus pun diberikan foto copy sertifikat tanah termasuk juga kepada orang lainnya yang dimintai bantuan untuk menjual tanah di Desa Kolisia tersebut.

Lanjutnya, Firmus mengatakan kalau lahan itu kosong biar dirinya menggarapnya dan diperbolehkan namun apabila ada pihak yang ingin membeli dia dimintai tolong menunjukan lahan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan TPPO Pekerja Eltras Bar dan Karaoke, Simak Langkah yang Dilakukan di Polres Sikka

“Jadi ada beberapa yang datang mau beli, saya telepon beliau untuk antar.Tapi kok pembeli tersebut tidak pernah datang lagi selanjutnya, tidak ada kabar. Bahkan saya mau jual murah Rp20 ribu per meter persegi saja tidak dibeli.Tapi kami kan tidak pernah curiga,” ungkapnya.

Voni menyampaikan, akhirnya Firmus pun terus menggarap lahan tersebut dan saat Firmus datang lagi ke rumahnya lagi dirinya kembali menegaskan tanah tersebut harus dijual karena tidak pernah mereka gunakan.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Resmikan SMPN Henga, Bupati Sikka Tegaskan Gedung Baru, Semangat Baru untuk Pendidikan
Lima Sekolah di Ngada Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Kompas
Lima Ribu Lebih Kepala Keluarga Manggarai Timur Terdata sebagai Penerima Bantuan Pangan
PDIP Ngada Gelar Musancab
Menanam Mimpi dari Halaman Buku, Wisata Literasi Jadi Magnet Baru di Sikka
Pengurus Hippmab Kupang Periode 2025/2026 Dilantik, Alexander Papu: Tanggungjawab Moral Membawa Organisasi Lebih Baik
Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS
Bupati Ngada Serahkan SK Pengelolaan Hutan Desa Inerie–Memaksimalkan Hasil Pertanian dan Perkebunan
Berita ini 1,878 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:46 WITA

Resmikan SMPN Henga, Bupati Sikka Tegaskan Gedung Baru, Semangat Baru untuk Pendidikan

Selasa, 28 April 2026 - 11:28 WITA

Lima Sekolah di Ngada Dapat Bantuan Perlengkapan Sekolah dari Kompas

Selasa, 28 April 2026 - 07:36 WITA

Lima Ribu Lebih Kepala Keluarga Manggarai Timur Terdata sebagai Penerima Bantuan Pangan

Senin, 27 April 2026 - 20:50 WITA

PDIP Ngada Gelar Musancab

Senin, 27 April 2026 - 20:16 WITA

Menanam Mimpi dari Halaman Buku, Wisata Literasi Jadi Magnet Baru di Sikka

Berita Terbaru

Nusa Bunga

PDIP Ngada Gelar Musancab

Senin, 27 Apr 2026 - 20:50 WITA