Dugaan TPPO Pekerja Eltras Bar dan Karaoke, Simak Langkah yang Dilakukan di Polres Sikka - FloresPos Net

Dugaan TPPO Pekerja Eltras Bar dan Karaoke, Simak Langkah yang Dilakukan di Polres Sikka

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Bar dan Karaoke Maumere menyita perhatian publik dimana dari 24 pekerja di tempat usaha ini,13 orang meminta perlindungan lembaga Truk F.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sikka menjelaskan mengenai kronologi dan penanganan perkara yang sempat ramai menjadi perbincangan publik.

“Kronologis kejadiannya, bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30, unit PPA Polres Sikka mendapatkan informasi dari saudara pelapor Indri Nuraeni alias Sofi yang didampingi oleh Kepala Divisi Perempuan Truk F,” sebut Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, Rabu (18/2/2026).

Reinhard menjelaskan, laporan tersebut terkait adanya dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Bar dan Karoke Eltras yang beralamatkan di Jalan Wairklau RT4 RW8, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok, Kabupaten Sika.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka membuatkan laporan informasi dan melakukan penjemputan terhadap saudari Indri Nuraeni alias Sofi.

Sat Reskrim Polres Sikka pun melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan informasi di lapangan dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim bersama pihak Truk F dan UPTD PPA Kabupaten Sikka melakukan penjemputan terhadap 11 orang lainnya.

“Mereka meminta untuk dijemput dan satu orang minta untuk diamankan di Polres Sikka setelah selesai pemeriksaan awal,” ungkapnya.

Lakukan Pemeriksaan

Reinhard menerangkan,dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan fakta bahwa terdapat 13 perempuan yang bekerja sebagai pemandu karoke di Eltras Bar dan Karoke telah mendapatkan perlakuan kekerasan pada saat bekerja.

Baca Juga :  Ritual Tanam Padi Etnis Tana Ai di Wairbou

Selain itu, pembayaran upah gaji tidak sesuai yang dijanjikan, serta terdapat beberapa pemotongan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja sehingga menjadikan itu penumpukan cash bon ataupun hutang.

Ia mengatakan, cash bon tersebut menimbulkan tekanan mental dan beban psikologis bagi 13 orang pekerja perempuan yang bekerja di Eltras Bar dan Karoke tersebut.

“Setelah melakukan klarifikasi terhadap 13 orang korban yang diduga mengalami kekerasan ini serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Reinhard menambahkan, rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi, pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui terkait tindak pidana tersebut, pemeriksaan saksi terlapor dan selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

Pada tanggal 13 Februari 2026, korban Indri Nuraini didampingi oleh Kepala Divisi Perempuan Truk F atas nama Suster Ika datang lagi ke kantor Polres Sikka guna membuatkan laporan polisi.

Untuk pemeriksaan terhadap ke-13 korban dengan inisial IN, N, SS, PN, YAP, TRA, DO, BSN, GAT, CN, SK, JTP, dan R dilakukan pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita sampai selesai.

“Selain itu, telah dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui dengan inisial GAS, BCM, PHCL dan MAA,” paparnya.

Reinhard menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi terlapor atas nama Yosef K.G.Wonasoba dilakukan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026, sekitar pukul 11.25, Wita.

Dalam keterangan hasil pemeriksaan, saksi terlapor tidak mengakui terkait adanya dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Eltras Pub dan Karaoke.

Baca Juga :  Keuskupan Maumere Siap Selenggarakan Kegiatan Nusra Youth Day Ketiga

Modus Kejahatan

Kasat Reskrim Polres Sikka menjelaskan mengenai modus kejahatan yakni pertama, menawarkan pekerjaan dengan gaji yang besar dan kedua, menawarkan fasilitas gratis seperti mes, akses wifi, makan-minum, pakaian dan peralatan make-up.

Yang ketiga, menawarkan transportasi gratis dari tempat asal pekerja menuju tempat bekerja.

Pasal yang disangkakan terang Reinhard,pihaknya menggunakan pasal 455, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagaimana telah diubah Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 186, ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Junto Pasal 35, ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaan Kerjaan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Lampiran 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun dan denda kategori tujuh,” jelasnya.

Reinhard menambahkan, untuk upaya dan tindakan yang sudah dilakukan oleh Reskrim Polres Sikka yakni yang pertama, melakukan proses penyidikan dan kedua, telah melakukan pemeriksaan terhadap ke 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Yang ketiga kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui dan keempat, pihaknya juga telah melakukan koordinasi tentang perlindungan dan restitusi kepada pihak LPSK.

“Yang kelima, kami telah melakukan koordinasi terhadap jaksa penuntut umum. Yang keenam, kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini ahli pidana dan ahli dari dinas Nakertrans Provinsi NTT,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua
Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka
Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua
Ajak Rakyat Flores Bangkit, PMI Sumut Dilepas Ketua PMI Kabupaten Ende
Polwan Polres Ende Berikan Trauma Healing di SD Inpres Tetandara
BPOLBF Dampingi Ratusan UMKM di NTT
Bingkisan Kasih Julie Laiskodat, 1 Ton Beras untuk Penyintas Lewotobi Laki-laki Seminari San Dominggo
Bupati Sikka Sebutkan Pemda Sikka Koordinasi Pesawat Angkut Jenasah Korban Penembakan KKB di Papua ke Maumere
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 20:53 WITA

Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua

Sabtu, 12 September 2026 - 20:34 WITA

Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka

Sabtu, 12 September 2026 - 20:29 WITA

Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua

Sabtu, 12 September 2026 - 13:49 WITA

Ajak Rakyat Flores Bangkit, PMI Sumut Dilepas Ketua PMI Kabupaten Ende

Sabtu, 12 September 2026 - 12:24 WITA

Polwan Polres Ende Berikan Trauma Healing di SD Inpres Tetandara

Berita Terbaru