MAUMERE, FLORESPOS.net-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan program New Rehab 2.0 guna membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran.
Program ini memberikan kemudahan bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan Kesehatan.
“Program ini memberikan peluang kepada peserta yang menunggak iuran untuk membayarnya secara mencicil,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere dr. Dina Anjayani, MPH, Rabu (25/6/2025).
Dalam kegiatan Media Gathering New Rehab 2.0, Dina menyampaikan,program new rehab ada kaitan dengan pengumpulan iuran dana jaminan sosial yang sangat penting dalam program JKN.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan JKN ada segmen mandiri yang pesertanya bayar iuran sendirj dan saat ini di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) khususnya Kantor Cabang Maumere masih ada pekerjaan rumah besar.
“Masih ada peserta yang membayar iuran karena ada kebutuhan saja. Kita mengajak peserta mandiri untuk tertib membayar iuran agar sewaktu waktu sakit tidak perlu membayar denda pembayaran,” himbaunya.
Dina menyebutkan, program ini terkait dengan program cicilan sebab berat jika tunggakan iuran dibayar sekaligus sehingga ditawarkan oleh program ini dengan membayar secara cicilan.
Ia mengharapkan masyarakat terbantu untuk melunasi tunggakan iuran kepesertaan dan memastikan kartu JKN aktif atau tidak ada tunggakan sehingga memudahkan saat akan digunakan.
Sofyan, bagian keuangan BPJS Kesehatan Cabang Maumere menjelaskan, new rehab lahir sebagai respon BPJS Kesehatan karena banyaknya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran sehingga tidak mendapatkan jaminan kesehatan.
Sofyan menyebutkan, BPJS Kesehatan berpikir bagaimana peserta yang sudah terdaftar dan menunggak bisa diaktifkan lagi kepesertaannya dan mengakses jaminan kesehatan ini.
“Dari tahun ke tahun tunggakan semakin menumpuk karena tidak dibayarkan rutin sehingga peserta kesulitan untuk melunasi iurannya sekaligus. BPJS Kesehatan hadir memberikan solusi bagi peserta mandiri yang menunggak,,” jelasnya.
Sofyan mengakui tujuan program new rehab untuk mendukung target nasional kepesertaan aktif JKN dimana peserta PBPU dengan tunggakan iuran 3 sampai 24 bulan bisa mencicil.
Alasan diluncurkan new rehab karena rendahnya ability to pay peserta PBPU, rendahnya tingkat keaktifan peserta PBPU yang disebabkan tingginya peserta yang menunggak atau tidak membayar iuran.
“Tingginya tunggakan PBPU yang telah beralih ke segmen peserta lain karena sudah bekerja sebagai ASN, pegawai BUMD dan lainnya,” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan, peserta yang menunggak iuran bisa membayar tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau membayar di kantor BPJS Kesehatan terdekat. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










