MAUMERE, FLORESPOS.net-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sikka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ikka menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerjasama berlangsung di aula Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Rabu (11/6/2025) oleh Plt.Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus dan Kepala Kejari Sikka Henderina Malo.
“Pendampingan dari Kejari Sikka pernah dilakukan tahun 2019 dan 2020 dan segala kegiatan berjalan dengan baik sesuai aturan,” sebut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus, Rabu (11/6/2025).
Petrus mengatakan, pihaknya menyurati Kejari Sikka untuk melakukan pendampingan lagi supaya kegiatan-kegiatan ke depan dapat dilakukan pendampingan lagi dari Kejaksaan.
Disebutkan, ada 2 kegiatan besar terkait proyek pembangunan puskesmas yakni Puskesmas Nanga di Kecamatan Lela dan Puskesmas Tuanggeo di Kecamatan Palue, Pulau Palue.
Puskesmas Tuanggaeo di Kecamatan Palue pengerjaan tergolong sulit karena lokasinya berada di ketinggian di Pulau Palue.
“Kedua proyek ini sedang dalam persiapan untuk pelelangan. Besok kedua proyek ini sudah bisa dilakukan pelelangan sehingga diharapkan awal Juli sudah bisa mulai pengerjaannya,” ucapnya.
Petrus berharap agar kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sikka tetap berjalan agar para jaksa tetap mendampingi Dinas Kesehatan terutama terkait pengerjaan proyek.
Ia mengatakan, sebagai manusia pasti ada kekeliruan namun secara dini hal ini bisa diinformasikan sehingga bisa diperbaiki dari hari ke hari dan pengerjaannya bisa berjalan sesuai aturan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo menjelaskan, jaksa dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pendampingan ini tidak bekerja sendiri tetapi akan didampingi oleh jaksa dari bidang intelijen Kejaksaan Negeri Sikka.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










