Bupati Ende: Kami Belum Terima Surat dari Kemendagri - FloresPos Net

Bupati Ende: Kami Belum Terima Surat dari Kemendagri

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Ende, Djafar Achmad dan Wabup Erik Rede mengakui pasca MK mengabulkan gugatan dari beberapa kepala daerah terkait dengan masa jabatan hingga saat ini belum menerima surat atau petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami belum terima surat atau petunjuk dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi maka tetap berkantor dan menjalankan tugas sebagai kepala dan wakil kepala daerah”.

Kata Bupati Ende, Djafar Achmad didampingi Wabup Erik Rede saat konferensi pers akhir tahun dengan media di Rujab Bupati, Kami (28/12/2023) malam.

Bupati Djafar mengatakan hingga sekarang Pemerintah Provinsi belum melakukan komunikasi maupun telepon. Pihaknya terus menunggu terkait dengan keputusan itu.

Bupati Djafar mengatakan sambil menunggu surat dan petunjuk selanjutnya maka keduanya tetap bekerja menuntaskan program dan visi misi.

“Sebelum ada surat kami akan tetap melaksanakan tugas  sesuai aturan,” katanya.

Sebelumnya Wakil Bupati Ende, Erikos Rede mengatakan bersama Bupati Djafar akan menjalankan tugas di waktu yang tersisa. Karena masa jabatan keduanya akan berakhir pada 7 April 2024.

Baca Juga :  Bupati Terpilih Yosef Badeoda Silaturahmi ke PJ Bupati Ende, Ini Tujuannya

Erikos Rede juga mengatakan hingga saat ini masih nyaman bekerja dan mendampingi Bupati Djafar dalam membangun Kabupaten Ende.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak tentang Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada terkait akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018- 2023 yang harusnya berakhir dan dipercepat pada 31 Desember 2023.

Dengan putusan tersebut, Bupati Ende Djafar Achmad bersama Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede batal berakhir masa jabatannya di akhir tahun ini yaitu Desember 2023.

Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah mengajukan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Baca Juga :  TPDI Wilayah NTT Desak Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende-Flores

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. Permohonan itu pun dikabulkan MK.

Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Lima Jenderal Purnawirawan dan Ibu Yuni dari YSPN Berikan Bantuan ke 3 Gereja di Ende
Lagi, JPIC Ordo Karmel Sisir Pedalaman Flores Distribusikan Aneka Bantuan ke Penyintas Gempa
Perkumpulan Gereja Oikumene Polres Sikka Serahkan Santunan Bagi Keluarga Almarhum Charles Londo
Relawan Sahabat JSL Terus Bergerak Salurkan Sembako kepada Warga Terdampak Bencana
Wujud Kepedulian Pascagempa, Putri Pariwisata Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dari Butik Levico ke Liselowobora-Ende
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Bantu Alat Ekonomi Produktif–Dukung Kegiatan Kelompok Dua Desa di Flores Timur
Digitalisasikan Sampah, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Bank Sampah G-Lingko
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:03 WITA

Lima Jenderal Purnawirawan dan Ibu Yuni dari YSPN Berikan Bantuan ke 3 Gereja di Ende

Jumat, 18 September 2026 - 18:30 WITA

Lagi, JPIC Ordo Karmel Sisir Pedalaman Flores Distribusikan Aneka Bantuan ke Penyintas Gempa

Jumat, 18 September 2026 - 16:06 WITA

Perkumpulan Gereja Oikumene Polres Sikka Serahkan Santunan Bagi Keluarga Almarhum Charles Londo

Jumat, 18 September 2026 - 12:22 WITA

Relawan Sahabat JSL Terus Bergerak Salurkan Sembako kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 18:55 WITA

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Bantu Alat Ekonomi Produktif–Dukung Kegiatan Kelompok Dua Desa di Flores Timur

Berita Terbaru