TPDI Wilayah NTT Desak Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende-Flores - FloresPos Net

TPDI Wilayah NTT Desak Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende-Flores

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta

Meridian Dewanta

ENDE, FLORESPOS.net-Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi NTT, Meridian Dewanta mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo agar menertibkan peredaran rokok ilegal di Ende, Pulau Flores, Provinsi NTT.

TPDI NTT mengatakan saat ini masih ada rokok ilegal yang beredar dan Bea Cukai dinilai melakukan pembiaran.

Melalui rilisnya yang diterima florespos.net, Selasa (31/12/2024) sore mengatakan berdasarkan informasi yang diterima oleh TPDI NTT menyebutkan rokok ilegal masih marak beredar di Pulau Flores, NTT.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, peredaran rokok ilegal di Flores masih tetap marak, walaupun pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo telah beberapa kali melakukan Operasi Pasar yang menyasar ke toko dan kios pada beberapa pasar di Kabupaten Ende,” katanya.

Meridian menyebutkan dalam operasi pasar yang dilakukan Juni 2024 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hanya berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal di Ende.

Selanjutnya dalam Operasi Pasar pada Agustus 2024, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende berhasil menyita 11.540 batang rokok ilegal senilai Rp.16 juta, dengan potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp.11 juta.

Rokok ilegal yang berhasil disita dalam beberapa kali Operasi Pasar di Kabupaten Ende tersebut terdiri dari berbagai merk yaitu, Thanos, Angker, Power, White Gold, Guci Black, Surya Gunung Ganam, RC Red Bold, SM Grape, Gudang Djati Mild, Coffee Moccacino Filter, Ny Bold, Cappucino Stick Twenty, Seven, Arrow, Arrow Black, ST, Chanel, Signal, Trans, Rocker Xtra, dan King Garet.

Baca Juga :  Unipa Maumere Siap Jadi Perguruan Tinggi Negeri

Jenis pelanggaran bervariasi, yaitu tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukainya merupakan pita cukai bekas, dan pita cukainya tidak sesuai peruntukannya.

Kata Meridian TPDI mengapresiasi upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende yang telah dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo.

Namun TPDI NTT mendorong agar upaya penindakan hukum yang tegas berefek jera disertai dengan komitmen mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal wajib terus-menerus ditingkatkan dan dimaksimalkan, sehingga masyarakat terlindungi dan keuangan negara pun tercegah dari kerugian yang lebih parah.

​Informasi yang beredar dalam kalangan masyarakat Kabupaten Ende seperti pemberitaan media bahwasanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende diduga kuat telah dibekingi atau dilindungi oleh oknum elit tertentu sehingga peredarannya tetap marak sampai saat ini tanpa tersentuh oleh penindakan hukum yang tegas.

Terhadap hal ini, TPDI NTT mempertanyakan efektivitas upaya penindakan hukum yang selama ini sudah dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende.

“Mengapa hanya ditujukan kepada toko dan kios penjual rokok ilegal pada beberapa pasar setempat? Mengapa pemberantasan rokok ilegal tidak langsung mengarah kepada pihak agen atau distributor rokok ilegal tersebut? Sebab selama agen atau distributor rokok ilegal tidak ditindak maka peredaran rokok ilegal akan terus menjamur tanpa henti,” katanya.

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo pernah berdalih bahwa kegagalannya untuk membongkar agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende adalah karena mengalami kesulitan untuk menemukan identitas agen atau distributor rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Brace Putra Alfa Buka Asa PS Kabupaten Kupang Lolos dari Grup E

TPDI NTT mengharapkan agar pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo semakin mengintensifkan sinerginya dengan Polres Ende maupun Kejaksaan Negeri Ende, serta pihak Pemda Ende dan juga tokoh-tokoh masyarakat setempat agar bisa segera membongkar keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende.

Jika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hingga awal tahun 2025 belum berhasil membongkar keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende, maka publik bisa saja menyimpulkan bahwa jangan-jangan ada oknum petinggi Bea Cukai yang menjadi beking dari peredaran rokok ilegal tersebut.

Operasi Gempur Rokok Ilegal, patroli laut, pengawasan rutin pada terminal keluar masuk, dan melakukan razia ketika adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tentu saja menjadi tidak ada gunanya bila keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende tetap dibiarkan tanpa penindakan hukum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya telah merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada industri rokok legal dan kesehatan masyarakat”.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo harus berkomitmen tegas untuk segera menangkap agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende dan memprosesnya sesuai ketentuan pidana dalam Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan
Korban Meninggal Gempa Flores Capai 127 Orang, 166 Ribu Masih Mengungsi
Djafar Achmad Galang Bantuan dari Pensiunan Pelindo Bantu Korban Gempa Flores di Ende
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:43 WITA

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 18:36 WITA

BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WITA

Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok

Sabtu, 5 September 2026 - 13:19 WITA

SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China

Berita Terbaru