TPDI Wilayah NTT Desak Bea Cukai Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende-Flores

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meridian Dewanta

Meridian Dewanta

ENDE, FLORESPOS.net-Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Provinsi NTT, Meridian Dewanta mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo agar menertibkan peredaran rokok ilegal di Ende, Pulau Flores, Provinsi NTT.

TPDI NTT mengatakan saat ini masih ada rokok ilegal yang beredar dan Bea Cukai dinilai melakukan pembiaran.

Melalui rilisnya yang diterima florespos.net, Selasa (31/12/2024) sore mengatakan berdasarkan informasi yang diterima oleh TPDI NTT menyebutkan rokok ilegal masih marak beredar di Pulau Flores, NTT.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, peredaran rokok ilegal di Flores masih tetap marak, walaupun pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB dan NTT melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo telah beberapa kali melakukan Operasi Pasar yang menyasar ke toko dan kios pada beberapa pasar di Kabupaten Ende,” katanya.

Meridian menyebutkan dalam operasi pasar yang dilakukan Juni 2024 lalu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hanya berhasil mengamankan 256 bungkus rokok ilegal atau sekitar 5.126 batang dari 20 jenis rokok ilegal di Ende.

Selanjutnya dalam Operasi Pasar pada Agustus 2024, pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende berhasil menyita 11.540 batang rokok ilegal senilai Rp.16 juta, dengan potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp.11 juta.

Rokok ilegal yang berhasil disita dalam beberapa kali Operasi Pasar di Kabupaten Ende tersebut terdiri dari berbagai merk yaitu, Thanos, Angker, Power, White Gold, Guci Black, Surya Gunung Ganam, RC Red Bold, SM Grape, Gudang Djati Mild, Coffee Moccacino Filter, Ny Bold, Cappucino Stick Twenty, Seven, Arrow, Arrow Black, ST, Chanel, Signal, Trans, Rocker Xtra, dan King Garet.

Baca Juga :  Dorong Guru Untuk Riset, SMAK Syuradikara Gandeng Undana Berikan Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah

Jenis pelanggaran bervariasi, yaitu tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukainya merupakan pita cukai bekas, dan pita cukainya tidak sesuai peruntukannya.

Kata Meridian TPDI mengapresiasi upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende yang telah dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo.

Namun TPDI NTT mendorong agar upaya penindakan hukum yang tegas berefek jera disertai dengan komitmen mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal wajib terus-menerus ditingkatkan dan dimaksimalkan, sehingga masyarakat terlindungi dan keuangan negara pun tercegah dari kerugian yang lebih parah.

​Informasi yang beredar dalam kalangan masyarakat Kabupaten Ende seperti pemberitaan media bahwasanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende diduga kuat telah dibekingi atau dilindungi oleh oknum elit tertentu sehingga peredarannya tetap marak sampai saat ini tanpa tersentuh oleh penindakan hukum yang tegas.

Terhadap hal ini, TPDI NTT mempertanyakan efektivitas upaya penindakan hukum yang selama ini sudah dilakukan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende.

“Mengapa hanya ditujukan kepada toko dan kios penjual rokok ilegal pada beberapa pasar setempat? Mengapa pemberantasan rokok ilegal tidak langsung mengarah kepada pihak agen atau distributor rokok ilegal tersebut? Sebab selama agen atau distributor rokok ilegal tidak ditindak maka peredaran rokok ilegal akan terus menjamur tanpa henti,” katanya.

Pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo pernah berdalih bahwa kegagalannya untuk membongkar agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende adalah karena mengalami kesulitan untuk menemukan identitas agen atau distributor rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kader Golkar Sesalkan Tindakan Penyebaran Video Melki Laka Lena, Ketua AMPG Berikan Klarifikasi

TPDI NTT mengharapkan agar pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo semakin mengintensifkan sinerginya dengan Polres Ende maupun Kejaksaan Negeri Ende, serta pihak Pemda Ende dan juga tokoh-tokoh masyarakat setempat agar bisa segera membongkar keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende.

Jika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo hingga awal tahun 2025 belum berhasil membongkar keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende, maka publik bisa saja menyimpulkan bahwa jangan-jangan ada oknum petinggi Bea Cukai yang menjadi beking dari peredaran rokok ilegal tersebut.

Operasi Gempur Rokok Ilegal, patroli laut, pengawasan rutin pada terminal keluar masuk, dan melakukan razia ketika adanya laporan atau aduan dari masyarakat terkait peredaran rokok ilegal tentu saja menjadi tidak ada gunanya bila keberadaan agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende tetap dibiarkan tanpa penindakan hukum oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya telah merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada industri rokok legal dan kesehatan masyarakat”.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo harus berkomitmen tegas untuk segera menangkap agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende dan memprosesnya sesuai ketentuan pidana dalam Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini
Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang
Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo
PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit
Polsek Maurole-Ende Kerja Bakti Bersihkan Material Longsor di Desa Detuwulu
Kasus Dugaan Penganiayaan di Hari Natal, Kapolsek Soa: Penyidik akan Dalami Keterangan Para Terduga
Alfian Terpilih Jadi Ketum Ikatan Keluarga Besar Riung 2025-2030
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:21 WITA

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:21 WITA

Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:50 WITA

Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:30 WITA

Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo

Minggu, 19 Januari 2025 - 09:53 WITA

PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit

Berita Terbaru

Theresia P. Asmon

Nusa Bunga

Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo

Minggu, 19 Jan 2025 - 16:30 WITA

Ilustrasi PAD

Feature

PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit

Minggu, 19 Jan 2025 - 09:53 WITA