Henderina berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sikka yang mana masa berlakunya selama 2 tahun.
“Kalau kita melihat, ruang lingkup perjanjian kerjasama terkait dengan tugas-tugas Datun untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tetapi ada juga pemulihan aset dan tindakan lain dalam ruang lingkup Datun,” ucapnya.
Henderina mengajak segenap staf d Dinkes Sikka agar memanfaatkan ruang lingkup yang ada agar jangan sampai ada sesuatu hal baru teringat kerjasama ini dan mulai meminta masukan.
Ia mengakui Kejari Sikka siap membantu mitra, dalam hal ini Dinkes Sikka untuk mencapai tujuan dan pihaknya juga diminta untuk melakukan pendampingan.
Menurutnya, pendampingan ini menjadi salah satu tugas kejaksaan terutama bidang Datun dalam mendampingi pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek pemerintah.
“Pendampingan bukan berarti turut ikut campur, tapi untuk memastikan agar pelaksanaan proyek bisa berjalan sesuai dengan kontrak sehingga dalam perjalanan, pekerjaan harus taat dan mematuhi kontrak,” ucapnya.
Henderina menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pengerjaan proyek terjadi di luar jadwal maka jaksa berwenang, wajib dan berhak memberikan teguran agar proyek bisa dilaksanakan hingga selesai dan sampai serah terima.
Ia mengingatkan, bukan berarti karena sudah dilakukan pendampingan lalu pihak pelaksana pengerjaan proyek seenaknya saja bekerja.
Lanjutnya, apabila misalnya ada masalah dan sudah diberikan teguran oleh pihak kejaksaan namun tidak didengar atau dituruti maka Kejaksaan Negeri Sikka berhak menghentikan pendampingan.
“Ketika pendampingan dihentikan maka kewajiban kami selesai. Jika suatu saat ada masalah maka tidak akan menghalangi kami untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










