Dinkes dan Kejari Sikka Tandatangan Kesepakatan Bersama - FloresPos Net - Page 2

Dinkes dan Kejari Sikka Tandatangan Kesepakatan Bersama

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henderina berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sikka yang mana masa berlakunya selama 2 tahun.

“Kalau kita melihat, ruang lingkup perjanjian kerjasama terkait dengan tugas-tugas Datun untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tetapi ada juga pemulihan aset dan tindakan lain dalam ruang lingkup Datun,” ucapnya.

Henderina mengajak segenap staf d Dinkes Sikka agar memanfaatkan ruang lingkup yang ada agar jangan sampai ada sesuatu hal baru teringat kerjasama ini dan mulai meminta masukan.

Baca Juga :  Hasil Drawing Soeratin Cup NTT, Flores United FC Langsung Tantang Juara Bertahan di Partai Pembuka

Ia mengakui Kejari Sikka siap membantu mitra, dalam hal ini Dinkes Sikka untuk mencapai tujuan dan pihaknya juga diminta untuk melakukan pendampingan.

Menurutnya, pendampingan ini menjadi salah satu tugas kejaksaan terutama bidang Datun dalam mendampingi pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek pemerintah.

“Pendampingan bukan berarti turut ikut campur, tapi untuk memastikan agar pelaksanaan proyek bisa berjalan sesuai dengan kontrak sehingga dalam perjalanan, pekerjaan harus taat dan mematuhi kontrak,” ucapnya.

Henderina menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pengerjaan proyek terjadi di luar jadwal maka jaksa berwenang, wajib dan berhak memberikan teguran agar proyek bisa dilaksanakan hingga selesai dan sampai serah terima.

Baca Juga :  Keuskupan Maumere Adakan Misa untuk Almarhum Paus Fransiskus

Ia mengingatkan, bukan berarti karena sudah dilakukan pendampingan lalu pihak pelaksana pengerjaan proyek seenaknya saja bekerja.

Lanjutnya, apabila misalnya ada masalah dan sudah diberikan teguran oleh pihak kejaksaan namun tidak didengar atau dituruti maka Kejaksaan Negeri Sikka berhak menghentikan pendampingan.

“Ketika pendampingan dihentikan maka kewajiban kami selesai. Jika suatu saat ada masalah maka tidak akan menghalangi kami untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:17 WITA

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:17 WITA

Opini

Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:55 WITA