Dinkes dan Kejari Sikka Tandatangan Kesepakatan Bersama - FloresPos Net - Page 2

Dinkes dan Kejari Sikka Tandatangan Kesepakatan Bersama

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henderina berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sikka yang mana masa berlakunya selama 2 tahun.

“Kalau kita melihat, ruang lingkup perjanjian kerjasama terkait dengan tugas-tugas Datun untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tetapi ada juga pemulihan aset dan tindakan lain dalam ruang lingkup Datun,” ucapnya.

Henderina mengajak segenap staf d Dinkes Sikka agar memanfaatkan ruang lingkup yang ada agar jangan sampai ada sesuatu hal baru teringat kerjasama ini dan mulai meminta masukan.

Baca Juga :  Unflor Teken MoU dengan Pemkab Sikka, Juventus: Kita Terbuka untuk Pendidikan

Ia mengakui Kejari Sikka siap membantu mitra, dalam hal ini Dinkes Sikka untuk mencapai tujuan dan pihaknya juga diminta untuk melakukan pendampingan.

Menurutnya, pendampingan ini menjadi salah satu tugas kejaksaan terutama bidang Datun dalam mendampingi pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek pemerintah.

“Pendampingan bukan berarti turut ikut campur, tapi untuk memastikan agar pelaksanaan proyek bisa berjalan sesuai dengan kontrak sehingga dalam perjalanan, pekerjaan harus taat dan mematuhi kontrak,” ucapnya.

Henderina menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pengerjaan proyek terjadi di luar jadwal maka jaksa berwenang, wajib dan berhak memberikan teguran agar proyek bisa dilaksanakan hingga selesai dan sampai serah terima.

Baca Juga :  Memukau, Pentas Seni SMPK Frater Hipnotis Ribuan Warga Sikka

Ia mengingatkan, bukan berarti karena sudah dilakukan pendampingan lalu pihak pelaksana pengerjaan proyek seenaknya saja bekerja.

Lanjutnya, apabila misalnya ada masalah dan sudah diberikan teguran oleh pihak kejaksaan namun tidak didengar atau dituruti maka Kejaksaan Negeri Sikka berhak menghentikan pendampingan.

“Ketika pendampingan dihentikan maka kewajiban kami selesai. Jika suatu saat ada masalah maka tidak akan menghalangi kami untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya
GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1
Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere
Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’
Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram
Kantongi Izinan dari Kementerian, PT Alam Permai Indonesia Rekrut Perempuan NTT Jadi PMI legal Bekerja di Malaysia
PMH Adat dan Budaya Amanuban Tegaskan Informasi Pemberian Gelar Raja Kepada Jokowi Tidak Benar
Bhayangkara Presisi Singkirkan Putra Nangapanda, GP VBC Hentikan Langkah History VBC
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:21 WITA

22 Gerai KDMP di Ende Sudah Rampung Tetapi Belum Beroperasi, Ini Alasannya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:45 WITA

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:37 WITA

Pemain Perseftim U-17 Panen dan Makan Semangka di Kebun Irigasi Tetes di Maumere

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WITA

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram

Berita Terbaru

Nusa Bunga

GP VBC dan Q One Club Raih Tiket ke Final Soekarno Cup 1

Selasa, 4 Agu 2026 - 07:45 WITA

Nusa Bunga

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Senin, 3 Agu 2026 - 20:20 WITA

Nusa Bunga

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram

Senin, 3 Agu 2026 - 14:08 WITA