Dinkes dan Kejari Sikka Tandatangan Kesepakatan Bersama - FloresPos Net - Page 2

Dinkes dan Kejari Sikka Tandatangan Kesepakatan Bersama

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henderina berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka yang kembali menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sikka yang mana masa berlakunya selama 2 tahun.

“Kalau kita melihat, ruang lingkup perjanjian kerjasama terkait dengan tugas-tugas Datun untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Tetapi ada juga pemulihan aset dan tindakan lain dalam ruang lingkup Datun,” ucapnya.

Henderina mengajak segenap staf d Dinkes Sikka agar memanfaatkan ruang lingkup yang ada agar jangan sampai ada sesuatu hal baru teringat kerjasama ini dan mulai meminta masukan.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Sebut Tunggakan PBB di Ende Capai Rp 10 Miliar Lebih

Ia mengakui Kejari Sikka siap membantu mitra, dalam hal ini Dinkes Sikka untuk mencapai tujuan dan pihaknya juga diminta untuk melakukan pendampingan.

Menurutnya, pendampingan ini menjadi salah satu tugas kejaksaan terutama bidang Datun dalam mendampingi pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek pemerintah.

“Pendampingan bukan berarti turut ikut campur, tapi untuk memastikan agar pelaksanaan proyek bisa berjalan sesuai dengan kontrak sehingga dalam perjalanan, pekerjaan harus taat dan mematuhi kontrak,” ucapnya.

Henderina menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pengerjaan proyek terjadi di luar jadwal maka jaksa berwenang, wajib dan berhak memberikan teguran agar proyek bisa dilaksanakan hingga selesai dan sampai serah terima.

Baca Juga :  Diterjang Gelombang Pasang, Akses Jalan Lintas Selatan Sikka Nyaris Putus

Ia mengingatkan, bukan berarti karena sudah dilakukan pendampingan lalu pihak pelaksana pengerjaan proyek seenaknya saja bekerja.

Lanjutnya, apabila misalnya ada masalah dan sudah diberikan teguran oleh pihak kejaksaan namun tidak didengar atau dituruti maka Kejaksaan Negeri Sikka berhak menghentikan pendampingan.

“Ketika pendampingan dihentikan maka kewajiban kami selesai. Jika suatu saat ada masalah maka tidak akan menghalangi kami untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia
Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada
UKI Jakarta Dukung Pemda Ngada Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal
Progam Murni Kasih, Nelayan di Ngada Terima Bantuan 36 Unit Mesin Ketinting
Budaya Pesta Pora di Masyarakat Jadi Sorotan Saat Peresmian Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo
Curahan Hati Murdiana Pasca Lapak Digusur–‘Mau Menangis Tapi Tak Ada yang Pukul’
Resmikan Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo, Wabup Sikka Pesan Jadikan Kantor Koperasi Sebagai Pusat Edukasi Keuangan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WITA

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 15:16 WITA

Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WITA

UKI Jakarta Dukung Pemda Ngada Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Kamis, 16 April 2026 - 12:01 WITA

Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal

Kamis, 16 April 2026 - 11:44 WITA

Progam Murni Kasih, Nelayan di Ngada Terima Bantuan 36 Unit Mesin Ketinting

Berita Terbaru

Nusa Bunga

KSP Kopdit Pintu Air Miliki 60 Kantor Cabang di Seluruh Indonesia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:16 WITA

Nusa Bunga

Sejumlah Pelaku Usaha Sudah Berinvestasi di Ngada

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:16 WITA

Nusa Bunga

Tahun 2025, Bulog Ende Serap 61 Ton Beras dari Petani Lokal

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:01 WITA