Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi - FloresPos Net

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius Aron

Antonius Aron

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) didorong untuk menindak tegas Badan Usaha atau investor  atau siapapun yang melanggar aturan investasi di daerah itu.

Demikian anggota DPRD Mabar, Antonius Aron, pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkab Mabar di dewan setempat di Labuan Bajo belum lama berselang.

Dilansir media ini sebelumnya, DPRD Manggarai Barat Ancam Gugat Hotel yang langgar aturan, Kadis Pariwisata Pertanyakan Status DSP, Mitar: Pagar TNK dan Hentikan Aktivitas Laut.

Menurut Aron, pemerintah daerah punya kewenangan terkait pengendalian bagunan hotel dan restoran. Bahwa berdasarkan kewenanganya izinan usaha di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Propinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat (Pempus) berdasarkan luas wilayah usaha tetapi pengendalian terkait pemanfaatan ruang atas wilayah terutama atas bangunan tetap dalam kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga :  Pengelolaan Pariwisata Tetap Menjaga Ruang Terbuka Publik

Seharusnya jika kewenangan ini dioptimalkan oleh pemerintah daerah, maka pelanggaran atas bangunan gedung atau bangunan apapun dalam  kawasan sempadan pantai bisa dicegah,  khususnya di Mabar oleh Pemkab Mabar.

Oleh karena itu, terhadap pelanggaran bangunan gedung dalam kawasan sempadan pantai, terutama yang banyak terjadi di Kabupaten Manggarai Barat kami mendorong pemerintah untuk melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegas Aron.

Baca Juga :  Ciptakan Manusia Berkualitas, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kampanyekan Genre

Terhadap badan usaha atau siapapun yang ingin membangun Mabar ke depan tentu kita akan memberikan ruang yang sebebas-bebasnya dengan tetap memperhatikan keselarasan  aturan yang perlu diperhatikan, ujar Aron.

Lanjutnya, Undang undang  Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa kawasan sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya disesuaikan dengan kondisi fisik pantai dan lebar minimal daerah sempadan pantai 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 632 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA