26 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 - FloresPos Net

26 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Pemberian Remisi Khusus yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di lapas dengan baik dan terukur.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kali ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi khusus hari raya kali ini dan berharap melalui momen ini dapat semakin memotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Kebocoran Meluas, Atap Puskesmas Boganatar di Perbatasan Sikka-Flotim Ditutupi Terpal

“Selamat kepada yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan hidup dengan baik sesuai dengan norma-norma yang ada,” ujarnya.

Di Lapas Kelas IIB Ende, penyerahan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini dilaksanakan di Aula Kelimutu Lapas Ende dan diserahkan secara langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam di Lapas Ende.

Baca Juga :  Lagi, JPIC Ordo Karmel Sisir Pedalaman Flores Distribusikan Aneka Bantuan ke Penyintas Gempa

“Total ada 26 Warga Binaan Lapas Ende yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik itu administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (humas/ak)

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kekeringan ‘Memaksa’ Manggarai Barat Kehilangan Produksi Padi 423,4 Ton
Puso, 100 Hektar Tanaman Padi dan Jagung di Manggarai Barat
Sajikan Kopi Juria Colol, Rumah Wunut Buka Cabang di Maumere, Dukung Misi Lingkungan dan Kemanusiaan LSM ILMU
Reses di Ende, Oktovianus Moa Mesi Serahkan Hand Traktor Bantuan Julie Laiskodat ke Petani
Disnakertrans Sikka Gelar Mini Job Fair di Waigete, Fasilitasi Warga Jadi Pekerja Resmi
STIPAS Sirilus Ruteng Gelar Seminar Nasional: Mendesain Pendidikan Tinggi Berdampak Pada Era Masyarakat 5.0
Patris Lali Wolo Sebut Anggaran Jembatan Pomakeke Aeramo Sudah Ada, Tapi Tidak Dieksekusi Pemprov NTT
Cegah Bullying dan Judol, Tim Polres Ende Sosialisasi di SMAN 1 Ende
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:15 WITA

Kekeringan ‘Memaksa’ Manggarai Barat Kehilangan Produksi Padi 423,4 Ton

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:11 WITA

Puso, 100 Hektar Tanaman Padi dan Jagung di Manggarai Barat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:57 WITA

Sajikan Kopi Juria Colol, Rumah Wunut Buka Cabang di Maumere, Dukung Misi Lingkungan dan Kemanusiaan LSM ILMU

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:38 WITA

Reses di Ende, Oktovianus Moa Mesi Serahkan Hand Traktor Bantuan Julie Laiskodat ke Petani

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:52 WITA

STIPAS Sirilus Ruteng Gelar Seminar Nasional: Mendesain Pendidikan Tinggi Berdampak Pada Era Masyarakat 5.0

Berita Terbaru

Blasius Apen, Kepala Bidang (Kabid) Produksi Tanaman Pangan (PTP) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mabar

Nusa Bunga

Puso, 100 Hektar Tanaman Padi dan Jagung di Manggarai Barat

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:11 WITA