MAUMERE, FLORESPOS.net-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Maumere bersama Istri dan anak korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) menggelar aksi demonstrasi, di Mapolres Sikka, Jumat (18/10/2024).
Mereka meminta kepastian hukum atas meninggalnya Marselinus Plea Ladjar, warga Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Marselinus Plea Ladjar meninggal akibat ditabrak oknum anggota Polres Sikka Aiptu Hendrikus Endi dalam kondisi mabuk minuman keras, di Jalan Nasional Maumere-Larantuka, pada Rabu (4/9/2024) pukul 19.40 Wita lalu.
Dalam orasinya para aktivis PMKRI mendesak Kapolres Sikka segera menahan pelaku yang tidak lain oknum anggota Polri, menyusul telah dikeluarkan surat penetapan tersangka melalui gelar perkara Polres Sikka.
“Segera tahan oknum polisi tersangka Lakalantas dalam 1×24 jam. Jika tidak, maka Polisi takut Polisi,” tegas salah satu orator orasi di Mapolres Sikka.
Ketua Ketua PMKRI Maumere, Kornelis Wuli saat audensi dengan Wakapolres Sikka bersama jajarannya mengatakan, belum ditahannya Aiptu Hendrikus Endi selaku tersangka menunjukkan unsur kesengajaan dan menghambat proses hukum terhadap pelaku.
“Masa ada oknum Polisi yang mencoreng nama Institusi Polri namun dibiarkan berkeliaran dan tidak ditahan. Ada apa?” tanya dia.
Dikatakan Kornelis, berdasarkan hasil investigasi dan advokasi PMKRI, oknum anggota Polisi itu sudah melakukan tindakan pidana Lakalantas sebanyak tiga kali.
“Yang pertama korbannya cacat, yang kedua korbannya meninggal dunia dan yang ketiga juga meninggal dunia,” jelasnya.
Selain itu pelaku harus ditahan, lanjut Kornelis, pihak Kepolisian juga segera menindak pelaku sesuai dengan kode etik Kepolisian RI.
“Dengan melihat kasus yang terjadi, pelaku harus dipecat dari Kepolisian karena tindakannya bertentangan dengan kode etik Polri,” ujarnya.
“Kami cinta institusi ini, untuk itu pak Kapolres segera tahan itu oknum anggota Polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kornelis Wuli.
Sementara itu, Wakapolres Sikka Komisaris Polisi (Kompol) Nofi Posu, S.H., S.I.K.,M.H. dihadapan aktivis PMKRI bersama istri dan anak korban mengatakan, saat ini, status oknum polisi tersebut bebas bersyarat dan masih menjalani masa hukuman.
“Kami mohon waktu, hari ini secepatnya kami dapat kepastian, kalau bisa untuk penahanan akan kami tahan,” ujarnya. *
Penulis : Shinto Koban
Editor : Wentho Eliando










