Ambang Batas Pencalonan 15 Ribu Lebih Suara Sah, 3 Parpol Ini Berhak Ajukan Calon Sendiri - FloresPos Net

Ambang Batas Pencalonan 15 Ribu Lebih Suara Sah, 3 Parpol Ini Berhak Ajukan Calon Sendiri   

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose

Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose

ENDE, FLORESPOS.net-Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024, yang ditetapkan, Rabu (21/8/2024), ambang batas bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Ende adalah 10 persen hasil suara sah pemilu legislatif 2024.

Atau akumulasi 15.600 suara sah, maka terdapat 3 partai politik di Kabupaten Ende yang berhak ajukan paket calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose kepada Florespos.net, Senin (26/8/2024).

Hermanto mengatakan, sesuai keputusan MK nomor 60 tahun 2024 dan ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan PKPU No 10 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Untuk Kabupaten Ende sesuai Keputusan MK, daerah dengan jumlah DPT di bawah 250 ribu jiwa. Maka 10 persen suara sah hasil pemilu yang lalu adalah 15.559,7 dan dibulatkan ke atas menjadi 15.600 suara sah,” katanya.

“Maka dari hasil Pemilu legislatif yang lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah suara 19.627 atau 12,59 persen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 17.458 atau 11,19 persen dan Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 17.047 atau 10,93 persen berhak atau dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri atau tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain,” kata Hermanto.

Baca Juga :  Peringatan Hari Perhubungan Nasional, KUPP Marpokot Gelar Baksos

Lebih lanjut Hermanto mengungkapkan, PKPU No 10 tahun 2024 seluruhnya mengacu pada keputusan MK No 60 tahun 2024 tanpa ada pengurangan atau tambahan. Semua amar putusan MK tersebut dijalankan oleh KPU RI hingga KPU daerah.

Sebagaimana diketahui sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Ende  telah lama memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Paslon yang telah memasang baliho di seluruh wilayah Kabupaten Ende, yakni Paslon, Emanuel Erikhos Rede-Awaludin, Benediktus Yoseph Badeoda-Dominikus Minggu Mere, Laurentius D.Gadi Djou-Damran Balleti, Djafar Achmad-Yustinus Sani, paslon Achmad Mochdar-Alexander Sidi, bakal calon bupati Don Bosco M.Wangge, Achmad Mochdar, dan Stef Tani Temu.

Meski telah memasang baliho dan melakukan sosialisasi diri di sosial media, belum satupun bakal calon melakukan deklarasi bersama dengan partai pengusungnya.

Hal ini mengundang tanya dari masyarakat sebagaimana dilontarkan pengamat politik Kabupaten Ende, Fransiskus Yavet, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Terancam Kering, Padi di Persawahan Cancar Manggarai

Erik-Awaludin Siap Daftar Hari Pertama

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ende, Emanuel Erikhos Rede yangj juga bakal calon bupati berpasangan dengan Ketua PSI, Awaludin menyatakan masih konsisten berpasangan dengan Ketua PSI Kabupaten Ende, Awaludin.

“Pasca Keputusan MK Nasdem dan PSI justru makin solid untuk maju pada Pilkada Ende. Kami tetap konsisten sebagai pasangan sejak awal dan hingga saat ini,” katanya.

Kata Erik, “Pakel Milenial akan bertambah satu partai lagi dan sedang dalam proses konsolidasi. Kami akan daftar di hari pertama dengan kekuatan 10 kursi dari Nasdem, PSI dan ada tambahan satu partai lagi. Saat ini saya sedang berada di Kupang, Ketua PSI di Jakarta dan sore nanti kembali ke Ende untuk lakukan proses administrasi. Soal partai pengusung kami (Erik-Awaludin) telah mengantongi B1KWK  dan siap mendaftar di KPU Ende.”

Erik menambahkan, pasca putusan 60 MK, Rabu (21/8/2024) PDI Perjuangan, PSI dan Nasdem dapat ajukan calon sendiri.

“Ketiga partai ini memenuhi persyaratan dan memiliki akumulasi suara 10 persensuara sah  pada Pemilu 2024 lalu,” kata Erik. *

Penulis : Anton Harus

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT
Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain
Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang
Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga
Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG
Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion
Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR
Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:45 WITA

Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WITA

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:21 WITA

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:48 WITA

Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:29 WITA

Nusa Bunga

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:21 WITA