MBAY, FLORESPOS.net-Paulus Papu, ayah dari almarhumah Margareta Papu (36), warga Kelurahan Towak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, yang meninggal pada Kamis (6/12), memberi keterangan kepada penyidik Polres Nagekeo, Rabu (20/12/2023) sore hingga malam.
Hingga berita ini ditayangkan, pukul 23.00 Wita, Paulus Papu masih memberi keterangan kepada penyidik. Dia memberi keterangan sejak pukul 15.00 Wita.
Paulus Papu memberi keterangan usai didampingi Kuasa Hukum, Lukas Mbulang mendatangi Polres Nagekeo pada Rabu (20/12/2023) siang untuk melaporkan dugaan penganiayaan berat terhadap korban Maria Margareta Papu yang meninggal pada Kamis (6/12/2023).
Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah, Lukas Mbulang mengatakan sejak pukul 09.30 Wita, dia bersama ayah korban Polus Papu mendatangi polres Nagekeo dan membuat laporan atas dugaan penganiayaan berat terkait kematian korban.
Setelah melapor kejadian itu, pihaknya diambil keterangan oleh penyidik Polres Nagekeo pada pukul 15.00 Wita. Dan hingga kini masih dalam pemeriksaan.
Lukas mengatakan, pemeriksaan itu guna mengungkap kematian korban. Karena menurut Lukas kematian korban bukan akibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Akan tetapi, keluarga menduga kuat terjadi penganiayaan berat terhadap korban.
Hal itu terlihat fakta pada diri korban ditemukan luka robek pada bagian kepala, tetapi tidak ada luka lecet dan gesekan di aspal pada bagian tubuh seperti pada tangan dan kaki korban.
Pada tubuh korban justeru ditemukan warna kebiruan dan memar pada bagian bokong. Ditemukan warna kebiruan dan memar juga pada bagian leher belakang korban, dan diduga mengarah ke tindakan penganiayaan berat.
Selain itu, kata Lukas, ada data percakapan singkat berisi dugaan ancaman yang ada dalam handphone korban.
Lukas menambahkan, pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar pukul 7.30 Wita, korban meminta ijin kepada ayahnya Pauus Papu (Pelapor) untuk pergi ke Kantor RPH, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, dan korban tidak pulang lagi ke rumah.
Pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, salah seorang saksi, Yuliana dihubungi oleh terduga, menerangkan bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kemudian pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, terduga membawa korban dengan menggunakan mobil, menjemput ayah korban bersama keluarga untuk bersama-sama pergi ke RSUD Aeramo.
Korban dirawat di RSUD Aeramo sampai Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan media ini, keluarga almarhumah Maria Margareta Papu (36), warga Kelurahan Towak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, yang diduga meninggal karena Laka Lantas mendatangi Polres Nagekeo pada Rabu (20/12/2023).
Keluarga korban didampingi Kuasa Hukum Lukas Mbulang datang melaporkan ada dugaan penganiayaan berat terhadap almarhumah. *
Penulis: Arkadius Togo I Editor: Wentho Eliando









