Polisi Tetapkan Suami Korban Kebakaran Rumah di Reo sebagai Tersangka - FloresPos Net

Polisi Tetapkan Suami Korban Kebakaran Rumah di Reo sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penganiaya dan istri (tengah) di Reo saat ditangkap polisi.

Tersangka penganiaya dan istri (tengah) di Reo saat ditangkap polisi.

RUTENG, FLORESPOS.net-Tidak menunggu waktu lama, penyidik Polres Manggarai, NTT telah menetapkan tersangka kasus pembakaran rumah dengan korban satu orang tewas di Gadong, Desa Salama, Reok.

Tersangka adalah I (31) adalah suami dari korban yang ditemukan tewas dalam rumah yang terbakar, Selasa (28/11/2023) malam.

Dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2023), Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa, Sabtu (2/12/2023), mengatakan, kasus yang terjadi di Reo telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terduga sebagai tersangka.

“Sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan para saksi dan barang bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai,”katanya.

Menyusul penetapan itu, demikian Humas Budiarsa, tersangka ayah beranak berdua itu disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun;

Baca Juga :  Mau Lihat Presiden Jokowi, Pasar Danga Dipadati Masyarakat

Jika karena perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya bagi nyawa orang dan mengakibatkan orang mati;

Lalu,  Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun, atau denda paling banyak sebesar  Rp 45 juta.

Kemudian,  Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayat itu  berbunyi, dalam hal anak sebagaimana pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, Kapolsek Reok, Ipda I Komang Agus Budiawan mengatakan, penyelidikan sedang dilaksanakan atas kebakaran rumah milik Ismail di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Reok.

Baca Juga :  ETMC XXXIV Ende: Tuan Rumah Tumbang, CBN Protes Keputusan Wasit Karena Pinalti di Injury Time

“Di dalam rumah yang terbakar  ditemukan kerangka manusia. Tim dari Ruteng sedang dalam perjalanan ke Reo untuk melakukan identifikasi kerangka manusia dan kebakaran rumah itu,” katanya.

Kasus kebakaran rumah di Reo, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi, Selasa (28/11/2023) Pukul 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar.

Terduga pelaku ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Niu, Kelurahan Mata Air, Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat (1/12/2023).

Terduga langsung dibawa ke Polres untuk mulai menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap isteri dan anak serta kebakaran rumah. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain
Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang
Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga
Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG
Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion
Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR
Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WITA

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:21 WITA

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:48 WITA

Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:42 WITA

Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:29 WITA

Nusa Bunga

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:21 WITA