Keterpojokan Perempuan Indonesia oleh Budaya Patriarki - FloresPos Net

Keterpojokan Perempuan Indonesia oleh Budaya Patriarki

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Maria Angelina Mina

PATRIARKI secara harfia berarti kekuasaan bapak atau (patriarch).

Awalnya, patriarki digunakan untuk menyebut suatu jenis keluarga yang dikuasai oleh kaum laik-laki, seperti rumah tangga besar yang terdiri dari kaum perempuan,laki-laki muda, anak-anak, budak dan pelayan yang semuanya berada dibawa kekuasaan laik-laki.

Akan tetapi, sekarang istilah patriarki dimaknai lebih umum untuk menyebut kekuasaan laki-laki atas hak perempuan dengan berbagai macam cara.

Jadi, budaya patriarki adalah sistem yang menempatkan peran laki-laki sebagai tunggal, sentral dan mendominasi dalam segala bidang.

Secara umum meletakkan kedudukannya, dimana laki-laki memiliki kekuasaan atas perempuan.

Seperti apa sistem budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai kaum yang  tersubordinasi?

Saya mencoba untuk mengulas beberapa persoalan atau kasus yang terjadi pada budaya patriarki di negara Indonesia.

Perempuan selalu ditugaskan dan diartikan dengan hal-hal domestik, misalnya mengurus rumah tangga atau pekerjaan yang berada dibelakang layar.

Contoh sederhana, saat perayaan Natal atau Ramadhan peran perempuan sebagai ibu rumah tangga nampak begitu jelas.

Seorang ibu atau Perempuan, harus menyiapkan dan menyetrika pakaian, memasak serta menyiapkan makanan untuk tamu atau keluarga besar. Sedangkan, laki-laki dengan bebas bekerja di ruang publik atau di luar rumah.

Sehingga, dengan demikian patut dipertanyakan apakah memasak adalah kodrat bagi seorang perempuan? Padahal yang kita ketahui bersama, di restoran atau tempat makan banyak sekali laki-laki yang menjadi chef.

Pertanyaan selanjutnya, apakah bekerja di luar rumah hanya bisa dilakoni oleh kaum laki-laki? Realitanya, pada perusahan pabrik batik mayoritas karyawanya itu perempuan.

Dalam kehidupan sehari-hari, hal seperti ini merupakan suatu kontruksi sosial yang salah.

Perempuan ialah, makhluk yang mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan laki-laki. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada kodrat yang melekat sejak lahir baik itu perempuan maupun laki-laki.

Kodrat perempuanya itu menstruasi, mengandung, melahirkan dan menyusui serta kodrat laki-laki adalah menghasilkan sperma.

Selain dari pada itu, semua dapat dilakukan bersama-sama tanpa harus dikotak-kotakkan. Budaya patriarki menekankan semua aspek kehidupan masyarakat, di mana kekuasaan dipegang oleh laki laki.

Contohnya, hak warisan diberikan hanya untuk anak laki-laki, garis keturunan dilihat dari ayah, marga anak mengikuti marga ayah, istri ditugaskan melayani suami serta masih banyak lagi praktik patriarki yang tidak adil.

Baca Juga :  11 Pemerintah Daerah di NTT Hadapi Ujian Kualitas Pelayanan Publik 2025

Begitu banyak stigma negatif yang ditempelkan terhadap perempuan, sehingga sampai hari ini perempuan masih didiskriminasi dalam lingkungan sosial masyarakat.

Seperti apa keterpojokan perempuan oleh budaya patriarki, serta budaya yang membuat laki-laki sangat mendominasi perempuan.

Berbagai referensi yang ditemukan, “Mengugat Patriarki” (Kamla Bhasin,1996:11) keluarga seharusnya menjadi rumah yang memberikan keharmonisan bagi setiap penghuninya.

Akan tetapi, di Indonesia keluarga sebagai dasar pendidikan atau satuan terkecil di dalam masyarakat, yang membentuk patriakal itu sendiri.

Didalam keluarga, seorang laki-laki atau ayah dianggap sebagai kepala rumah tangga. Segala sesuatu di kontrol oleh kepala keluarga termasuk seksualitas, kerja atau produksi, reproduksi dan gerak perempuan.

Kemudian, disana juga terdapat hierarki yang mana laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.

Anak laki-laki belajar memaksa dan berkuasa, sementara anak perempuan belajar mematuhi aturan kolot yang dibuat, diperlakukan dengan tidak sederajat.

Didalam keluarga kita mendapatkan pelajaran pertama mengenai hierarki, subordinasi dan diskriminasi.

Contoh yang bisa dirasakan adalah warisan berupa tanah, rumah dan juga nama dari anak-anak selalu mengikuti nama marga ayahnya.

Dari contoh ini, sudah memperlihatkan diskriminasi atau perempuan sebagai objek nomor dua. Gerak perempuan dikontrol oleh budaya patriarki dan juga diberi batas.

Itulah mengapa perempuan selalu dikaitkan dengan pekerjaan domestik, diberlakukan pembatasan rumah tangga, pemisah yang ketat antara privat dan publik, serta pembatasan interaksi lawan jenis.

Harta milik sumber daya ekonomi lainnya, di kontrol oleh laki-laki karena sesuai dengan sistem patriaki yang berlaku. Sekalipun terdapat hukum yang mengatur tentang, hak atas harta warisan untuk kaum perempuan.

Data stastistik PBB, menyebutkan bahwa perempuan mengerjakan lebih dari 60% jam kerja di seluruh dunia, tetapi mereka hanya mendapatkan 10% dari penghasilan dunia, dan memiliki 1% dari harta kekayaan dunia.

Ini menggambarkan bahwa laki-laki lebih mendominasi atau mengontrol harta benda dan warisan yang lebih banyak dari perempuan.

Daya Produktif atau Tenaga Kerja Perempuan Dikontrol oleh Laki-laki

Kontrol atas seksualitas perempuanini adalah bidang subordinasi perempuan yang paling penting.

Perempuan diwajibkan untuk memberikan pelayanan seksual kepada laki-laki, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Reproduksi perempuan di kontrol oleh laki-laki, di mana perempuan tidak memiliki kekebasan untuk memutuskan jumlah anak yang mereka inginkan, dan kapan mereka harus berenti melahirkan.

Baca Juga :  Sebaiknya Dibaca! Tubuh yang Terabaikan

Apakah mereka bisa seenaknya menggunakan kontrasepsi?

Di zaman yang modern ini, Negara berusaha mengontrol reproduksi perempuan melalui program-program keluarga berencana.

Negara memutuskan ukuran optimum penduduk negeri dan sesuai dengan keinginan untuk mencegah perempuan melahirkan anak.

Ini adalah salah satu bentuk pengendalian laki-laki atas perempuan dalam reproduksi, sehingga terus mengusai perempuan dan penindasan pun tidak akan pernah selesai.

Sistem hukum yang ada di Negara Indonesia saatini, kebanyakan bersifat patriarki dan borjuis.

Hal ini dikarenakan, pembuat hukum atau orang yang bekerja di media adalah laki-laki. Sehingga, adanya aturan-aturan yang tidak pro terhadap kaum perempuan.

Undang-undang yang mengatur keluarga, pewarisan, sangat berkaitan erat dengan kontrol patriakal atas harta kekayaan. Sistem-sistem pengadilan, hakim, pengacara, sebagian besar berwatak patriakal.

Contoh lain yang dapat ditemukan, ketika terjadinya kekerasan seksual di masyarakat yang berkaitan dengan perempuan,hukum cenderung menghakimi perempuan dengan dalil-dalil yang tidak rasional.

Bisa dipastikan menunjukan hukum di Negara ini, bersifat patriakal dan menindas perempuan.

Media Membentuk Kontruksi Sosial

Media merupakan sarana untuk menyampaikan informasi, di mana keberadaaan media begitu besar mempengaruhi pola pikir masyarakat.

Saat ini media massa dikendalikan oleh laki-laki, untuk menyebarluaskan ideologi, gender dan status sosial masyarakat. Oleh karena itu, media massa menggambarkan perempuan sebagai objek seksualitas.

Misalnya, terdapat banyak iklan yang mempromosikan produk kecantikan, atau iklan yang menunjukan area-area sensitif perempuan guna menarik konsumen, dalam hal ini laki-laki.

Adanya iklan-iklan kecantikan ini, media membuat suatu standar kecantikan yang harus dipenuhi oleh perempuan di Indonesia.

Jika tidak dilakukan, perempuan akan dicibir, dibully dan masih banyak kejadian yang mendiskriminasi perempuan.

Pada film di televisi, tulisan atau gambar di majalah, koran, bahkan handphone, menggambarkan perempuan yang sifatnya stereotipikal dan terdistorsi.

Pada kondisi seperti ini, seharusnya peran pemerintah dan media harus sejalan. Agar penyadaran serta Pendidikan terhadap kaum perempuan bisa segera terealisasi.

Keterpurukan yang dialami perempuan dapat diatasi, jika media masa memiliki wawasan akan kesetaraan gender dan memainkan peran publik dengan memberikan pendidikan, pencerahan, pemberdayaan dan pengawasan sosial.

Sehingga, persoalan seputar penindasan terhadap perempuan bisa segera diatasi, bahkan dihilangkan dari muka bumi ini. *

Penulis: Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang

Berita Terkait

Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban
KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang
Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN
KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang
Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa
WALHI Kritisi Penyusunan Roadmap Dekarbonisasi Oleh Pemprov NTT
WALHI NTT Tegaskan, Dekarbonisasi Merupakan Cara Baru Merampas Ruang Hidup Rakyat
Kos-kosan ASN di Ende jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Amankan Lima Perempuan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:25 WITA

Pemerhati Perempuan dan Anak Prihatin Kasus Prostitusi di Ende, Siap Dampingi Korban

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:20 WITA

KPA NTT Minta Pencabutan Sertifikat Hak Pakai Tanah TNI di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WITA

Bupati Simplisius Dorong Implementasi Manajemen Talenta Bersama BKN

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:48 WITA

KPA NTT Tegaskan Hentikan Perampasan Tanah Rakyat untuk Pembangunan Satuan dan Fasilitas Militer di Tonggurambang

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:34 WITA

Si Jago Merah Lalap Habis 1 Rumah di Ma’ubare, Tonggo-Nagekeo, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terbaru