Tak Punya Lokasi Khusus, Sepanjang Kiri dan Kanan Jalan Larantuka Jadi Lokasi Pasang APK - FloresPos Net

Tak Punya Lokasi Khusus, Sepanjang Kiri dan Kanan Jalan Larantuka Jadi Lokasi Pasang APK

- Jurnalis

Rabu, 29 November 2023 - 21:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimulai sejak Selasa (28/11/2023) dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Selama masa itu, partai politik (parpol), calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten melaksanakan sejumlah metode kampanye. Salah satunya, pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Di Kabupaten Flores Timur, NTT, terutama di Kecamatan Larantuka yang merupakan pusat kota dan pemerintah daerah itu tidak punya lokasi khusus pemasangan APK.

Hal itu merujuk pada Keputusan KPU Flores Timur No 330 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasang APK dan Zona Kampanye Pemilu Tahun 2024 tertanggal 21 Nomber 2023.

Disebutkan, bahwa Zona 6 Kecamatan Larantuka, lokasi pemasangan APK di sepanjang kiri dan kanan jalan raya dari Kelurahan Weri sampai Desa Mokantarak. Tidak disebutkan lokasi khusus yang disediakan untuk pemasangan APK tersebut.

Baca Juga :  Ironi, Jika Siswa Lebih Familiar Berteknologi Digital Dibanding Guru di Manggarai

Ketua KPU Flores Timur, Kornelis Abon Tabi dikonfirmasi Florespos.net, Rabu (29/11/2023), membenarkan hal itu.

Menurut Kornelis, tidak ada lokasi khusus yang disediakan untuk pemasangan APK. Tetapi di sepanjang jalan dari Weri sampai Mokantarak.

Meski tidak ada lokasi khusus, kata Kornelis, ada lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK.

Disebutkan, bahwa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, yakni tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok.

Seterusnya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.

Gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu kepentingan umum.

Baca Juga :  Jika "Wajah Caleg" Dikenakan Pajak Reklame

Mengutip Keputusan KPU Flores Timur No 330 Tahun 2023, selain larangan pemasangan APK di lokasi-lokasi dimaksud, juga dilarang menempel stiker di tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok.

Seterusnya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi.

Gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokoler, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta taman dan pepohonan.

Pantauan Florespos.net, Rabu (29/11/2023), hari kedua masa kampanye di wilayah Kecamatan Larantuka, bendera parpol, APK Capres-Cawapres, caleg DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sudah dipasang di sepanjang kiri dan kanan jalan, termasuk juga di gang-gang kompleks perumahan warga. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN
Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan
Kison Kogoya, Mahasiswa Uniflor Raih Juara Tinju Kelas Berat Rektor Cup III UPG45 Kupang
Nagekeo Bidik 3 Pelabuhan Baru, Pemkab Audiensi ke Bapenas dan Krakatau Bandar Samudera
PBVSI NTT Gelar Pelatihan Pelatih Lisensi Daerah Zona Flores-Lembata di Ende, Ini Kata PBVSI Ende
English Night Event Sukses, Elemen Warga Apresiasi Kemahiran Berbahasa Inggris Siswa SMAGER Reo
Dapat Bantuan Alsintan dari Kementan RI, Bupati Flores Timur: Ini Rejeki dari Jakarta dan Kita Harus Bersyukur
Uniflor Adakan Festival Musik Antar Pelajar se NTT, Oston: Musik Adalah Pembentukan Karakter
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:03 WITA

Dorong Percepatan Inpres Jalan Daerah, Pemkab Nagekeo Konsultasi ke BPJN

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:34 WITA

Difasilitasi AWK, NTT Dapat 3.000 Dosis Semen Beku untuk Mendukung Sektor Peternakan

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:46 WITA

Kison Kogoya, Mahasiswa Uniflor Raih Juara Tinju Kelas Berat Rektor Cup III UPG45 Kupang

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:23 WITA

Nagekeo Bidik 3 Pelabuhan Baru, Pemkab Audiensi ke Bapenas dan Krakatau Bandar Samudera

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:25 WITA

English Night Event Sukses, Elemen Warga Apresiasi Kemahiran Berbahasa Inggris Siswa SMAGER Reo

Berita Terbaru