ENDE, FLORESPOS.net-Kasat Lantas Polres Ende, Ipda I Gusti Komang Astina, S.H menegaskan pihaknya akan menindak tegas pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan Knalpot Racing atau brong yang kerap kali mengganggu kenyamanan warga.
Ipda I Gusti Komang yang ditemui Kamis (26/10/2023) di ruang kerjanya mengatakan unit Lantas Polres Ende sudah seringkali melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang gunakan Knalpot Racing atau brong.
“Kita sudah sering lakukan penindakan di lapangan saat patroli dan kegiatan operasi,” katanya.
Tindakan yang dilakukan unit Lantas Polres Ende yaitu melakukan penindakan tegas dengan langsung mencopot Knalpot Racing tersebut dan meminta pemilik kendaraan menggantikan dengan Knalpot biasa.
“Saat kita operasi atau patroli dan dapat knalpot racing maka tidak ada toleransi lagi. Langsung copot di tempat dan ganti knalpot asli. Kendaraannya kita tilang dan buat pelanggaran dan pemiliknya bayar denda tilang di BRI baru kendaraannya kita keluarkan,” kata Ipda I Komang.
Pengendara motor yang masih menggunakan knalpot racing ini kebanyakan dari rentang usia 15 -40 tahun.
Lantas Polres Ende terus memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot racing karena bising dan mengganggu orang lain.
“Kami masih sering mendapatkan masukan ini saat giat Jumat Curhat. Kami imbau agar pengendara tidak lagi gunakan knalpot racing. Jika masih ada yang gunakan maka akan tindak tegas,” katanya.
Lantas juga mengharapakan bantuan dari warga agar melaporkan kendaraan yang gunakan knalpot racing di sekitarnya. Jika ada laporan maka Lantas Polres Ende akan turun langsung ke rumah pengendara untuk melakukan penertiban.
“Lapor saja ke kami. Kami akan langsung turun ke rumah untuk ambil tindakan meskipun motor itu tidak sedang dikendarai,” tegas Ipda I Komang. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










