ENDE, FLORESPOS.net-Tersangka dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan dan donasi, FH (26) kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Ende. FH diringkus polisi pada Rabu (18/10/2023) dini hari di Jalan W.Z Yohanes Paupire, Ende Tengah.
Saat konferensi pers di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Ende, Kamis (19/10/2023) pagi, FH yang ditanya wartawan mengaku awalnya diajak teman dan meminta dirinya buka arisan di media sosial.
“Awalnya saya diajak teman suru buka saja arisan ini. Awalnya dengan teman – teman saja dan teman itu di Ende,” katanya.
Ia mengaku sadar dan tau akan dampaknya dari aktivitas ini kini siap menjalani proses hukum.
“Saya sadar dan tau dampaknya. Kalau berurusan dengan uang pasti akan kena hukum,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan bahwa saat ini laporan dan hasil penyelidikan diketahui pelaku melakukan aktivitas sendiri. Namun polisi terus melakukan pengembangan dan menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Berdasarkan laporan ini kita kelompokan korban untuk meminta keterangan dan diminta keterangan sebagai saksi,” katanya.
Kata Kasat Reskrim, jika dalam penelusuran dan pengembangan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain maka masih ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ende mengimbau agar kedepannya warga Ende tidak tergiur dengan penipuan seperti ini agar tidak menjadi korban lagi.
“Ikut lembaga keuangan yang resmi. Jangan terjebak dengan modus- modus seperti ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023) pagi mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka aksi ini dilakukan sejak Januari 2023.
Pelaku atau tersangka diketahui memiliki KTP dari Kudus Jawa Tengah dan berusia 26 tahun. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan itu dengan modus arisan dan tanam modal atau donatur.
Dengan modus ini tersangka menawarkan kepada korban melalui akun media sosialnya yaitu Facebook Sultan Arisan untuk mengikuti arisan dan donasi. Motifnya tersangka akan mengembalikan sebesar 30% setelah 30 hari kemudian kepada korban yang menanamkan modalnya.
“Arisan Sultan itu tersangka adminnya dan buka dengan beberapa pengelompokan atau slot. Tersangka juga menawarkan pinjaman modal kepada korban tetapi tidak ada pengembalian sesuai dengan janji,” kata Kasat Reskrim Ende.
Hingga saat ini peserta yang sudah ditelusuri oleh pihak kepolisian sebanyak 52 orang dengan kerugian yang berbeda. Dari total korban ini dana yang dihimpun dan menjadi kerugian korban sebesar Rp 3,2 miliar lebih.
Polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa buku tabungan dan HP yang digunakan tersangka untuk aktivitasnya.
Namun dari beberapa buku tabungan yang disita polisi rekeningnya minus maka tersangka dipastikan tidak bisa bertanggungjawab. Polisi juga akan melakukan penelusuran dari aset tersangka.
“Rekeningnya minus maka dalam waktu dekat kita akan tracking asetnnya dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan ini,” katanya.
Untuk saat ini tersangka FH dijerat dengan pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka akan ditahan 20 hari kedepan di rutan Polres Ende untuk proses perampungan berkas. *
Penulis: Willy Aran / Editor: Wentho Eliando










