Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga, Dua Tersangka Jalani Pengenalan Lingkungan Rutan - FloresPos Net

Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga, Dua Tersangka Jalani Pengenalan Lingkungan Rutan

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Paga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sikka berinisial YBL dan Kuasa Direktur berinisial IR menjalani Orientasi Pengenalan Lingkugan Rutan selama sepekan sejak Kamis (19/2023).

Selama menjadi warga binaan Rutan Maumere kedua penghuni baru ini diperlakukan sama dengan warga Rutan lainnya.

Demikian dikemukakan Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki, Amd.IP., S.H. yang dihubungi Florespos.net, Kamis (19/10/2023).

Antonius menjelaskan dua tersangka itu diantar oleh petugas kejaksaan dan kepolisian ke Rutan Maumere dengan dugaan tindak pidana korupsi menurut pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka menjalani masa tahanan dari penyidikan dan penuntutan, dan setelah dilimpahkan perkara untuk persidangan akan dipindahkan ke Rutan Kupang untuk menjalani persidangan di PN Tipikor Kupang.

“Selama menjalani penahanan di Rutan Maumere, kedua tersangka menjalani karantina atau masa pengenalan lingkungan selama 7 hari dan tidak ada perlakuan khusus,” katanya.

Baca Juga :  Demokrat Ende Tutup Pendaftaran, Ada 4 Bacalon yang Sudah Daftar

Sebelumnya, Florespos.net memberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Rabu (18/10/2023) malam  menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjabat Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sikka berinisial YBL dan  Kuasa Direktur berinisial IR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Paga tahun 2021.

Kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan diantar oleh petugas ke Rutan Maumere pada Rabu malam.

Pembangunan Puskesmas Paga di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan dilaksanakan oleh CV Kasih Murni, dengan nilai proyek Rp 6.756.121.000. Dana  bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2021.

Penetapan dua tersangka ini disampaikan Kasi Intel (Kasi) Kejari  Sikka I Puthu Bayu Pinarta dan Kasi Pidsus Rezki Pandie kepada wartawan di Kantor Kejari Maumere, Rabu malam.

Kasi Pidsus Rezki Pandie mengemukakan bahwa pada Rabu (18/10/2023), Tim Kejari Sikka telah melakukan pemanggilan kembali saksi IR dan YBL untuk keperluan pendalaman penyelidikan.

“Berdasarkan hasil ekpose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Anak -Anak  Kuasi Paroki St Fransiskus Watunggere Ende Ikut Jumpa Sekami

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa IR diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak yang menimbulkan selisih pembayaran Rp 471.396.878.

Selain itu IR juga tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp 1.491 885.582.

Sementara  tersangka YBL, lanjut Kasis Pidsus, diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni  tidak mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka sesuai ketentuan atau spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Akibatnya menimbulkan selisih pembayaran Rp 471.396.878. YBL juga telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya sebesar Rp 1.491 885.582.

“Kerugian Negara sebesar Rp 1.963.282.460 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sikka,” jelas Rezki Pandie. *

Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN
Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’
Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional
PKB Berperan Penting untuk Program Nasional
PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis
Debat Kandidat BEM-BLM STIPAR Ende 2026: Simfoni Gagasan, Misi Perubahan, dan Demokrasi Kampus yang Menginspirasi
Penjabat Sekda Ngada Minta Manfaatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Online dengan Baik
RAT ke-37 KSP Kopdit Hiro Heling, Jumlah Anggota 12.935 Orang, Aset Capai Rp42 Miliar
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:00 WITA

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 April 2026 - 12:28 WITA

Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’

Minggu, 26 April 2026 - 19:48 WITA

Kuasa Hukum Keluarga Korban Noni Apresiasi Kejari Sikka dan Dukungan di Tingkat Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 14:53 WITA

PKB Berperan Penting untuk Program Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:06 WITA

PKB Gelar Muscab Tiga Kabupaten di Bajawa–Ruang Merumuskan Gagasan dan Keputusan Strategis

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WITA

Nusa Bunga

PKB Berperan Penting untuk Program Nasional

Minggu, 26 Apr 2026 - 14:53 WITA