LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT membatalkan Peraturan Desa (Perdes) Komodo, Kecamatan Komodo, tentang pungutan kepada wisatawan yang berkunjung ke desa tersebut, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Demikian dikatakan Pius Baut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mabar menanggapi Florespos.net, baru-baru ini di Labuan Bajo.
Nada serupa sebelumnya disampaikan Bupati Mabar, Edistasius Endi, menanggapi media ini di Labuan Bajo. Namun orang nomor satu Mabar tersebut minta konfirmasi Kadis PMD, Pius Baut, karena detailnya ada di instansi besar sangkutan.
Menurut Kadis Baut, Pemkab Mabar membatalkan Perdes Komodo tentang pungutan kepada wisatawan yang berkunjung ke desa tersebut per Agustus 2025.
Diungkapkan, terkait Perdes Desa Komodo yang memuat pungutan kepada wisatawan, pihaknya sudah memanggil Kepala Desanya, dan memeriksa produk Perdesnya.
Setelah diperiksa, pertama, produk Perdes itu ternyata memang tidak memenuhi standar dalam penyusunan sebuah peraturan desa.
Kedua, Perdes tersebut bertentangan dengan aturan-aturan lebih tinggi berkaitan pajak dan retribusi di dalam Taman Nasional, dalam hal ini Taman Nasional Komodo (TNK), Mabar.
“Untuk itu kami menyampaikan kepada Pemerintah Desa (Komodo) untuk itu (Perdes) dibatalkan, dan itu sudah dibatalkan sejak sebulan lalu,” ujar Kadis Baut.
Sejak pembatalan itu, lanjut Kadis Baut, pihaknya juga mendorong mereka (Pemdes Komodo) untuk membuat regulasi terkait potensi lain di Pulau (Desa) Komodo.
Sebab, di Desa Komodo ada potensi wisata budaya. Sehingga PMD mendorong itu. Itu yang punya peluang untuk pendapatan desa. Mereka bisa mengemas daya tarik dari sisi wisata budaya di kampung Komodo, Desa Komodo, pulau Komodo, Kecamatan Komodo itu.
Artinya mereka menjual budaya. Mereka menampilkan pertunjukan dan seterusnya di kampung Komodo. Itu peluang, karena laporan dari desa cukup banyak wisatawan yang berkunjung ke kampung Komodo.
“Untuk memungut dari sisi objek wisata destinasi Taman Nasional Komodo sudah tidak boleh kan? Kan dia bertentangan dengan peraturan-peraturan lebih tinggi,” komentar Kadis Baut.
“Makanya mungkin adalah mereka menjual atraksi wisata budaya itu yang kita dorong kemarin ya, begitu ya,” sambungnya lagi.
Diberitakan media ini sebelumnya, dewan ingatkan Pemkab Manggarai Barat segera sikapi Perdes pungutan Desa Komodo. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










