Kejari Flores Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Talud Gekeng Deran, 1 TSK Langsung Ditahan - FloresPos Net

Kejari Flores Timur Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Talud Gekeng Deran, 1 TSK Langsung Ditahan

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, menetapkan tiga orang tersangka (TSK) kasus korupsi proyek pembangunan talud kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga.

Tiga pihak terkait pelaksanaan proyek bernilai Rp 2,7 miliar pada Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020 yang ditetapkan tersangka, yakni ELLS selaku PPK, YKD selaku Direktur PT. Entete Jaya Konstruksi sebagai Kontrakor Pelaksana dan CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.

“Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembangunan talud Kali Belo, Desa Geken Derang, Kecamatan Tanjung Bunga pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2020,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, SH., kepada wartawan di aula Kantor Kejari setempat, Senin (16/10/2023) malam.

Baca Juga :  Bawaslu Flores Timur Ungkap Sejumlah Kerawanan Pemilu 2024, Apa Saja?

Cornelis mengatakan, dari tiga orang tersangka ini, satu orang, yakni CS datang memenuhi panggil Penyidik Kejari Flores Timur dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (16/10/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, kata Cornelis, tersangka CS langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditahan.

“CS kami tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 16 Oktober 2023. CS kami titipkan di Rutan Larantuka pada pukul 18.30 Wita,” katanya.

Baca Juga :  Safari Gemarikan di Flores Timur, Ahmad Yohan: Ayo Makan Ikan untuk Generasi Sehat dan Cerdas

Cornelis mengatakan, Penyidik Kejari Flores Timur akan melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap ELLS dan YKD dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat, 20 Oktober 2023.

“ELLS tidak penuhi panggilan hari ini dengan alasan masih mencari pengacara dan YKD tidak ada informasi sehingga kami anggap mangkir. Dua tersangka ini akan kami panggil pada Jumat dalam kapasitas sebagai tersangka,” katanya.

Kata Cornelis, “berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari proyek pembangunan talud kali Belo Desa Gekeng Deran tersebut sebesar Rp 888.811.000.” *

Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain
Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang
Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga
Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG
Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion
Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR
Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Investor Katakan Kontraktor Hanya Mampu Selesaikan Dua Dapur SPPG 3T di Sikka
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WITA

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:21 WITA

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:48 WITA

Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:42 WITA

Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:29 WITA

Nusa Bunga

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:21 WITA