LARANTUKA, FLORESPOS.net-Kondisi alam berbatuan menyembul memelesetkan Pulau Solor sebagai “pulau batu”.
Solor menampakkan pemandangan hijau dari bibir laut hingga puncak perbukitan, gunung hanya sebatas musim hujan. Tak kala memasuki kemarau tanah ini kelihatan gersang, lagi tandus.
Pulau berbatu ini jika dirawat secara ramah, santun, dilindungi sempurna sejak dulu oleh masyarakat lokal yang mengandung peradaban kuat mencintai alam lingkungannya, berikut kontinuitas pendampingan pengawasan dari instansi kehutanan, niscaya “bumi pijakan” ini pasti hijau lestari menyumbangkan udara segara untuk umat manusia.
Fakta, di kala musim kemarau topogafi pulau ini terlihat tandus, kering mulai dari zona sepanjang pesisir pantai hingga kaki perbukitan.
Daerah pegunungan masih bisa berseri dan bernafas lega karena ramah ditumbuhi pepohanan hijau yang bebas dari bahaya kebakaran saban tahun.
Semak belukar dan padang rerumputan pada musim kering menjadi korban jilatan “jago merah” alias api. Lahan dirusak menjadi abu hitam ulah kejahatan kebakaran disengaja.
Tak bisa dipungkiri, tindakan sengaja oknum warga membakar lahan dan hutan semak belukar terjadi sepanjang kemarau.
Musim kering tahun 2023 sejak Mei lalu dalam investigasi Wartawan Florespos.net, tindakan warga “bermain api” merusak tanah gersang ini.
Hampir seluruh zona permukiman penduduk, lahan belukar dan padang rumput di wilayah Kecamatan Solor Barat, Solor Selatan, dan Solor Timur, sudah menjadi abu hitam.
Banyak mata melihat tapi masih buta mata hatinya merespon, mengawasi, bahkan secara kasar melaporkan secara hukum oknum pelakunya.
Ketika kasus kebakaran sengaja didiskusikan dengan pemerintah dan aparat penegak hukum masih ada alasan: butuh alat bukti, saksi, dan pelaku yang tertangkap tangan.
Budaya membakar hutan dan lahan di Solor juga dipengaruhi faktor kurangnya sosialisasi yang dilakukan instansi terkait kehutanan dan lingkungan hidup kepada segenap masyarakat di pulau ini.
Kearifan lokal ramah lingkungan dan konservasi hutan dan lahan sebagai ekosistem kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnnya, mesti ditumbuhkan kepada generasi muda. Bulan sebaliknya bersikap anarkis terhadap lingkungan hidup.
Minimnya pengetahuan dan ketidakpahaman masyarakat lokal tentang kelestarian lingkungan dan makhluk hidup, maka perbuatan merusak dipandang hal lumrah.
Padahal kejahatan terhadap alam berdampak buruk dan massif. Tuhan Allah marah dan terjadi petaka bencana, efek panas bumi, kemarau panjang, erosi di musim hujan dan kerusakan eksosistem lainnnya di darat.
Elegi dan nestapa kebakaran yang terus saja terjadi saban musim kemarau di Pulau Solor mesti ditangisi generasi jaman ini.
Sudah saatnya masyarakat lokal dan pemangku kepentingan terhentak serentak bangkit dan bersinergi melakukan penanganan nyata untuk membersihkan upah dosa kita telah merusak alam, bumi tempat kita berpijak dan menghirup hawa segar.
Instansi terkait Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Flotim tentunya statis dan segera merencanakan program atau kegiatan rutin tahunan berupa proyek rehabilitasi hutan, konservasi zona-zona rawan kebakaran, penguatan kapasitas masyarakat lokal dalam upaya positif melestarikan lingkungan hidupnya, koorporasi melakukan pengawasan rutin, dan lembaga penegak hukum berani melakukan penindakan hukum yang tepat terhadap oknum pelaku yang melukai lingkungan di Pulau Solor.
Potensi kebakaran hutan dan lahan di Pulau Batu Solor sudah menjadi momok sepanjang musim panas. Kebakaran berawal dari daerah pinggiran jalan raya lalu terus meluas seiring panas mentari dan arus angin kencang yang menghempas.
“Perilaku membakar lahan hutan dan semak belukar merupakan kejahatan merusak alam dan lingkungan hidup,” kata Bernadus Baran, pemangku adat sekaligus Ketua Lembaga Adat (LAD) Desa Balaweling II, Solor Barat dalam perbincangannya dengan Florespos.net, Selasa (19/9/2023) .
Data zona titik rawan kebakaran di Solor yang terjadi sejak Mei hingga September 2023 meliputi wilayah Kecamatan Solor Barat yang menyumbang zona terluas kebakaran tahun ini.
Kawasan lahan tidur padang rumput di Liko Kesin, Liko Belen hingga di daerah perbukitan Atadei terus ke arah selatan wilayah Desa Kalelu dan Desa Lamaole, Desa Lamawohing, sudah gosong.
Titik rawan api lain yakni di sepanjang ruas jalan raya wilayah selatan mulai dari daerah Podor-Kalike-Kenere, Sulengwaseng-Enatukan, dan Padang rumput di daerah pertanian Otan. Cadas-cadas di pesisir pantai Liko sudah menyembul, lantaran rerumputan pelindung sudah gosong.
Di wilayah tengah Solor Barat titik rawan jilatan “jago merah” menodai hutan tutupan Nurak (Kayuk) yang terletak antara wilayah Desa Lewonama-Desa Balaweling I. Api yang disengaja juga menghanguskan belukar wilayah Desa Balaweling II, terus ke Desa Daniwato.
Di wilayah Solor Timur debu hitam di Desa Wulublolong, Desa Lohayong II, Labelen, Desa Liwo, dan Desa Lamawai, wilayah Lamakera. Ini terjadi setiap kemarau, karena kurang penindakan yang berwenang.
Luas lahan yang terbakar selama kemarau tahun 2023 diestimasi mendekati 1.000 hektare (Ha).
Kebakaran lahan di Solor saban tahun diduga disengaja oknum warga yang ingin mencari kayu bakar unuk asap dapur.
Kebakaran juga disengaja oknum anak muda sekedar iseng atau main-main api, dan sumber api yang merambat atau jalaran dari pembakaran kebun/ladang baru.
Petrus Sogen (57) warga Desa Balaweling I dan Rufus Manuk tokoh masyarakat Desa Titehena kepada media ini mengharapkan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan UPT Kehutanan mesti sigap melihat peristiwa kebakaran lahan di Solor yang terjadi setiap tahun.
“Pemerintah yang punya wewenang mengimbau masyarakat agar tidak boleh membakar hutan dan lahan yang sedang dalam proses pemulihan menjadi hutan dan pada saatnya akan dibuka kebun atau ladang baru,” harap Rufus dan Petrus.
Membakar lahan belukar bekas kebun selain merusakkan tanaman komoditas seperti jambu mete, mangga, jeruk lokal, nenas dan pisang. Juga mematikan pepohonan yang berfungsi memulihkan kembali humus tanah di bekas kebun itu.
Institusi kehutanan di Flotim bekerja ekstra rutin mengawasi dan memantau selama kemarau. Polisi khusus kehutanan tidak hanya “duduk manis”di kantor, mesti terjun lapangan. Petugas menggali informasi dan mencaritahu oknum pelaku untuk diproses hukum.
Masyarakat Solor juga mendesak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan di Kabupaten Flotim melalui petugas yang mengabdi tetap di Pulau Solor, berperan aktif menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai abdi negara dalam pengawasan dan pemantauan terhadap setiap kejadian kebakaran.
Sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten Flotim, Vinsensius Florianus Keladu kepada media ini menyatakan penyesalannya ketika menerima informasi bahwa lahan semak belukar dan padang rumput di wilayah Solor hangus terbakar bahkan selalu dibakar setiap kemarau tiba.
Vinsen mengaku pihaknya setiap tahun memasuki kemarau mengeluarkan surat dinas yang ditujukan kepada Pemerintah Desa yang wilayah desanya berbatasan dengan kawasan hutan negara dan hutan lindung.
“Surat tersebut meminta Pemerintah Desa setempat membantu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan milik masyarakat,” katanya.
Vinsen juga meminta pers tidak henti menulis tentang kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di media massa supaya diketahui publik sekaligus memberikan pemahaman dan kesadaran agar tidak merusak lingkungan hidup.
“Masyarakat Solor mesti mencintai lingkungan hidup dengan menjaga dan melindungi hutan dan lahan dengan ramah.Tindakan membakar hutan dan lahan jangan lagi terjadi. Warga melintas di jalan raya sambil merokok diharapkan tidak membuang puntung rokok berapi di area semak belukar dengan tumpukan dedaunan atau berumput kering. Lokasi lahan yang berpadang rumput, tidak boleh lagi dibakar,” harap Vinsen Keladu.
Buka Pos Pemantau
Sebelumnya tokoh masyarakat Solor, menanggapi peristiwa kebakaran di Solor, mengusulkan UPT Kehutanan Flotim membuka pos permanen penjagaan, pemantauan dan pengawasan lokasi rawan kebakaran di Solor.
Giat dari pos ini berjalan selama musim kemarau dan libatkan anak muda desa. Institusi kehutanan mesti siapkan anggaran rutin tahunan membiayai operasional pos jaga dimaksud.
“Dinas Kehutanan mesti alokasikan anggaran operasional kelompok masyarakat pengawas kehutanan yang aktif berjaga setiap kemarau. Petugas Dinas Kehutanan mesti aktif turun ke wilayah pedesaan melakukan pemantauan dan pengawasan lapangan,” harap Ketua Kelompok Tani Nelayan (KTNA) Kecamatan Solor Barat, Yohanes Mamu. *
Penulis: Frans Kolong Muda/Editor: Anton Harus










