Satpol PP Ende dan Kantor Bea Cukai Akan Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende - FloresPos Net

Satpol PP Ende dan Kantor Bea Cukai Akan Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende 

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Setelah sosialisasi tentang Undang- Undang Cukai Tembakau Tahun 2023 di kantor bupati Ende, Senin (11/9/2023) siang, pemerintah Kabupaten Ende akan menindak tegas beredarnya produk rokok yang diduga Ilegal di Ende.

Kasat Pol PP Ende, Emanuel Taji saat kegiatan tersebut mengatakan peta peredaran rokok ilegal di ende sudah dikantongi oleh pihaknya. Pemerintah melalui Satpol PP Ende akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Labuanbajo untuk penertiban lapangan.

“Peta peredaran rokok di Ende sudah kami kantongi. Kami menunggu  koordinasi dengan kantor  pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuanbajo untuk penertiban,” katanya.

Baca Juga :  KPU Manggarai Larang Pasang Alat Peraga Sosialisasi Caleg di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah, TNI, Polri, BUMN dan BUMD

Selain  itu, kata Eman Taji, sebelumnya pihaknya masih terkendala dalam melakukan penertiban karena regulasi. Saat ini Satpol PP Ende sudah memiliki kekuatan regulasi karena Perda Trantibum sudah ditetapkan.

“Sekarang kami sudah punya legalitas untuk turun lapangan. Kita akan kordinasi dengan kantor Bea Cukai Labuanbajo untuk penertiban lapangan,” katanya.

Plt Asisten II Setda Ende, Kanis Poto saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan para pengusaha yang ada di Kabuapeten Ende diharapkan agar memperhatikan legalitas usahanya.

Dikatakanya bahwa peredaran rokok ilegal di Ende sudah menjadi perbincangan dan sorotan publik karena ilegal dalam segala hal.

Baca Juga :  Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah

“Ilegal yang dimaksud itu dalam segala hal cukai ilegal, peredaran ilegal, perusahaan ilegal, lokasi ilegal dan pengusaha ilegal. Pemerintah segera menertibkan di lapangan,” katanya.

Pemeriksa Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Labuanbajo, Kristoforus Mo’a mengatakan ciri- ciri rokok ilegal memakai pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.

Kristoforus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan  lapangan dan karena keterbatasan tenaga maka tidak maksimal. Meski sudah melakukan pengawasan tetapi pihak Bea Cukai Labuanbajo tidak menyebutkan jenis  rokok ilegal hasil temuan lapangan.*

Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Puluhan Sopir Truk dan Pemilik Galian C di Sikka Datangi Kantor Bapenda Bahas Harga Material
Rumah Rusak Dampak Gempa Flores Bisa Dibangun Kembali Oleh Pemiliknya, Pemerintah Siapkan Dana
Kepala BNPB Paparkan Skema Pembangunan Rumah Rusak Berat Dampak Gempa Flores
Pemerintah Pagari Kawasan Sempadan Ndao untuk Penataan Taman Kota, Ini Respon Eks Pedagang
Kekuatan Wanita dan ‘Authentic Leadership’ (Membaca Kisah Fatima Zahra El Mansouri)
Wisata Flores, Menikmati Pesona Teratai di Danau Rana Tonjong
Sekda Baut: Rumah Terdampak Gempa Flores di Manggarai Barat 14.067 Unit
Penilaian Maladministrasi di Pemkab Malaka, Wabup HMS: Kami Terus Perbaiki Pelayanan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Puluhan Sopir Truk dan Pemilik Galian C di Sikka Datangi Kantor Bapenda Bahas Harga Material

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:54 WITA

Rumah Rusak Dampak Gempa Flores Bisa Dibangun Kembali Oleh Pemiliknya, Pemerintah Siapkan Dana

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:38 WITA

Kepala BNPB Paparkan Skema Pembangunan Rumah Rusak Berat Dampak Gempa Flores

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Pemerintah Pagari Kawasan Sempadan Ndao untuk Penataan Taman Kota, Ini Respon Eks Pedagang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:35 WITA

Kekuatan Wanita dan ‘Authentic Leadership’ (Membaca Kisah Fatima Zahra El Mansouri)

Berita Terbaru