Satpol PP Ende dan Kantor Bea Cukai Akan Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende - FloresPos Net

Satpol PP Ende dan Kantor Bea Cukai Akan Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal di Ende 

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net – Setelah sosialisasi tentang Undang- Undang Cukai Tembakau Tahun 2023 di kantor bupati Ende, Senin (11/9/2023) siang, pemerintah Kabupaten Ende akan menindak tegas beredarnya produk rokok yang diduga Ilegal di Ende.

Kasat Pol PP Ende, Emanuel Taji saat kegiatan tersebut mengatakan peta peredaran rokok ilegal di ende sudah dikantongi oleh pihaknya. Pemerintah melalui Satpol PP Ende akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Labuanbajo untuk penertiban lapangan.

“Peta peredaran rokok di Ende sudah kami kantongi. Kami menunggu  koordinasi dengan kantor  pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuanbajo untuk penertiban,” katanya.

Baca Juga :  Bank NTT Cabang Bajawa Serahkan CSR 100 Fiber untuk Pemda Ngada

Selain  itu, kata Eman Taji, sebelumnya pihaknya masih terkendala dalam melakukan penertiban karena regulasi. Saat ini Satpol PP Ende sudah memiliki kekuatan regulasi karena Perda Trantibum sudah ditetapkan.

“Sekarang kami sudah punya legalitas untuk turun lapangan. Kita akan kordinasi dengan kantor Bea Cukai Labuanbajo untuk penertiban lapangan,” katanya.

Plt Asisten II Setda Ende, Kanis Poto saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan para pengusaha yang ada di Kabuapeten Ende diharapkan agar memperhatikan legalitas usahanya.

Dikatakanya bahwa peredaran rokok ilegal di Ende sudah menjadi perbincangan dan sorotan publik karena ilegal dalam segala hal.

Baca Juga :  Bupati Manggarai Barat: Tour De EnTeTe Luar Biasa Membanggakan

“Ilegal yang dimaksud itu dalam segala hal cukai ilegal, peredaran ilegal, perusahaan ilegal, lokasi ilegal dan pengusaha ilegal. Pemerintah segera menertibkan di lapangan,” katanya.

Pemeriksa Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Labuanbajo, Kristoforus Mo’a mengatakan ciri- ciri rokok ilegal memakai pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.

Kristoforus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan  lapangan dan karena keterbatasan tenaga maka tidak maksimal. Meski sudah melakukan pengawasan tetapi pihak Bea Cukai Labuanbajo tidak menyebutkan jenis  rokok ilegal hasil temuan lapangan.*

Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum
Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:56 WITA

Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:44 WITA

Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju

Berita Terbaru

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA