ENDE, FLORESPOS.net – Setelah sosialisasi tentang Undang- Undang Cukai Tembakau Tahun 2023 di kantor bupati Ende, Senin (11/9/2023) siang, pemerintah Kabupaten Ende akan menindak tegas beredarnya produk rokok yang diduga Ilegal di Ende.
Kasat Pol PP Ende, Emanuel Taji saat kegiatan tersebut mengatakan peta peredaran rokok ilegal di ende sudah dikantongi oleh pihaknya. Pemerintah melalui Satpol PP Ende akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Labuanbajo untuk penertiban lapangan.
“Peta peredaran rokok di Ende sudah kami kantongi. Kami menunggu koordinasi dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madya Pabean C Labuanbajo untuk penertiban,” katanya.
Selain itu, kata Eman Taji, sebelumnya pihaknya masih terkendala dalam melakukan penertiban karena regulasi. Saat ini Satpol PP Ende sudah memiliki kekuatan regulasi karena Perda Trantibum sudah ditetapkan.
“Sekarang kami sudah punya legalitas untuk turun lapangan. Kita akan kordinasi dengan kantor Bea Cukai Labuanbajo untuk penertiban lapangan,” katanya.
Plt Asisten II Setda Ende, Kanis Poto saat membuka kegiatan sosialisasi mengatakan para pengusaha yang ada di Kabuapeten Ende diharapkan agar memperhatikan legalitas usahanya.
Dikatakanya bahwa peredaran rokok ilegal di Ende sudah menjadi perbincangan dan sorotan publik karena ilegal dalam segala hal.
“Ilegal yang dimaksud itu dalam segala hal cukai ilegal, peredaran ilegal, perusahaan ilegal, lokasi ilegal dan pengusaha ilegal. Pemerintah segera menertibkan di lapangan,” katanya.
Pemeriksa Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Labuanbajo, Kristoforus Mo’a mengatakan ciri- ciri rokok ilegal memakai pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan tanpa pita cukai atau polos.
Kristoforus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan lapangan dan karena keterbatasan tenaga maka tidak maksimal. Meski sudah melakukan pengawasan tetapi pihak Bea Cukai Labuanbajo tidak menyebutkan jenis rokok ilegal hasil temuan lapangan.*
Penulis:Willy Aran/Editor: Anton Harus










