MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, NTT, menahan mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka Sikka, YHS alias HS dan Operator dana sertifikasi guru Dinas PKO Is yang dititipkan di Rutan Maumere, Jumat (8/9/2023) pukul 18.48 Wita.
Jaksa menahan kedua oknum itu karena keduanya diduga menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta.
Pantauan media ini, sebelum ditahan, tim jaksa memeriksa secara intensif dua oknum pejabat ini.
Pada Jumat petang, pihak kejaksaan berkoodinasi dengan Polres Sikka untuk mengerahkan beberapa personel polisi ke Markas Kejari Sikka yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.
Sekitar pukul 18.03 Wita, tampak tiga orang anggota keluarga dari salah satu tersangka tiba di Markas Kejari Sikka. Keluarga yang datang ini diantar oleh beberapa Staf Kejaksaan ke ruang di mana mantan Kadis PKO HS diperiksa.

Sekitar pukul 18.13 Wita, tampak dua mobil patroli polisi dengan beberapa personel tiba di Kantor Kejaksaan.
Setelah dilakukan kooridinasi, pada Jumat pukul 18.35 Wita tersangka Is keluar dari ruang pemeriksaan dan diantar beberapa pegawai kejaksaan ke mobil kejaksaan yang sudah disiapkan di teras pintu masuk Kantor Kejaksaan.
Lima menit kemudian, mantan Kadis PKO HS yang mengenakan baju rompi berwarna pink keluar dari ruang pemeriksaan dan bergegas ke mobil yang sudah disiapkan kejaksaan.
Mantan Kadis PKO HS berjalan dengan posisi tertunduk menuju mobil yang disiapkan. Ada beberapa wartawan sempat memanggil nama mantan Kadis PKO itu dan hendak mengonfirmasi terkait penahanannya, namun yang bersangkutan bergegas masuk ke dalam mobil di mana tersangka Iswadi sudah terlebih dahulu berada di sana.
Tampak hadir di Kantor Kejari Maumere sebelum penetapan tersangka dan hingga dua tersangka dilarikan ke Rutan Maumere, Ketua Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Kabupaten Sikka Fransesko Losi, Wakil Ketua Nikolaus Anus, dua orang koordinator Benediktus Bensi dan Faustinus Konradus, dan anggota TaGSi, Gaudensia Maria Virgo
Dukung Proses Hukum
Sebelumnya, media ini memberitakan, mantan Kadis PKO Sikka Yoseph Herianto Vandiron Sales atau akrab disapa Heri Sales mendukung proses hukum kasus dana sertifikasi guru senilai Rp 642 juta agar terang benderang siapa yang melakukan penyelewengan dimaksud.
“Saya mendukung proses hukum untuk mengusut dana sertifikasi guru senilai Rp 600 juta lebih itu,” kata Kadis Heri Sales Florespos.net dan Kompas.Com di Ruang Kerja Kadis Lingkungan Hidup, Jalan Jenderal Sudirman Maumere, Kamis (20/7/2023) dan dipertegas lagi melalui pesan WhatsApp (WA) yang ditujukan ke media ini, Jumat (21/7/2023).
Kadis Heri Sales diwawancarai untuk memastikan informasi terkait dugaan dana sertifikasi guru senilai Rp 642 juta yang diduga disunat oleh oknum di Dinas PKO Sikka.
Kadis Heri Sales mengakui, ia sudah menyiapkan segala data terkait dana Rp 642 juta itu, serta langkah-langkah konkret yang dilakukannya supaya permasalahan dana sertifikasi guru itu menjadi terang benderang.
“Bahkan saya sudah menyiapkan data untuk menjelaskan soal dana itu kalau ada perwakilan guru yang melakukan aksi demo jadi berdialog dengan saya di Kantor DLH. Saya sudah siap untuk bertemu para guru. Tapi saya sangat sesalkan karena agenda pertemuan tidak dilaksanakan,” kata Kadis Heri Sales.
Heri Sales bahkan mengakui pihaknya telah menyampaikan sejumlah fakta terkait dana sertifisikasi guru itu kepada aparat penegak hukum (APH) dan kepada Bupati Sikka beberapa waktu lalu.
“Saya sudah sampaikan semua data terkait dana sertifikasi guru ini kepada APH dan kepada Bapak Bupati Sikka,” katanya.
Heri Sales juga memperlihatkan sejumlah data terkait upaya yang dilakukannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana sertifikasi di antaranya dengan memutasikan operator dan salah satu staf yang mendapatkan pengaduan terkait pengelolaan dana sertifikasi guru, serta pelbagai upaya yang menerima pengaduan para guru, dan melakukan komukasi intens untuk menyelesaikan persoalan, baik dengan bendahara, dengan operator, dengan Kasubah Program, Kasubag Keuangan, dan Sekretaris Dinas PKO.

Salah satu upaya yang dilakukannya, lanjut Heri Sales, bagaimana sikap tegasnya menyusul adanya perubahan data kerugian yang semula dilaporkan hanya Rp 100 juta, dan tiba-tiba membengkak menjadi Rp 600 juta lebih dengan mengkroscek data ke Bendahara, Operator, Sekretaris, dan para pihak lainnya.
“Saya simpan semua data terkait upaya-upaya yang sudah saya lakukan selama ini. Upaya yang saya lakukan untuk menyelamatkan uang sertifikasi para guru, termasuk untuk memutasikan operator,” katanya.
“Sebenarnya hak guru yang dipotong itu saya yang bongkar, itu karena setelah pengaduan dari para guru melalui chat WA, saya mulai lacak. Berdasarkan keterangan yang diberikan, saya lakukan pengecekan terhadap data yang diminta. Setelah cek, saya mendapat informasi dari bendahara Dinas PKO bahwa dia telah serahkan dana kepada Iswadi sebesar Rp 600 juta lebih,” kata Heri Sales.
Keterangan Iswadi
Sementara Operator Dinas PKO Kabupaten Sikka, Iswadi kepada wartawan di Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka, Kamis (20/7/2023) menjelaskan pihaknya memberikan potongan dana sertifikat triwulan I 2023 sejumlah Rp642 juta kepada Mantan Kadis PKO Heri Sales.
“Dana Rp642 juta itu dua kali saya serahkan ke Pak Heri Sales pertama Rp250 juta dan yang kedua Rp392 juta,” kata Iswadi.
Ia mengakui bahwa dirinya mendapatkan dana sebesar Rp 52 juta dari total potongan dana sertifikasi Rp642 juta itu.
“Di saya ada Rp52 juta dan saya siap bertanggung jawab, sampai dip roses hukum pun saya siap,” kata Iswadi.
Iswadi mengaku siap bertanggung jawab sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya di depan Tim pemeriksa di Kantor Bupati Sikka. Iswadi juga mengucapkan permintaan maafnya di depan ratusan guru yang hadir.
Lima Tuntutan
Sementara ratusan guru sertifikasi yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Kabupaten Sikka saat menggelar aksi terkait dana sertifikasi yang diduga ditilep oleh oknum-oknum di Dinas PKO Sikka menyampaikan lima pernyataan sikap.
Pertama, meminta dukungan kepada Anggota DPRD Sikka untuk menyelesaikan kasus penggelapan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.
Kedua, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan oknum-oknum pejabat Dinas PKO Sikka yang diduga telah menggelapkan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 serta para guru dan kepala sekolah penerima tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.
Ketiga, dalam kurun waktu tiga hari ke depan, guru dan kepala sekolah di Sikka yang bergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka akan mogok kerja (tutup sekolah) dan menduduki Kantor Dinas PKO Sikka.
Keempat, guru dan kepala sekolah yang mempunyai utang piutang dengan KSP Nasari tidak pernah memberi kuasa kepada mantan Kadis PKO Sikka (Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, S.Sos, M.I.Kom) untuk melakukan pemotongan dana TPG Tahap I Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 untuk diserahkan kepada KSP Nasari.
Kelima, tidak semua guru dan kepala sekolah penerima TPG mempunyai pinjaman utang kepada KSP Nasari. *
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando










