LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Manggarai Barat (Mabar) mengembalikan naskah Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk Mabar tahun anggaran 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar karena belum ditandatangani Bupati Edistasius Endi.
Peristiwa itu terjadi pada sidang paripurna dewan setempat di Labuan Bajo, Kamis (7/9/2023). Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Darius Angkur, didampingi Wakil Ketua, Marselinus Jeramun.
Sedangkan jajaran eksekutif/Pemkab Mabar dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Yulianus Weng. Bupati Edi dan Ketua Dewan Martinus Mitar tidak tampak. Paripurna tersebut diskors hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kalau saya yang pimpin (sidang) aman. Naskah itu (KUAPPAS) kita kembalikan karena tidak ada tanda tangan bupatinya,” ujar Angkur sambil berlalu.
Angkur yang juga Ketua DPC PDIP Mabar mengungkapkan itu ketika diminta komentarnya di gedung DPRD Mabar di Labuan Bajo usai mengetuk palu pertanda sidang diskors.
Wabup Weng dan jajarannya juga tinggalkan gedung lantai 2 itu.
Anggota DPRD Mabar Bernadus Ambat mengatakan, naskah KUA PPAS sangat penting, karena itu pertanda dimulainya pembahasan anggaran Tahun 2024 untuk Kabupaten Manggarai Barat.
Oleh sebab itu sangat penting naskah KUA-PPAS ditandatangani Bupati Edistasius Endi, tegas Ambat, politisi Partai Perindo Mabar tersebut.
Wakil rakyat Mabar yang lain, Pius Daru, Ketua DPC Partai Hanura Mabar pada kesempatan sama juga senada dengan Ambat. *
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando









