BAJAWA, FLORESPOS.net-Kepolisian Resor (Polres) Ngada, NTT, Rabu (26/7/2023) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K dalam rilis yang diterima Florespos.net, Rabu (26/7/2023), menyampaikan kasus TPPO ini terjadi sejak Juli 2015, dan dilaporkan ke Polres Ngada pada tanggal 7 Agustus 2018 saat itu Kabupaten Nagekeo masih berada di wilayah hukum Polres Ngada.
“Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada tanggal 7 Agustus 2018 tentang tindak pidana perdagangan orang, Satuan Reskrim Polres Ngada telah melakukan upaya dan langkah-langkah dalam menangani kasus ini,” ungkapnya.
Dikatakannya proses memakan waktu cukup panjang dan mendapat beberapa kendala. Pada Rabu (26/7/2023), Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Ngada melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke JPU Kejari Ngada.
Terkait Perkara TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU RI No: 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/81/VIII/2018/NTT/Res Ngada, Tanggal 7 Agustus 2018 dan telah dibuatkan Berkas Perkara No: BP/7/I/2021/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2021 kemudian dikirim ke JPU pada Kejari Ngada untuk diteliti.
Setelah dilakukan penelitian oleh JPU pada Kejari Ngada terhadap berkas itu, maka JPU mengirimkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ngada No: B-694/N.3.18/Eku.1/07/2023, Tanggal 18 Juli 2023, Perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka Stanislaus Mamis asal Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo dan Rela Eustakius asal Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende sudah lengkap (P21).
“Setelah kami penyidik mendapat surat P21 dari Pihak Kejaksaan Negeri Ngada tersebut maka proses penyidikan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang ditingkat Kepolisian dinyatakan sudah lengkap secara formil dan materil atau dinyatakan sudah selesai,” tambahnya.
Adapun Alat Bukti Sesuai Pasal 184 KUHP antara lain Keterangan Saksi sebanyak 8 orang, Keterangan Ahli sebanyak 2 orang Ahli LPSK RI (Amalia Mahsunah, S.H.), Ahli Ketenagakerjaan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT (Maria Densia Nari, S.E.).
Surat yaitu dilakukan penyitaan dokumen terkait dengan perekrutan calon tenaga kerja, Penetapan dari Pengadilan Negeri Bajawa, No: 45/Pen.Pid/2021/PN Bjw, Tanggal 17 Mei 2021, Permohonan Penilaian Besaran Restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Laporan Penilaian Ganti Rugi No Register : 1302/P.BPP-LPSK/IX/2021, Tanggal 5 Oktober 2021 dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia.
Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUH Pidana.
Pasal 6 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dimana setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00. dan paling banyak Rp600.000.000,00.*
Penulis: Wim de Rozari / Editor: Wentho Eliando









