LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Martinus Mitar, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Pemerintah Pusat (Pempus) segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak HPL (Hak Pengelolaan Lahan) di daerah itu.
Mitar menyampaikan itu kepada Florespos.net di Labuan Bajo, Selasa (25/7/2023) ketika dimintai tanggapan atas polemik ribuan hektare (ha) tanah status HPL pada beberapa desa di zona selatan Kecamatan Komodo- Mabar belakangan.
Dilansir media ini sebelumnya, Bupati Mabar Edistasius Endi menyatakan bahwa ribuan hektare tanah di Kecamatan Komodo- Mabar yang berstatus HPL adalah milik negara.
Menurut Mitar, dipandang penting Pempus menjelaskan terbuka dan sedetail mungkin ribuan ha HPL kepada masyarakat di selatan Kecamatan Komodo terdampak HPL. Soal ini Pempus harus turun langsung lapangan bertemu masyarakat setempat. Sebab HPL kewenangan Pempus. Pempus yang menetapkan HPL tersebut.
Masih Mitar, Pempus yang tahu tentang HPL itu. Pempus pasti punya data otentik dan akurat, titik kordinat lokasi HPL tersebut. Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, supaya tak menjadi teka teki berkepanjangan di masyarakat, apakah tanah mereka ada dalam kawasan HPL atau tidak.
Dan terkait ini termasuk daerah Translok Nggorang, Desa Macang Tanggar Kecamata Komodo yang konon kabarnya juga bagian dari persoalan HPL tersebut.
Terhadap itu semua, DPRD Mabar mendesak Pempus agar segera melakukan sosialisasi terbuka tentang HPL di sejumlah desa di selatan Kecamatan Komodo, termasuk menyangkut Translok Nggorang yang juga di selatan kecamatan itu, Komodo, supaya tidak resah berlarut-larut. Dengan dijelaskan setransparan mungkin, masyarakat tahu duduk soalnya.
Kepada DPR-RI juga didorong supaya bersama Pemerintah segera menuntaskan persoalan HPL dimaksud.
Harapanya melahirkan solusi yang terbaik. Mencari jalan keluar yang sama-sama baik. Tak merugikan masyarakat, juga tidak merugikan pemerintah/negara, tutup Mitar, politisi Partai Nasdem itu. ***
Penulis: Andre Durung/Editor:Anton Harus










