KUPANG, FLORESPOS.net-Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes (John) Tuba Helan mengkritisi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/wakil presiden, dan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.
“Menurut pendapat saya, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal itu telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945,” kata John ketika hadir sebagai narasumber pada Diskusi Akhir Pekan (Dian) yang diselenggarakan DPW NasDem NTT bertempat di kantor partai itu, Senin (12/10/2026).
Dian dengan mengusung tema “Sistem Pemilu dalam Bingkai Demokrasi yang Bermakna” tersebut menghadirkan juga Pengamat Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Eusabius Saparera Niron sebagai narasumber.
John menjelaskan, berdasarkan putusan MK dimaksud, jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal ditentukan dua sampai 2,5 tahun. Dengan demikian, setiap lima tahun diadakan dua kali pemilu.
Putusan MK tersebut, apabila dihubungkan dengan ketentuan konstitusi, maka telah terjadi pelanggaran konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 22 E ayat (1), yakni pemilu dilaksanakan secara langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Selanjutnya, pada ayat (2) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD.
Kedua ketentuan tersebut menjadi tolok ukur/patokan MK untuk menguji UU Pemilu, apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak.
Penulis : Leo Ritan
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










