John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah - FloresPos Net

John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes (John) Tuba Helan mengkritisi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/wakil presiden, dan pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota.

“Menurut pendapat saya, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal itu telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945,” kata John ketika hadir sebagai narasumber pada Diskusi Akhir Pekan (Dian) yang diselenggarakan DPW NasDem NTT bertempat di kantor partai itu, Senin (12/10/2026).

Baca Juga :  Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan

Dian dengan mengusung tema “Sistem Pemilu dalam Bingkai Demokrasi yang Bermakna” tersebut menghadirkan juga Pengamat Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Eusabius Saparera Niron sebagai narasumber.

John menjelaskan, berdasarkan putusan MK dimaksud, jarak antara pemilu nasional dan pemilu lokal ditentukan dua sampai 2,5 tahun. Dengan demikian, setiap lima tahun diadakan dua kali pemilu.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi

Putusan MK tersebut, apabila dihubungkan dengan ketentuan konstitusi, maka telah terjadi pelanggaran konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 khususnya Pasal 22 E ayat (1), yakni pemilu dilaksanakan secara langsung, umum,bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Selanjutnya, pada ayat (2) Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD.

Kedua ketentuan tersebut menjadi tolok ukur/patokan MK untuk menguji UU Pemilu, apakah sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Penulis : Leo Ritan

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia
Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan
Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende
‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap
Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya
IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa
Pesan Sabinus Nabu Bagi Wisudawan Wisudawati Unipa: Jangan Menjadi Strawberry Generation
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:08 WITA

John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:09 WITA

‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap

Berita Terbaru

Nusa Bunga

John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:08 WITA