Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal sehingga setiap lima tahun diadakan pemilu dua kali, serta memasukan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilu adalah melanggar konstitusi atau dapat dikatakan bahwa MK telah merubah konstitusi.
“Seharusnya MK dalam melaksanakan kewenangannya, tetap tunduk dan taat pada ketentuan UUD, karena UUD merupakan hukum tertinggi dalam negara, menjadi acuan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas) dan sebagai acuan pembentukan peraturan perundang- undangan di bawahnya,” tandas John.
Parpol Instrumen Penting dalam Demokrasi
Pada kesempatan itu, John menyatakan, partai politik merupakan instrumen penting dalam demokrasi. Meski demikian, dalam prakteknya sering tidak menampilkan diri sebagai yang penting. Hal ini tampak dalam kemudahan dalam pembentukan, serta fungsi kaderisasi yang kurang baik.
Untuk membenahi sistem kepartaian, harus melalui penataan hukum yang melandasi pemilu. Selama hukum tidak dibenahi dengan baik, keadaan buruk dalam demokrasi tetap berlangsung dan tidak akan menjadi baik sampai kapanpun.
Demokrasi akan hancur bila hukum yang sudah ada diutak atik demi kepentingan elit tertentu untuk meraih kekuasaan.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Eusabius Saparera Niron berargumen, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal pada 2029 sesuai putusan MK akan membawa perubahan mendasar terhadap keserentakan pemilu.
Dengan pemisahan tersebut, pemilu nasional dapat diarahkan untuk membicarakan Indonesia seperti apa yang hendak dibangun.
Sedangkan pemilu lokal dapat diarahkan untuk menjawab daerah seperti apa yang hendak diwujudkan. Ini bukan sekadar pemisahan kalender politik elektoral. Ini harus menjadi pemisahan arena politik, isu, program, dan akuntabilitas.*
Penulis : Leo Ritan
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










