John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah - FloresPos Net - Page 2

John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal sehingga setiap lima tahun diadakan pemilu dua kali, serta memasukan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilu adalah melanggar konstitusi atau dapat dikatakan bahwa MK telah merubah konstitusi.

“Seharusnya MK dalam melaksanakan kewenangannya, tetap tunduk dan taat pada ketentuan UUD, karena UUD merupakan hukum tertinggi dalam negara, menjadi acuan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas) dan sebagai acuan pembentukan peraturan perundang- undangan di bawahnya,” tandas John.

Parpol Instrumen Penting dalam Demokrasi

Pada kesempatan itu, John menyatakan, partai politik merupakan instrumen penting dalam demokrasi. Meski demikian, dalam prakteknya sering tidak menampilkan diri sebagai yang penting. Hal ini tampak dalam kemudahan dalam pembentukan, serta fungsi kaderisasi yang kurang baik.

Baca Juga :  Gerabak-gerubuk 100 Hari Kerja, Anggaran Belum Ditetapkan, Paket Sumur Bor di Solor Sudah Lebih Dahulu Dikerjakan

Untuk membenahi sistem kepartaian, harus melalui penataan hukum yang melandasi pemilu. Selama hukum tidak dibenahi dengan baik, keadaan buruk dalam demokrasi tetap berlangsung dan tidak akan menjadi baik sampai kapanpun.

Demokrasi akan hancur bila hukum yang sudah ada diutak atik demi kepentingan elit tertentu untuk meraih kekuasaan.

Baca Juga :  Tinjau Ruangan ICU RS TC Hillers Maumere, Wabup Sikka Minta Tingkatkan Mutu Pelayanan

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Eusabius Saparera Niron berargumen, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal pada 2029 sesuai putusan MK akan membawa perubahan mendasar terhadap keserentakan pemilu.

Dengan pemisahan tersebut, pemilu nasional dapat diarahkan untuk membicarakan Indonesia seperti apa yang hendak dibangun.

Sedangkan pemilu lokal dapat diarahkan untuk menjawab daerah seperti apa yang hendak diwujudkan. Ini bukan sekadar pemisahan kalender politik elektoral. Ini harus menjadi pemisahan arena politik, isu, program, dan akuntabilitas.*

Penulis : Leo Ritan

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian  Nilai Kemanusiaan
Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia
Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Perairan Tatawa, Taman Nasional Komodo, Satu Orang Belum Ditemukan
Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende
‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap
Momen Haru Wisuda Unipa, Rektor Minta Sang Ayah Pindahkan Tali Toga Anaknya
IKTL Gelar PJKR Football Championship di Lapangan Sepakbola Riangkotek
Tiga Pesan Utama Wabup Sikka Bagi 708 Wisudawan Kampus Unipa
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:12 WITA

STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian  Nilai Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:08 WITA

John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:43 WITA

Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WITA

Dua Tahun Terakhir, Antrean Panjang BBM Berulang Kali Terlihat di Tiga SPBU Kota Ende

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:09 WITA

‘Warga Sudah Tidak Baik-baik Saja’–Dua Tahun, 10 Ribu Warga Penyintas Lewotobi Menanti Janji Huntap

Berita Terbaru

Wiudawan STIE Karya Ruteng.

Nusa Bunga

STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian  Nilai Kemanusiaan

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:12 WITA

Nusa Bunga

John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Rabu, 14 Okt 2026 - 11:08 WITA